PKAD: Ketimpangan Ekstrem Bukti Cacat Struktural Kapitalisme

 PKAD: Ketimpangan Ekstrem Bukti Cacat Struktural Kapitalisme

MediaUmat Ketimpangan ekstrem antara harta gabungan 50 orang terkaya di Indonesia setara dengan total kekayaan 55 juta warga masyarakat kelas bawah dinilai Analis Senior Pusat Kajian dan Analisa Data (PKAD) Fajar Kurniawan merupakan puncak gunung es dari sistem ekonomi kapitalistik.

“Ketimpangan ekstrem ini bukanlah sebuah kebetulan, melainkan puncak gunung es dari sebuah sistem ekonomi kapitalistik yang memang cacat secara struktural,” ujarnya dalam siniar 50 Orang Super Kaya, 55 Orang Pas-pasan? Wajarkah? di kanal YouTube Khilafah News, Selasa (2/6/2026).

“Mengapa kekayaan bisa menumpuk begitu gila di segelintir elite?” ujarnya.

Jawabannya jelas, ucap Fajar, para oligarki ini diberikan karpet merah oleh negara untuk menguasai secara masif dan ugal-ugalan komoditas paling berharga di tanah air.

Ia mencontohkan mulai dari konsesi tambang, perkebunan kelapa sawit skala besar hingga hak penguasaan hutan dari Sabang sampai Merauke.

Fajar mengungkapkan, sepanjang 2019 sampai 2025 kekayaan 50 oligarki dari sekitar Rp2.508 triliun menjadi Rp4.651 triliun.

Lebih lanjut Fajar menilai, kelompok ini mampu mengakumulasi kekayaan hingga Rp13 miliar per hari. Sementara upah buruh hanya mengalami kenaikan sekitar Rp2.000 per hari.

“Proyeksinya, kekayaan median super kaya pada 2020 melonjak 106% menjadi Rp107,7 triliun. Sebaliknya median kekayaan penduduk hanya naik 20% menjadi Rp101 juta,” paparnya.

“Yang lebih miris lagi, pengaruh oligarki ini merambah sampai ke kendali sistemik atas nasib hidup orang banyak,” jelasnya.

Ia menambahkan kelompok oligarki ini memiliki kekuatan dalam menentukan harga komoditas strategis mulai dari minyak goreng, LPG 3 kilo, hingga tarif transportasi online dan harga properti.

Bahkan, menurutnya, mereka mampu membeli sistem politik Indonesia karena kemampuannya mendanai partai politik dan politisi. “Sehingga kita menyaksikan fakta di mana pemerintahan berasal dari orang kaya, oleh orang kaya dan untuk orang kaya,” jelasnya.

Ia mengutip pandangan Bivitri Susanti, Pakar Hukum Tata Negara dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) yang mengatakan kekuatan oligarki itu telah menyandera proses pembuatan kebijakan guna memuluskan eksploitasi sumber daya alam dengan mengabaikan hak asasi manusia.

Ia menyebut hal itu sebagai bentuk nyata dari state capture corruption. Artinya, pembuatan hukum atau kebijakan tidak lagi mengabdi kepada kementerian publik melainkan tersandera untuk mempermudah eksploitasi sumber daya alam tanpa perlu mengurusi dampak alam maupun manusia.
Alhasil, menurutnya, pemerintah lebih mengistimewakan kepentingan elite dengan dalil investasi ketimbang melindungi hak warga negara.

“Sementara masyarakat akhirnya yang menanggung dampak ekologis dari eksploitasi sumber daya alam tersebut,” ujarnya.

Fajar mengungkapkan bahwa ketika para oligaeki ini mengeruk keuntungan miliaran dolar, rakyat kecil justru menjadi kelompok paling rentan yang menanggung dampaknya.

“Mereka kehilangan ruang hidup, kekurangan air bersih, kehilangan udara bersih, dan bahkan seringkiali hutan adatnya pun digusur demi ekspansi bisnis. Dengan kata lain, sejatinya negara ini telah gagal melindungi rakyatnya sendiri,” kritiknya.

Fajar menegaskan, potret buram ketimpangan ini adalah alarm keras bahwa negara ini sedang mewarisi masa depan ekonomi yang terjebak dalam cengkeraman kapitalisme kronis.

Oleh karena itu, menurutnya, negara jangan sampai menghasilkan generasi yang pasif dan apatis, tapi harus menjadi garda pengawas atau watchdog mendesak reformasi secara mendasar kebijakan dan sistem yang terbukti eksploitatif ini.

“Tanpa itu, maka kesenjangan dan ketimbangan makin menjadi dan menjadi hidangan berita sehari-hari,” pungkasnya.[] Muhammad Nur

Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *