SK Bupati Serang tentang Pendirian Rumah Ibadah Masih Berlaku dan Harus Dijalankan

 SK Bupati Serang tentang Pendirian Rumah Ibadah Masih Berlaku dan Harus Dijalankan

Mediaumat.id – Surat Keputusan (SK) Bupati Kepala Daerah Tingkat II Serang Nomor 189/Huk/SK/1975 tertanggal 20 Maret 1975 tentang Pendirian Rumah Ibadah yang kerap dijadikan acuan warga tolak pembangunan gereja di Cilegon, secara yuridis beleid itu masih berlaku, dan harus dijalankan. “Secara yuridis beleid itu masih berlaku, dan harus dijalankan,” ujar Sekjen LBH Pelita Umat Panca Putra Kurniawan kepada Mediaumat.id, Sabtu (24/12/2022).

Menurut Panca, ada mekanisme hukum kalau SK tersebut dianggap diskriminatif. Tapi tentunya SK itu keluar juga ada pertimbangannya. Kalau alasan kebebasan beragama, hal ini perlu diliat dulu. Sebab kebebasan bukan berarti kebablasan tanpa reserve.

Pendirian rumah ibadah harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat. Jangan memaksakan pendirian rumah ibadah kalau itu bukan kebutuhan, dan pemenuhan syaratnya masih diragukan. “Harus diingat Banten kan rumahnya ulama, dan religius masyarakatnya,” tuturnya.

“Ini juga menjadi koreksi, siapa sebenarnya yang dituding diskriminatif? Apa iya faktanya begitu, sedangkan ini justru menjalankan peraturan. Jangan kebalik-balik. Fair aja,” pungkas Panca.

Sebelumnya, Rektor UIN Sultan Maulana Hasanuddin, Banten, Wawan Wahyudin berpendapat SK tersebut kerap dijadikan acuan warga tolak pembangunan gereja di Cilegon bersifat diskriminatif. “SK Bupati yang dipegang teguh oleh Komite Kearifan Lokal Kota Cilegon sangat jelas bersifat diskriminatif dan bertentangan dengan UUD 1945,” kata Wawan dalam artikel yang dikutip di laman resmi Kementerian Agama (Kemenag) RI, Rabu (20/12).[] Agung Sumartono

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *