Mensyukuri Hari Kebebasan Kyai Heru, Pasca Menjalan Masa Hukuman 3 Bulan

 Mensyukuri Hari Kebebasan Kyai Heru, Pasca Menjalan Masa Hukuman 3 Bulan

“Semua tertib administrasi menjelang hari kebebasan Kyai Heru Ivan sudah selesai,” penjelasan Penasihat Hukum Kyai Heru yaitu advokat Budi Harjo. Kyai Heru adalah klien LBH Pelita Umat Korwil Jawa Timur yang telah divonis 3 bulan penjara potong tahanan. Kasus yang menjeratnya adalah dakwaan terhadap pelanggaran UU ITE pasal 28 ayat (2), setelah ada laporan. Sebetulnya yang telah dilakukan Kyai Heru murni adalah amar ma’ruf nahi munkar, sehingga tidak boleh dikriminalisasikan.

Pra-Peradilan sempat digelar karena permohonan Penasihat Hukum terdakwa, dengan putusan ditolak Pengadilan. Lalu proses peradilan pokok perkara di Pengadilan Negeri Mojokerto berjalan tahap demi tahap, mulai pembacaan dakwaan, penghadiran saksi dan keterangan ahli, pembacaan tuntutan, pledoi, replik, duplik dan terakhir pembacaan putusan.

Dari tuntutan jaksa penuntut umum sebesar 3 bulan penjara potong tahanan, Hakim Ketua memutuskan (30/10) sama persis dengan tuntutan yaitu 3 bulan penjara potong tahanan. Meskipun penasihat hukum sempat menyatakan ‘pikir-pikir’, putusan hakim akhirnya diterima. Setelah Kyai Heru menjalani masa hukuman (dengan masa tahanan 2 bulan lebih) di Lapas  kelas II B jalan Taman Siswa Mojokerto selama 3 bulan, tibalah hari pembebasan Kyai Heru hari Rabu (13/11), dijadwalkan pelepasannya pagi jam 08.00 setelah apel pagi.[]

Sumber: pojokkota.com/

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *