Polisi Siksa Anak Bawah Umur di Bulukumba, KontraS: Negara Gagal Jamin Hak Asasi Anak

 Polisi Siksa Anak Bawah Umur di Bulukumba, KontraS: Negara Gagal Jamin Hak Asasi Anak

Mediaumat.info – Tindakan penyiksaan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba, terhadap seorang anak berinisial IK yang berusia 16 tahun baru-baru ini, menunjukkan gagalnya negara dalam menjamin hak asasi anak. Hal tersebut dinyatakan Komisi Untuk Orang Hilang untuk Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dalam pers rilis yang diterima media-umat.info, Kamis (16/5/2024)

“Kita telah ditunjukkan bagaimana gagalnya peran negara untuk memberikan perlindungan, penghormatan dan jaminan hak asasi setiap anak,” demikian tulis pers rilis tersebut.

Menurut KontraS, pihak kepolisian yang terlibat dalam peristiwa ini sangat tidak profesional. Pasalnya mereka telah melakukan pelanggaran berat, sehingga layak disebut sebagai institusi aparat penegak hukum yang gagal memutus rantai penyiksaan.

Peristiwa ini, juga menambah rapor merah bagi institusi kepolisian. “Tindakan penyiksaan telah menjadi siklus yang terjadi terus-menerus dan berulang dilakukan oleh Kepolisian akibat dari kultur kekerasan dan penyiksaan yang selalu dinormalisasi,” urainya.

Selain itu, faktor tidak adanya penegakan hukum yang adil dan minimnya pengawasan dari institusi yang berwenang membuat kultur kekerasan ini pun terus berkelanjutan.

Dengan kata lain, peristiwa ini kembali memperlihatkan arogansi, kesewenangan, dan kultur kekerasan yang masih melekat di dalam institusi Kepolisian di negeri ini.

Kronologi

Adalah peristiwa penyiksaan seperti diungkap sebelumnya, berawal setelah IK (16) ditangkap di rumah saudaranya di Perum BTN Rindra, Paenre Lampoe, Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Berdasarkan informasi yang KontraS peroleh sebelumnya, penyiksaan yang terjadi pada Kamis 9 Mei 2024, dilatarbelakangi oleh tuduhan yang tidak berdasarkan pada dua alat bukti yang cukup, atau hanya dengan mengejar pengakuan.

Ketika itu, korban dipaksa mengaku sebagai kurir narkoba. “Mulanya korban didatangi sejumlah orang yang mengaku sebagai polisi, lalu dimasukkan ke dalam mobil dan diajak berkeliling di Kabupaten Bulukumba,” ulas KontraS.

Untuk ditambahkan, penyiksaan bermula ketika polisi terus mengeluarkan pernyataan bahwa Om IK (16) merupakan seorang bandar narkoba. “Polisi terus memaksakan korban untuk mengakui bahwa ia telah bertindak sebagai kurir yang mendistribusikan narkoba-narkoba tersebut,” ungkapnya.

Untuk mendapatkan pengakuan, masih dari informasi yang KontraS peroleh, korban terus mendapatkan kekerasan seperti pukulan, penjambakan rambut hingga ditodong senjata api.

Namun, meski mendapatkan penyiksaan, korban IK (16) tetap pada pendiriannya karena merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan. Akhirnya, karena tidak ditemukan alat bukti ataupun pengakuan, polisi pun kemudian melepaskan IK (16).

Melanggar UU

Tak ayal, KontraS melihat penyiksaan ini merupakan tindakan yang tidak manusiawi dan telah melanggar berbagai ketentuan sebagaimana diatur dalam berbagai jenis dan hierarki perundang-undangan negeri ini.

Maka, KontraS mendesak Polda Sulsel untuk segera menindaklanjuti kasus ini. Dan terhadap pelaku penyiksaan harus diadili agar hukum dapat berjalan secara adil, objektif dan transparan.

Pun kepada Kapolri agar memerintahkan Kapolda Sulawesi Selatan untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap para terduga pelaku yang merupakan anggota Polri aktif, serta memberikan akses dan informasi berkala perihal penangannya kepada korban termasuk keluarganya dan publik secara luas.

Selanjutnya, KontraS mendesak kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), agar segera memberikan perlindungan dan pemulihan terhadap korban dan keluarganya.

Demikian pula kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). “(Mendesak) KPAI segera memberikan perlindungan kepada korban anak termasuk menjamin pemberian layanan yang diperlukan selama proses penghukuman terhadap pelaku berlangsung,” pungkasnya. [] Zainul Krian

Dapatkan update berita terbaru melalui channel Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *