MediaUmat – Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan menilai berbagai persoalan demokrasi dan kebijakan publik di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari kuatnya pengaruh partai politik terhadap negara, kondisi tersebut disebut state capture atau negara yang telah dibajak oleh kepentingan politik tertentu.
“Jawabannya bisa diringkas dalam satu kalimat: partai politik telah membajak negara. Ini bukan teori konspirasi. Ada namanya dalam ilmu ekonomi politik—state capture, negara yang dibajak,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima media-umat.com, Senin (24/8/2026).
Ia menjelaskan, state capture berbeda dengan korupsi biasa. Jika korupsi dilakukan dengan melanggar hukum, state capture justru terjadi ketika kekuasaan digunakan untuk membentuk aturan agar menguntungkan kelompok tertentu. Karena itu, kebijakan yang lahir tetap terlihat sah secara hukum, tetapi substansinya dapat merugikan kepentingan masyarakat luas.
“Korupsi biasa, melanggar hukum; state capture, justru membuat hukum. Ia sah di atas kertas, tetapi memangsa dalam kenyataan,” tegasnya.
Anthony menilai persoalan tersebut semakin kuat ketika lembaga-lembaga negara yang semestinya menjalankan fungsi pengawasan justru berada dalam konfigurasi kekuasaan yang sama. Koalisi politik yang sangat besar membuat ruang oposisi dan kontrol terhadap pemerintah semakin sempit, sementara sebagian media juga dinilai memiliki kedekatan dengan kepentingan pemilik modal dan kekuasaan.
“Bayangkan pertandingan yang wasit, pemain, dan pemilik stadionnya orang yang sama. Itulah yang terjadi ketika partai-partai yang seharusnya bersaing dan saling mengawasi memilih berbagi kekuasaan,” katanya.
Menurut Anthony, ketika mekanisme koreksi terhadap kekuasaan melemah, hukum berpotensi bergeser dari instrumen pembatas kekuasaan menjadi sarana untuk melegitimasi kepentingan penguasa. Ia mencontohkan sejumlah perubahan regulasi yang menurutnya memperlihatkan bagaimana proses legislasi dapat diarahkan untuk menopang kepentingan politik dan ekonomi tertentu.
“Ketika semua pintu koreksi tertutup, hukum berganti fungsi. Ia tak lagi membatasi penguasa, melainkan menjadi alatnya,” ujarnya.
Ia juga menyoroti perubahan terhadap sejumlah undang-undang, termasuk UU Cipta Kerja, UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), serta perubahan UU KPK, berbagai proses tersebut memperlihatkan besarnya kewenangan politik dalam menentukan desain hukum dan kelembagaan negara.
“Pemerintah dan DPR—dua lembaga yang politisi serta pejabatnya dapat menjadi sasaran KPK—menggunakan kewenangan legislasi untuk mengubah lembaga yang mengawasi mereka sendiri,” ungkap Anthony.
Dalam pandangannya, persoalan pembajakan negara tidak hanya berdampak pada sistem politik, tetapi juga merembet langsung ke sektor ekonomi. Ketika pembuat kebijakan memiliki keterkaitan dengan pemilik modal dan penerima konsesi, arah pembangunan dikhawatirkan lebih berorientasi pada kepentingan ekstraksi sumber daya daripada membangun industri yang mampu menciptakan lapangan kerja berkualitas.
“Ketika yang membuat aturan sekaligus yang memegang konsesi, pembangunan diarahkan ke yang paling menguntungkan mereka—mengeruk dan menjual sawit, batu bara, dan nikel—bukan membangun industri,” tuturnya.
Anthony menyebut kondisi tersebut turut menjelaskan lemahnya perkembangan manufaktur dan semakin besarnya jumlah pekerja yang berada di sektor informal. Ekonomi yang bertumpu pada eksploitasi sumber daya alam tidak membutuhkan sebanyak industri manufaktur dalam menciptakan pekerjaan produktif dan meningkatkan keterampilan tenaga kerja.
“Enam dari sepuluh pekerja terjebak di sektor informal, tanpa kepastian dan tanpa perlindungan. Inilah salah satu sebab lapangan kerja layak makin langka,” katanya.
Karena itu, Anthony menilai pergantian figur di pemerintahan saja tidak cukup untuk menghentikan praktik state capture. Selama mekanisme pencalonan politik, distribusi jabatan, pembagian konsesi, serta proses legislasi masih terkonsentrasi pada partai politik, persoalan yang sama berpotensi terus berulang meskipun orang yang berkuasa berganti.
“Mengganti presiden, menteri, atau anggota DPR tidak cukup. Orangnya dapat berganti, tetapi sistem yang membagi kekuasaan dan rente tetap bertahan,” tegasnya.
Ia kemudian mendorong perubahan mendasar terhadap mekanisme politik dan kelembagaan negara. Menurutnya, monopoli partai dalam pencalonan perlu dikurangi, keuangan partai harus transparan, lembaga antikorupsi harus benar-benar independen, dan proses pengangkatan pejabat lembaga pengawas maupun hakim harus terbuka.
“Setiap pemberian tanah, izin tambang, dan konsesi negara harus mengungkap pemilik manfaat, nilai ekonomi, serta pihak yang menerimanya. Tanpa perubahan itu, hukum akan tetap dibuat oleh orang-orang yang memperoleh keuntungan dari hukum tersebut,” pungkasnya.[] Lukman Indra Bayu
Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat