Prof. Suteki: KUHP 2023 Semakin Membuat Takut untuk Mengkritik

MediaUmat Pakar Sosiologi Hukum Prof. Suteki menilai, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru yaitu KUHP tahun 2023 semakin membuat orang takut untuk mengkritik.

“Dalam KUHP baru ini ada beberapa pasal yang membuat kita mikir-mikir untuk ngomong ataupun mengkritik,” ujarnya dalam video KUHP Terbaru Bahaya bagi Pengkritik, Ahad (7/6/2026) di kanal YouTube Kedoe TV.

Apalagi, lanjutnya, jika kritikannya menyerang kehormatan presiden dan lembaga negara, meskipun deliknya aduan tapi potensinya besar.

“Potensinya itu bukan untuk dikriminalisasi tapi bisa masuk ke pasal-pasal itu. Kalau penguasanya tadi otoriter, ya sudah tinggal nyathil-nyathil (tangkap),” cetusnya.

Ketika ada yang bilang ini sebagai shock therapy (terapi kejut), menurut Prof. Suteki, berarti preman sudah berani untuk menciduk atau mengambil orang.

“Kalau preman sudah berani mengambil orang bahkan sampai ancaman ‘dor’ atau pistol, meskipun ditembakkan ke bawah dua kali, maka ini negara apa?” pungkasnya.[] Erlina

Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini: