Polisi Buru Mural Mirip Jokowi “404: Not Found”, Advokat: Aneh!

Mediaumat.news – Pencarian yang dilakukan polisi terkait mural wajah yang mirip Presiden Joko Widodo yang pada bagian matanya ditutupi dengan tulisan 404: Not Found dan berlatar merah di sekitar wilayah Batuceper, Kota Tangerang, dinilai aneh karena bukan termasuk tindak pidana.
“Pencarian dan penyelidikan mural ini aneh, karena bukan terkategori tindak pidana,” tutur Advokat Ahmad Khozinudin kepada Mediaumat.news, Sabtu (14/8/2021).
Ahmad menilai, kalau Presiden merasa tersinggung, penyelidikan baru dapat dilakukan didasarkan pada laporan dari Presiden Jokowi bukan inisiatif aparat karena delik pencemaran sebagaimana diatur dalam pasal 310 KUHP adalah delik aduan. “Kalau dianggap menghina penguasa berdasarkan pasal 207 KUHP, juga tetap delik aduan sebagaimana telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
“Tapi pencemarannya di mana? Itu kan hanya lukisan wajah yang dianggap mirip Jokowi? tidak ada tulisan yang tegas menyebut Jokowi,” tanyanya heran.
Menurutnya, kalaupun itu tegas ditujukan kepada Jokowi, ia justru bertanya, salahnya di mana? “Hanya menulis 404 not found? Apa kemudian ditafsirkan Jokowi error? Karena website yang ditelusur dan muncul angka 404 not found biasanya error. Kalau benar demikian, itu kan hanya penafsiran?” ungkapnya.
Lagi pula, menurut Ahmad, kurang kerjaan saja aparat kepolisian mencari dan memburu pembuat mural. Masih banyak tugas aparat penegak hukum sesuai UU, penegak hukum dibayar rakyat untuk menangkap penjahat seperti Harun Masiku, bukan memburu pembuat mural.
“Aneh-aneh saja, kreativitas anak bangsa dikebiri, kritik sarkasme dan smiotik dibungkam. Apa mau negara diatur ala komunisme yakni kepala negara haram dikritik?” ujarnya.
Bukan Lambang Negara
Ahmad menilai alasan polisi menghapus mural mirip Jokowi 404: Not Found dan memburu pelukisnya lantaran ‘Jokowi itu sebagai lambang negara dan pimpinan tertinggi dari institusi Korps Bhayangkara’, itu tidak tepat sebab presiden bukan lambang negara.
“Dalam ketentuan pasal 1 angka 3 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, disebutkan bahwa lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut lambang negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Ketentuan ini menegaskan bahwa presiden bukan lambang negara,” ujarnya.
Menurutnya, status dan kedudukan presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia. Sebagaimana telah ditegaskan dalam ketentuan UUD 1945. Anehnya, masih banyak orang awam bahkan aparat kepolisian selaku penegak hukum yang keliru menyebut presiden sebagai lambang negara.
“Contohnya adalah seperti yang disampaikan oleh Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rochim yang mengatakan, ‘Kami ini sebagai aparat negara ngelihat sosok presiden dibikin kayak begitu, itu kan pimpinan negara, lambang negara. Kalau untuk media kan beda lagi penampakan, pengertian penafsiran. Kalau kami, itu kan pimpinan, panglima tertinggi TNI-Polri’,” pungkasnya. [] Achmad Mu’it