HILMI: Karhutla Butuh Cara Dunia dan Orientasi Akhirat
MediaUmat – Perhimpunan Intelektual Muslim Indonesia (HILMI) menilai penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) membutuhkan dua perangkat sekaligus, yakni cara-cara dunia melalui teknologi dan kebijakan, serta orientasi akhirat.
“Karhutla karena itu membutuhkan dua perangkat sekaligus: cara-cara dunia dan orientasi akhirat,” tegas HILMI kepada media-umat.com, Jumat (28/8/2026).
Menurut HILMI, Islam memberikan dimensi yang tidak dimiliki oleh instrumen teknokratis semata, yaitu kesadaran akan pertanggungjawaban di akhirat. Al-Qur’an telah mengingatkan, kerusakan di darat dan di laut terjadi akibat perbuatan tangan manusia sebagaimana termaktub dalam QS Ar-Rum ayat 41.
“Pencegahan kerusakan lingkungan dalam Islam tidak cukup dengan sensor satelit, regulasi dan denda. Ia juga memerlukan ketakwaan,” ungkap HILMI.
HILMI menjelaskan, ketakwaan seharusnya menjadi pengendali perilaku setiap pihak, baik pemilik perusahaan, pekerja, petani maupun pejabat. Dengan kesadaran tersebut, seseorang menahan diri dari melakukan kerusakan bukan semata karena takut kepada aparat atau sanksi hukum, melainkan karena menyadari seluruh perbuatannya akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.
“Seorang pemilik perusahaan, pekerja, petani ataupun pejabat seharusnya menahan diri dari kerusakan bukan hanya karena takut aparat, tetapi karena menyadari bahwa perbuatannya dipertanggungjawabkan kepada Allah,” tegasnya.
Selain kesadaran individu, HILMI memandang amar ma’ruf nahi mungkar sebagai lapisan penting dalam mencegah kerusakan lingkungan. Masyarakat, ilmuwan, media, ulama, organisasi sosial hingga aparatur negara tidak boleh berdiam diri ketika mengetahui adanya kerusakan yang berlangsung. Dalam hal ini, kontrol sosial menjadi pelengkap bagi pengawasan berbasis teknologi.
“Kontrol sosial melengkapi kontrol teknologi. Kerusakan yang diketahui terjadi tidak boleh dibiarkan oleh masyarakat, ilmuwan, media, ulama, organisasi sosial maupun aparatur negara,” tandas HILMI.
HILMI juga menekankan pentingnya amanah bagi para pemegang otoritas. Kekuasaan, menurutnya, bukan hak untuk menikmati berbagai fasilitas negara, melainkan tanggung jawab untuk mengurus kepentingan masyarakat serta mencegah terjadinya kerusakan. Prinsip tersebut sejalan dengan perintah Allah SWT dalam QS an-Nisa ayat 58 agar amanah disampaikan kepada yang berhak dan hukum ditegakkan secara adil.
“Kekuasaan bukan hak untuk menikmati fasilitas negara, melainkan tanggung jawab mengurus kepentingan masyarakat,” ujar HILMI.
Karena itu, HILMI menilai Islam tidak mempertentangkan teknologi dengan iman ataupun hukum dengan nasihat. Pendekatan Islam justru menyatukan seluruh instrumen tersebut agar pencegahan karhutla dan kerusakan lingkungan berjalan lebih menyeluruh.
“Islam tidak menggantikan satelit dengan doa, atau hukum dengan nasihat. Teknologi mengawasi, hukum mencegah dan menghukum, insentif mengarahkan perilaku, masyarakat melakukan kontrol, sedangkan iman menjaga manusia ketika tidak seorang pun melihatnya,” pungkas HILMI.[] Lukman Indra bayu
Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat