UIY: Krisis Energi Akibat Hilangnya Kontrol Negara
MediaUmat –Mengomentari krisis energi akibat terganggunya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik, Cendekiawan Muslim Ustadz Muhammad Ismail Yusanto (UIY) menegaskan akar persoalan bukan terletak pada kebijakan DMO (Domestic Market Obligation/kewajiban memasok sebagian produksi untuk kebutuhan dalam negeri) ataupun DPO (Domestic Price Obligation/harga khusus penjualan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri), melainkan pada hilangnya kontrol negara atas tambang batu bara melalui undang-undang.
“Soalnya ini bukan soal DMO, bukan soal DPO, tapi soal telah hilangnya kontrol negara terhadap komoditas itu. Kenapa hilang? Ya, karena negara telah menghilangkan kontrol dia sendiri melalui undang-undang itu,” ungkapnya dalam Focus to The Point: Krisis Energi, Ini Solusi Islam yang ditayangkan di kanal YouTube UIY Official, Rabu (8/7/2026).
Menurut UIY, hilangnya kontrol negara tersebut bermula dari perubahan Undang-Undang Minerba Tahun 2020 yang mengubah arah kebijakan pengelolaan pertambangan.
“Akibatnya melalui Undang-Undang Minerba 2020 kontrol negara itu yang semula mau dibuka atau mau diperkuat melalui Undang-Undang Minerba tahun 2009 itu menjadi tidak terjadi,” jelasnya.
Akibat perubahan tersebut, negara kehilangan kendali atas pasokan batu bara dan akhirnya bergantung pada perusahaan tambang.
“Ketika terjadi maka negara itu jadi kayak, kalau bahasa gampangnya, minta belas kasihan kepada pengusaha-pengusaha batu bara,” lanjutnya.
UIY menilai kondisi tersebut sangat ironis. Batu bara merupakan kekayaan rakyat, tetapi ketika dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional, negara justru tidak memiliki daya untuk mengutamakan kebutuhan dalam negeri.
“Batu bara itu milik negara, milik rakyat. Negara menyerahkan kepada mereka. Lah sekarang ketika memerlukan kok negara sampai tidak punya daya untuk memaksa mereka menjual ke dalam negeri. Itu kan sesuatu yang sangat ironi,” tegasnya.
Ironi itu, lanjut UIY, semakin terlihat dari kecilnya porsi pengelolaan tambang oleh badan usaha milik negara.
“Dan tragisnya lagi kok bisa negara itu hanya memberikan 5 persen kepada badan usaha milik negara,” tambahnya.
UIY juga mempertanyakan keberpihakan parlemen dalam melahirkan regulasi yang melemahkan kontrol negara atas sumber daya strategis.
“Undang-undang itu dilahirkan siapa? Oleh parlemen. Dan parlemen itu bekerja atas kepentingan siapa? Ini kan harus dipertanyakan. Kalau dia bekerja atas kepentingan rakyat, mestinya tidak begitu,” ujarnya.
Menurut UIY, perubahan regulasi tersebut menunjukkan kuatnya pengaruh oligarki dalam pembentukan kebijakan.
“Dari situ nampak bahwa ini kepentingan para oligarki, pemegang perusahaan,” tandasnya.
UIY juga menolak anggapan bahwa negara tidak mampu mengelola tambang sendiri. Menurutnya, negara memiliki kewenangan, sumber pembiayaan, sumber daya manusia, dan teknologi untuk mengelola sumber daya strategis tersebut.
“Kalau perusahaan swasta saja bisa mengelola, masa negara enggak bisa. Negara itu punya seluruh kewenangan, punya sumber dana, punya sumber daya manusia, dan teknologi juga bisa dibeli,” paparnya.
Karena itu, UIY menilai akar persoalan bukan terletak pada kemampuan negara, melainkan pada kebijakan yang membuka ruang bagi kepentingan pengusaha.
“Jadi alasan apa? Ini kan jelas alasannya cuma satu, bahwa terjadi kongkalikong antara pengusaha dan penguasa di dalam setiap pemberian izin itu. Keputusan itu telah merugikan rakyat dalam jangka panjang seperti yang sekarang terjadi,” katanya.
Milik Umum
Sebagai solusi, UIY menegaskan bahwa syariat Islam menetapkan tambang yang jumlahnya melimpah sebagai milik umum (milkiyyah ‘ammah) sehingga negara wajib mengelolanya untuk kepentingan seluruh rakyat.
“Kalau kembali kepada syariah, maka syariah akan mengatakan bahwa ini milik umum. Kalau milik umum, maka negara itu wajib mengelolanya untuk kepentingan rakyat,” tegasnya.
Menurut UIY, apabila pengelolaan tambang sepenuhnya berada di tangan negara, kebutuhan dalam negeri dapat dipenuhi tanpa bergantung pada kebijakan DMO maupun kepatuhan perusahaan swasta.
“Kalau itu dilakukan oleh BUMN, maka porsi BUMN itu akan menjadi sangat besar. Bukan 5 persen, bahkan bukan 50 persen, ya 100 persen. Karena itu milik rakyat. Kalau itu sepenuhnya di tangan negara atau di tangan BUMN lalu masalahnya apa? Kan enggak perlu lagi pakai DMO itu. Tinggal berapa yang mau diekspor, berapa yang untuk dalam negeri,” pungkasnya.[] Zainard
Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat