Rizal Fadillah: Putusan MK Bisa Jadi Dasar untuk Dorong Pemakzulan Gibran

 Rizal Fadillah: Putusan MK Bisa Jadi Dasar untuk Dorong Pemakzulan Gibran

MediaUmat – Presidium GMKR (Gerakan Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat) HM Rizal Fadillah, S.H., menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka dapat dimanfaatkan sebagai dasar hukum sekaligus dasar politik untuk mendorong proses pemakzulan Wakil Presiden tersebut.

“Putusan MK yang kemarin itu bisa dimanfaatkan untuk menjadi sarana dasar hukum dan juga dasar politik untuk bisa mendorong proses pemakzulan,” ujarnya dalam Diskusi Online Media Umat: Tak Punya Ijazah, Gibran Dimakzulkan? di YouTube Channel Tabloid Media Umat, Senin (11/10/2026).

Menurut Rizal, putusan MK tersebut perlu direspons dengan langkah politik dan hukum melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ia menegaskan, terdapat dua upaya yang dapat ditempuh untuk mempersoalkan posisi Gibran, yakni melalui permohonan diskualifikasi dan proses pemakzulan.

“Memang sebetulnya ada dua hal yang dikehendaki. Yang pertama diskualifikasi melalui proses permohonan atau gugatan MK. Yang kedua adalah pemakzulan,” beber Rizal.

Ia menjelaskan, memang pemakzulan bukan merupakan kewenangan MK untuk memulai prosesnya, melainkan berada dalam mekanisme ketatanegaraan yang melibatkan DPR, MK, dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Karena itu, Rizal menilai putusan MK yang telah dibacakan dapat menjadi momentum untuk mendorong DPR menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme pemakzulan sesuai ketentuan konstitusi.

Rizal menambahkan, upaya pemakzulan sebenarnya dapat didorong tanpa harus bergantung pada putusan MK. Namun, pertimbangan hukum yang muncul dalam proses pemeriksaan perkara tersebut dinilai dapat memperkuat argumentasi untuk mendorong langkah politik melalui DPR.

Ia juga menyoroti pertimbangan hukum MK mengenai persoalan bukti persyaratan pendidikan Gibran. Menurut Rizal, dalam pertimbangan putusan tersebut disebutkan tidak ditemukan bukti bahwa Gibran memiliki ijazah atau sertifikat diploma setingkat SLTA yang dipersyaratkan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Adapun diktum putusan MK, menurut Rizal, tidak menerima permohonan karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing pemohon. Meski demikian, ia menilai pertimbangan hukum yang disampaikan dalam putusan tersebut tetap dapat menjadi bahan untuk mendorong langkah lanjutan.

“Jadi sebetulnya itu adalah goodwill saja, sebagai itikad baik dari proses pemeriksaan yang dilakukan di MK,” ujarnya.

Ke depan, ia mendorong DPR mengambil langkah untuk memproses pemakzulan Gibran melalui mekanisme konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Jadi tindak lanjutnya, kita dorong sekarang DPR untuk melakukan upaya proses pemakzulan dengan mekanisme UUD 1945 Pasal 7A, 7B, dan seterusnya,” pungkasnya.[] Agung Sumartono

Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *