UIY: Negara Harus Ambil Alih Pengelolaan SDA Strategis
MediaUmat – Satu-satunya solusi nyata untuk mengatasi krisis listrik di Indonesia saat ini adalah dengan mengembalikan seluruh pengelolaan sumber daya alam (SDA) strategis, termasuk batu bara, ke tangan negara secara penuh.
“Kalau ditanya apa solusinya cuma satu, negara harus take the handle (mengambil alih). Hanya itu. Kalau tidak, ini akan terus berlangsung, bahkan mungkin bisa lebih parah daripada sekarang ini,” ujar Cendekiawan Muslim Ustadz Muhammad Ismail Yusanto (UIY) dalam Fokus: Krisis Listrik, Ulah Oligarki Batu Bara? di kanal YouTube UIY Official, Ahad (28/6/2026).
Pernyataan ini merespons krisis listrik nasional akibat menipisnya pasokan batu bara pembangkit domestik. UIY menyoroti pengakuan Menteri Bahlil baru-baru ini yang terkejut mendapati cadangan batu bara PT PLN (Persero) kritis dan hanya aman sampai Juni 2026.
Kondisi tersebut diperparah oleh timpangnya porsi produksi. Saat ini, PT Bukit Asam Tbk (PTBA) selaku BUMN tambang utama hanya menargetkan produksi 49,5 juta hingga 50 juta ton untuk tahun 2026. Angka ini tidak sebanding dengan target Domestic Market Obligation (DMO) nasional dari pemerintah sebesar 247,9 juta ton (kewajiban 25% hingga 30% dari total estimasi produksi nasional di kisaran 600 juta ton). Alhasil, PLN sangat bergantung pada perusahaan swasta.
Celakanya, kuota DMO (Domestic Market Obligation/kewajiban memasok sebagian produksi untuk kebutuhan dalam negeri) sering tidak terpenuhi akibat lebarnya selisih harga patokan dalam negeri (Domestic Price Obligation/DPO) yang sebesar USD70 per ton dengan harga pasar internasional yang menyentuh hampir USD144 per ton. Pengusaha swasta pun lebih memilih jalur ekspor demi mengejar margin keuntungan yang lebih besar.
Akar Karut-marut
Menurut UIY, akar karut-marut ini bermula sejak disahkannya UU Minerba 2020 yang menganulir kewajiban pengembalian lahan konsesi ke negara setelah masa kontrak habis. Regulasi baru ini justru memberi jaminan perpanjangan kontrak bagi pemegang PKP2B secara bertahap hingga akumulasi 40 tahun.
Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan perpanjangan tersebut tidak otomatis dan wajib melalui evaluasi ketat, hak penguasaan ladang batu bara dinilai tetap rawan tertahan di tangan swasta. Padahal dalam pandangan Islam, tegas UIY, barang tambang dalam jumlah besar adalah hak publik yang haram diprivatisasi.
“Islam dengan jelas mengatakan bahwa barang tambang yang jumlahnya sangat besar seperti batu bara itu sesungguhnya adalah milik umum atau milik masyarakat, milik rakyat. Milkiyyah ‘ammah, ini satu konsep kepemilikan yang sangat penting. Sesuatu yang saat ini dalam sistem kapitalis justru dikaburkan,” tegasnya.
Untuk itu, penguasaan penuh oleh negara otomatis menghapus polemik regulasi DMO dan DPO. Kata UIY, jika seluruh rantai produksi dikendalikan negara, pasokan untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PLN dapat dipenuhi langsung secara efisien.
Efisiensi ini didasarkan pada kalkulasi biaya riil lapangan. UIY menjabarkan, biaya produksi batu bara dalam negeri rata-rata hanya berkisar USD40 per ton. Dengan angka itu, negara bisa menekan biaya operasional secara signifikan untuk menghasilkan tarif listrik yang jauh lebih murah bagi masyarakat, sebab pada harga patokan DPO (USD70) saja produsen sebenarnya sudah mendapatkan untung.
“Kalau sepenuhnya di tangan negara maka enggak perlu lagi ada DMO, enggak perlu lagi ada DPO. Mengapa? Karena negara yang mengelolanya tinggal masukin aja ke PLTU-PLTU itu. Sehingga listrik itu tentu saja bisa jauh lebih murah,” pungkasnya.[] Zainul Krian
Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat
