UIY: Koreksi Terbuka terhadap Penguasa Diperbolehkan
MediaUmat – Cendekiawan Muslim Ustadz Muhammad Ismail Yusanto (UIY) menegaskan bolehnya mengoreksi penguasa secara terbuka di depan umum. “Itu dilakukan secara terbuka itu, koreksi secara terbuka,” ujarnya dalam Focus to The Point: Menarik, Ini Jawaban Tuntas Ust Ismail untuk Pemirsa UIY Official, Senin (23/2/2026) di kanal YouTube UIY Official.
Menurutnya, aktivitas ini penting mengingat pemimpin umat setelah kepemimpinan Rasulullah SAW tidaklah maksum atau terjaga dari dosa. Sehingga amar ma’ruf nahi mungkar termasuk di dalamnya mengoreksi penguasa, harus tetap berjalan.
Mengingat pula, ketaatan kepada pemimpin di sini tidaklah mutlak, melainkan bersyarat—hanya wajib selama tidak memerintahkan kemaksiatan, berbeda dengan ketaatan mutlak kepada Allah dan Rasul-Nya.
Artinya jika pemimpin memerintahkan kemaksiatan atau yang bertentangan dengan Al-Qur’an dan hadits, maka rakyat tidak wajib—bahkan haram—untuk mematuhinya. Dan bahkan dari sinilah umat berkewajiban mengoreksi, mengevaluasi, atau menasihati penguasa/pemerintah (muhasabah lil hukkam) sebagaimana dipaparkan sebelumnya.
Wujud Cinta Negeri
Mengoreksi penguasa dinilai sebagai salah satu wujud nyata tanggung jawab warga negara sekaligus bukti kecintaan yang mendalam terhadap bangsa dan negara. “Mengoreksi penguasa itu sesungguhnya bagian dari tanggung jawab kita sebagai warga negara dan kecintaan kita kepada bangsa dan negara ini,” ucapnya.
Tidak seperti anggapan beberapa pihak yang mencukupkan dengan doa terbaik bagi penguasa, aktivitas ini bertujuan agar negeri tidak semakin terpuruk akibat kesalahan sistem maupun penguasa itu sendiri. “Agar tidak semakin terpuruk akibat kesalahan sistem,” sambung UIY, tentang menjaga moral, spiritual, dan keharmonisan sosial.
Demikian Allah SWT pun telah menjadikan aktivitas tersebut sebagai kewajiban kolektif (fardhu kifayah) atas kaum Muslim sebagaimana QS Ali Imran: 104, yang artinya: ‘‘Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar; merekalah orang-orang yang beruntung.”
Bahkan terkait hal itu, terdapat contoh peristiwa dalam catatan sejarah Islam yang bisa dijadikan pelajaran. “Ada muhasabah seperti seorang perempuan kepada Khalifah Umar ketika dia membatasi mahar, lalu diingatkan bahwa makna iḥdāhunna qinṭāran. Qinṭāran itu ya tak berbatas, itu haknya dari perempuan,” ungkap UIY, seraya mengutip terminologi Arab di dalam QS an-Nisa: 20 tentang hak-hak wanita dalam rumah tangga.
Dibolehkan
Sedangkan berkenaan dengan banyaknya kelompok atau organisasi dakwah (ta’addudul jama’ah), UIY menegaskan bahwa hal tersebut sah-sah saja atau diperbolehkan, asalkan bertujuan memperkuat amar ma’ruf nahi mungkar, tidak fanatik golongan, dan tidak memicu perpecahan.
“Boleh lebih dari satu (kelompok), tidak perlu dipermasalahkan, asal sepanjang misinya melaksanakan apa yang sudah ditetapkan oleh Allah,” tegasnya.
Kebolehan ini ia sandarkan pada prinsip bahwa dakwah adalah kewajiban kolektif (fardhu kifayah) sebagaimana dipaparkan UIY sebelumnya, yang membutuhkan strukturisasi agar lebih efektif.
Bahkan, jika setiap kelompok setia pada misi Islam, kata UIY lebih lanjut, semestinya tidak ada perselisihan dalam perkara agama yang bersifat tetap (tsawabit) dan mutlak diketahui umum (ma’lumun minaddin bi dharurah) termasuk penerapan syariah Islam secara kaffah.
“Mestinya terhadap hal-hal yang begini ini (kewajiban shalat maupun keharaman riba), kelompok-kelompok Islam tidak ada perbedaan, termasuk di dalam soal kewajiban penerapan syariah,” kata UIY, mengutip QS al-Maidah: 48 yang artinya: “Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu.”
Jikapun terdapat perbedaan pendapat (ikhtilaf), kata UIY hal itu diperbolehkan selama bukan seputar perkara pokok (ushul), melainkan persoalan cabang (furu’), yaitu pada masalah-masalah yang didasarkan pada dalil zhanni (interpretatif) atau tidak eksplisit, sehingga memungkinkan terjadinya perbedaan penafsiran di kalangan ulama mazhab.
Sebutlah pandangan mengenai penggunaan doa qunut saat shalat Shubuh—seperti antara mazhab Syafi’i/Maliki yang menyunnahkan dan mazhab Hanafi/Hambali yang tidak—seharusnya tidak dianggap sebagai penyimpangan (inhiraf). Perkara ini murni merupakan ikhtilaf di kalangan ulama.
Oleh karena itu, perbedaan teknis ini tidak seharusnya dijadikan alasan untuk menyalahkan, atau bahkan melarang shalat Shubuh berjamaah. “Tidak berarti bahwa ini daripada beda-beda, sudahlah enggak usah shalat saja, enggak bisa begitu,” tandasnya.
Terakhir, seperti halnya konsep Islam kaffah, menurut UIY, bukanlah penyeragaman dalam teknis pelaksanaan yang kaku (rigid), melainkan ketaatan total pada prinsip-prinsip Islam (qath’i). Sementara teknis pelaksanaannya bisa beragam (melalui ijtihad) selama tidak melanggar batasan syara’ (nash syar’i) guna mewujudkan kemaslahatan manusia.[] Zainul Krian
Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat