MUI: Pemerintah dan Masyarakat Harus Kerja Sama Cegah Judi Online

Mediaumat.info – Dalam menghadapi perkara seputar judi online yang makin marak di negeri ini, pemerintah dan masyarakat dinilai harus bisa bekerja sama secara sungguh-sungguh untuk mencegahnya.
“Pihak pemerintah dan masyarakat harus bisa bekerja sama secara bersungguh-sungguh untuk mencegahnya,” ujar Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dr. Anwar Abbas dalam keterangan tertulis yang diterima media-umat.info, Senin (29/4/2024).
Pasalnya, apabila hal ini tak bisa dicegah terlebih dihentikan maka bencana dan malapetaka besar akan menimpa tidak hanya diri dan keluarga pelaku, tetapi kepada bangsa dan negara.
Tentunya, sambungnya, umat tidak ingin hal tersebut ada sampai terjadi. “Kita tentu saja tidak mau hal itu terjadi,” tandasnya.
Dilansir dari suarasurabaya.net, misalnya, hingga April 2024 sudah ada 1,4 juta lebih konten yang di-take down oleh Kementerian Kominfo (Kemenkominfo) RI.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemkominfo Usman Kansong mengatakan, angka itu membuat judi online sudah melampaui konten pornografi yang jumlah konten ter-take down-nya mencapai angka 1,2 juta lebih.
Kendati demikian, judi masih sangat merajalela seantero negeri. Mengutip kata pepatah, bagaikan mati satu tumbuh seribu kali. Dengan kata lain setiap satu domain dihapus maka esoknya bisa muncul lagi dengan nama yang berganti.
Terbukti, meski Kemkominfo sejak 2018 hingga 10 Mei 2022 telah memutus akses 499.645 konten perjudian di berbagai platform digital, namun tetap saja masih kecolongan transaksi judi online hingga ratusan triliun rupiah di tahun berikutnya.
“Tahun 2019 hanya Rp6,1 triliun, tapi pada tahun 2023 menurut Menkominfo sudah mencapai Rp327 triliun. Untuk tahun 2024 dalam triwulan pertama saja sudah melebihi Rp100 triliun,” ulas Anwar, yang berarti di 2024 bisa jadi angkanya mencapai di atas Rp400 triliun.
Tak ayal, lanjutnya memaparkan, perkara ini benar-benar menjadi sangat mengkhawatirkan. Selain melihat dari sisi jumlah pelaku yang tertinggi di dunia yakni 201.122 orang, warga RI yang terlibat dengan judi online pun sekitar 2,7 juta orang.
Untuk ditambahkan, mayoritas pelaku menurut Kemenkominfo adalah dari kalangan usia 17 sampai 20 tahun.
Dampak Buruk
“Ada beberapa hal buruk yang akan timbul bila masalah perjudian ini sudah menjadi candu bagi para pelakunya,” sebutnya.
Pertama, dengan harapan bisa mendapatkan kemenangan yang besar, secara finansial si pelaku akan selalu terdorong untuk menghabiskan uangnya.
Sehingga, menurut Anwar, untuk memenuhi ‘mimpi’ dimaksud tak jarang bahkan tak segan pelaku judi berutang atau menjual harta bendanya.
Kedua, karena sudah kecanduan judi, pelaku akan banyak mengalami stres dan kecemasan tinggi. “Hal ini menyebabkan kualitas tidur dan istirahat serta sistem kekebalan tubuh mereka tentu akan memburuk, akibatnya kesehatan fisik, mental dan kejiwaan mereka tentu akan menjadi terganggu,” terang Anwar.
Ketiga, si pelaku jelas akan menghadapi masalah dalam kehidupan sosialnya. Baik terhadap teman sendiri lebih-lebih anggota keluarganya.
“(Bahkan) tidak mustahil akan sering terjadi konflik dan percekcokan antara suami dan istri yang berujung dengan perceraian,” ungkapnya lebih jauh.
Keempat, si pelaku juga sangat berpotensi berhadapan dengan hukum, tidak hanya hukum agama tetapi hukum positif yang berlaku di negeri ini.
“Hal demikian sudah jelas akan bisa membuat reputasi dan masa depan dari si pelaku akan bermasalah,” tandasnya.
Kelima, agar bisa terus berjudi, tidak jarang pula si pelaku akan terlibat dalam tindak kriminal seperti pencurian, perampokan maupun penipuan, yang menurutnya, dapat mengganggu ketentraman hidup keluarga dan masyarakat luas.
Terakhir atau keenam, jika sudah demikian si pelaku akan memiliki mentalitas dan kejiwaan yang tidak sehat, karena mereka ingin mendapatkan uang secara instan untuk sekadar meningkatkan taraf hidupnya melalui jalan perjudian. [] Zainul Krian
Dapatkan update berita terbaru melalui channel Whatsapp Mediaumat