Kiai Labib: Pajak adalah Konsekuensi Penerapan Doktrin Sistem Kapitalisme

 Kiai Labib: Pajak adalah Konsekuensi Penerapan Doktrin Sistem Kapitalisme

MediaUmat Ulama KH Rokhmat S. Labib menegaskan, menjadikan pajak sebagai sumber utama pendapatan negara merupakan konsekuensi penerapan sistem kapitalisme di negeri ini.

“Kalau disebutkan bahwa sumber terbesar pendapatan negara di negeri ini adalah pajak, ini adalah wujud dari doktrin kapitalisme,” ujar Kiai Labib dalam rubrik Islam dan Kehidupan dengan tajuk Bayar Pajak, Buat Apa!!?? di kanal YouTube Rokhmat S. Labib, Jumat (28/8/2026).

Menurutnya, dalam kapitalisme negara hanya berfungsi sebagai regulator atau “penjaga malam”, bukan sebagai pelaku ekonomi. Aktivitas ekonomi diserahkan kepada rakyat yang pada prakteknya dikuasai para pemilik modal.

“Jadi negara itu hanya boleh menjadi semacam penjaga malam. Artinya bahwa rakyat itu untuk kegiatan seluruh kegiatan-kegiatan ekonomi dilakukan oleh rakyat. Jadi negara itu hanya boleh menjadi pengatur,” jelasnya.

Konsekuensinya, ketika negara membutuhkan dana untuk menjalankan pemerintahan dan memenuhi berbagai kebutuhan publik, pemasukan kemudian diperoleh dari pajak.

“Negara butuh dana. Akhirnya dana itu diperoleh dengan pajak. Jadi rakyat berusaha, mereka usaha, itulah kemudian dipungut pajak oleh negara,” katanya.

Privatisasi Perkuat Ketergantungan Pajak

Kiai Labib menjelaskan, ketergantungan terhadap pajak semakin kuat ketika negara melepaskan pengelolaan berbagai sektor ekonomi melalui privatisasi. Perusahaan milik negara yang semestinya dapat menjadi sumber pendapatan negara justru diserahkan kepada swasta.

“Perusahaan-perusahaan milik negara yang itu diharapkan bisa menghasilkan pendapatan itu dijual pada swasta. Begitu dijual pertanyaannya negara dapat pendapatan dari mana? Maka pajak itu,” tuturnya.

Pajak pun pada akhirnya tidak hanya dibayar oleh pengusaha. Berbagai pungutan dalam proses produksi dan distribusi akan terakumulasi dan masuk ke dalam harga barang.

“Jadi sebenarnya itu akumulasi pajak. Nah, ketika kemudian harus jual ke konsumen, akumulasi pajak itu ditaruh di mana? Dalam harga,” ungkapnya.

Islam Tak Jadikan Pajak Sumber Utama Negara

Berbeda dengan kapitalisme, Kiai Labib menegaskan Islam tidak menjadikan dharibah (pajak) sebagai sumber utama pemasukan negara. Pajak hanya dibolehkan dalam keadaan tertentu yang dibenarkan syara dan tidak diberlakukan terus-menerus.

“Kalau tadi saya katakan dalam negara kapitalis itu dharibah atau pajak itu menjadi sumber utama pemasukan atau pendapatan negara, maka dalam Islam tidak menjadi sumber pemasukan bagi negara. Tetapi itu dibolehkan dalam keadaan tertentu,” jelasnya.

Ia mencontohkan kondisi bencana ketika negara harus memenuhi kebutuhan masyarakat yang terdampak, sementara kas negara tidak mencukupi. Dalam kondisi seperti itu, pajak dapat diberlakukan kepada orang-orang kaya dan hanya selama kebutuhan mendesak tersebut belum terpenuhi.

“Dalam kondisi seperti itulah maka jalan di antara yang dibolehkan syara’ adalah menarik pajak. Dan itu hanya diberlakukan kepada orang-orang kaya,” jelasnya.

Adapun sumber kekayaan negara dalam Islam, Kiai Labib menyebut tiga kelompok, yakni kekayaan yang bersumber dari orang kafir, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara.

Khusus kepemilikan umum, negara tidak boleh menjadikannya sebagai milik yang dapat dialihkan kepada swasta. Negara bertindak sebagai wakil kaum Muslimin untuk mengelolanya.

“Negara tidak boleh memiliki. Tetapi untuk pengelolaan sumber daya alam yang seperti ini, ketika itu sulit kecuali harus ada pengelolanya, maka negara yang menjadi wakil kaum muslimin mengelola ini,” katanya.

Menurutnya, minyak bumi, gas alam, dan berbagai tambang merupakan kekayaan yang semestinya dimaksimalkan negara. Pengelolaannya pun tidak semestinya berhenti pada penjualan bahan mentah, tetapi diolah dengan teknologi agar menghasilkan nilai tambah yang lebih besar.

“Kalau ingin menghasilkan keuntungan berlipat-lipat, diolah dengan teknologi akan menghasilkan kekayaan berlipat-lipat,” tegasnya.

Ia mencontohkan kasus timah yang, menurut perhitungan yang disebutnya, merugikan kekayaan negara lebih dari Rp200 triliun.

“Kasus timah itu kan, katanya menurut perhitungan merugikan kekayaan negara Rp200 triliun lebih,” ujarnya.

Dengan pengelolaan kekayaan tersebut secara benar, menurut Kiai Labib, negara sangat mungkin mencukupi kebutuhan rakyat tanpa menjadikan pajak sebagai beban yang terus-menerus.

“Negara seperti inilah sebenarnya akan bisa mencukupi rakyatnya. Tidak akan kemudian justru mengejar-ngejar rakyatnya lewat pajak-pajak yang memberatkan tadi,” tegasnya.[] Zainar

Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *