MediaUmat – Direktur Links Institute Ilman Silanas menyebut tiga faktor yang membuat rakyat main hakim sendiri.
“Kalau kita lihat, fenomena main hakim sendiri itu ada beberapa faktor,” ujarnya dalam Special Interview bertajuk Main Hakim Sendiri: Kerusakan Hukum atau Krisis Mental? yang ditayangkan melalui kanal YouTube Rayah TV, Kamis (13/8/2026).
Pertama, distrust terhadap sistem hukum. Menurutnya, distrust terhadap sistem hukum terutama berkaitan dengan kepastian hukum dan rasa keadilan.
“Distrust terhadap sistem hukum itu biasanya karena dua hal. Pertama, kepastian hukum. Kedua, rasa keadilan,” terangnya.
Kedua, adalah akumulasi stres dan frustrasi. Menurutnya, akumulasi stres dan frustrasi akibat tekanan ekonomi maupun sosial turut menjadi faktor yang mendorong munculnya tindakan main hakim sendiri.
“Ini bisa karena faktor ekonomi, bisa karena faktor sosial,” ujarnya.
Ketiga, psikologi massa. Ketika berada dalam kerumunan, menurut Ilman, keberanian dan kemarahan seseorang dapat meningkat karena terbawa emosi kelompok.
“Jadi, ketika orang berada dalam kerumunan, keberanian dan kemarahan itu bisa menular,” jelasnya.
Sistem Peradilan
Menurut Ilman, Islam tidak membenarkan penegakan hukum dilakukan oleh individu atau massa, melainkan melalui sistem peradilan.
“Dalam Islam tidak dibenarkan seseorang main hakim sendiri. Karena Islam sudah punya sistem peradilan, sistem uqubat pidana,” tegas Ilman.
Ia menegaskan, penentuan bersalah atau tidaknya seseorang harus dilakukan melalui proses peradilan berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan emosi atau keputusan massa.
“Yang menentukan seseorang bersalah atau tidak itu hakim, berdasarkan alat bukti. Bukan berdasarkan massa, bukan berdasarkan emosi,” jelasnya.
Islam, lanjutnya, juga memiliki mekanisme untuk menangani kezaliman penguasa melalui Mahkamah Mazalim. Masyarakat dapat mengadukan penyelenggara negara yang tidak menjalankan hukum syariat melalui lembaga tersebut.
“Kalau ada penguasa yang zalim, ada Mahkamah Mazalim. Jadi masyarakat bisa mengadukan kepada Mahkamah Mazalim kalau ada penyelenggara negara yang tidak menjalankan hukum syariat,” pungkasnya.[] Zainard
Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat