Kiai Shiddiq: SPaylater Shopee Meski Bunga 0% Tetap Haram

 Kiai Shiddiq: SPaylater Shopee Meski Bunga 0% Tetap Haram

MediaUmat – Pakar Fikih Kontemporer sekaligus Founder Institut Muamalah Indonesia KH Muhammad Shiddiq al-Jawi menegaskan menggunakan SPaylater Shopee walaupun bunganya nol persen adalah haram hukumnya.

“Hukumnya tetap haram menggunakan SPaylater Shopee walaupun bunganya nol persen,” ujarnya kepada media-umat.com, Kamis (14/5/2026).

Kiai Shiddiq menjelaskan, dalam SPaylater Shopee meskipun menggunakan promo SPayLater dengan bunga 0%, akan ada denda yang tetap dikenakan jika terlambat membayar tagihan sesuai dengan tanggal jatuh tempo. Padahal denda pada akad pinjaman, termasuk riba yang hukumnya juga haram seperti bunga.

Kiai Shiddiq mengatakan, denda pada akad pinjaman (al-qardh) oleh para ulama dihukumi sebagai riba yang hukumnya haram, karena merupakan ziyādah masyrūthah, yakni tambahan yang telah dipersyaratkan atau disepakati pada saat terjadinya akad pinjaman. Tambahan yang sudah dipersyaratkan di awal ini tanpa keraguan lagi adalah riba, tanpa khilafiyah di kalangan ulama.

Maka dari itu menurut Kiai Shiddiq, walaupun cicilan SPaylater Shopee bunganya nol persen, tetapi denda yang dikenakan oleh SPaylater Shopee dihukumi riba yang hukumnya haram, karena termasuk ke dalam apa yang dinamakan tambahan yang disyaratkan (ziyādah masyrūthah) di awal saat terjadinya akad qardh (pinjaman).

“Jadi, jangan Anda terkecoh dengan promo bunga nol persen, karena bentuk riba itu pada akad pinjaman itu tidak hanya bunga, melainkan termasuk juga denda jika Anda terlambat membayar tagihan sesuai dengan tanggal jatuh tempo,” pungkasnya.[] Agung Sumartono

Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini:

Related post

1 Comment

  • Assalamu’alaikum,semoga ustadz dan keluarga dalam keadaan sehat dan dalam perlindungan Allah,afwan ustadz,ingin menanyakan terkait spaylater,bagaiamana hukum nya berjualan di e-commerce yang mana pihak pelapak mengaktifkan fitur spaylater? Bahwa fitur itu tidak dapat di non-aktif kan,syukron

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *