IJM: Mungkinkah Punya Gelar S1 Tanpa Ijazah SMA?
MediaUmat – Direktur Indonesia Justice Monitor (IJM) Agung Wisnuwardana mempertanyakan, apakah mungkin seorang punya gelar S1 tanpa pernah memegang ijazah SMA.
“Apakah mungkin seorang punya gelar S1 luar negeri tanpa pernah memegang ijazah SMA,” tanyanya dalam video Simalakama Demokrasi Ketika Putusan Pengadilan Berhadapan dengan Kepentingan Politik terkait Ijazah, Kamis (15/10/2026) dalam kanal YouTube Tabloid Media Umat.
Jawabannya, tegas Agung, sangat mungkin dalam sistem bisnis pendidikan swasta.
“Tadi, yang saya katakan O level masuk S1 langsung asal siap cuannya gitulah kira-kira ya,” ujarnya.
Nanti, jelasnya, universitas swasta itu kerja sama dengan universitas luar negeri.
Nah, kritiknya, di sinilah letak benturan hukum ketatanegaraannya.
“Secara eksplisit, konstitusional undang-undang pemilu di Indonesia menyebutkan syaratnya tamat SMA atau sederajat. Memiliki gelar S1 dari jalur swasta luar negeri tidak serta-merta menggantikan atau menghapuskan kewajiban hukum untuk membuktikan bahwa yang bersangkutan pernah lulus dari jenjang pendidikan SMA,” paparnya.
Di sinilah persoalannya, ungkap Agung, di PKPU itu ada pasal siluman.
“KPU dan Kemendikbud saat itu menerima surat keterangan dengan bersandar pada pasal pengecualian di PKPU,” bebernya.
Pasal siluman itu, lanjutnya, pasal tambahan dari KPU.
“Yang menyebutkan calon yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri dapat dikecualikan asalkan memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi,” ucapnya.
Tentu, imbuhnya, pasal siluman ini diduga kuat dipersiapkan untuk Gibran.
“Cuman kan itu bertentangan dengan undang-undang kan? Undang-Undang Pemilu tadi. Undang-Undang Pemilu yang dipakai dong ya kan. Undang-undang pemilu adalah mensyaratkan dua-duanya. Ijazah SMA sekaligus juga ijazah S1,” tandasnya.
Menurut Agung, kesimpulan sistemisnya adalah kombinasi antara kerumitan penyetaraan pendidikan luar negeri dan pembuatan pasal siluman dalam PKPU itu, membuktikan betapa rapuhnya hukum dalam demokrasi sekuler ini.
“Kemarin itu ya Hasyim As’ari mantan ketua KPU itu kan ribut dengan Doli dari Golkar. Poinnya adalah bahwa Hasyim Asy’ari itu memang mengeluarkan PKPU, tapi yang mengeluarkan PKPU itu atas persetujuan DPR. Jelas, ini memang persoalan sistemik,” jelasnya.
Kemudian, tutupnya, aturan administrasi negara dapat dibongkar pasang demikian rupa demi melayani kepentingan dinasti atau oligarki kekuasaan.[] Novita Ratnasari
Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat