PKAD: Energi Bersih Belum Tentu Dibangun secara Bersih

MediaUmat Analis Senior Pusat Kajian dan Analisis Data (PKAD) Fajar Kurniawan menilai energi bersih pada suatu proyek tidak otomatis menjamin proses pembangunannya juga berlangsung secara adil dan menghormati hak-hak masyarakat.

“Kalau sebuah proyek disebut energi bersih, apakah otomatis cara membangun juga bersih?” ujarnya dalam tayangan Energi Hijau, Warga Jadi Korban? di kanal YouTube Khilafah News, Kamis (16/7/2026).

Memang, sebut Fajar, penelitian Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (Pusham UII) tidak menyimpulkan bahwa energi panas bumi itu buruk. “Justru yang dikritik adalah cara proyek dijalankan atau dieksekusi,” paparnya.

Menurutnya, indikasi ini terjadi di kawasan Dieng, Jawa Tengah dan Nagari Pandai Sikek, Sumatera Barat.

“Banyak warga mengaku baru mengetahui adanya proyek ketika survei dan kegiatan lapangan sudah berjalan,” tambahnya.

Fajar menyebutkan adanya resiko pelanggaran terhadap hak atas partisipasi, hak atas lingkungan yang sehat, hak ekonomi masyarakat lokal, hingga hak kelompok rentan seperti perempuan dan masyarakat adat.

“Bahkan di beberapa lokasi warga menyampaikan kekhawatiran terkait dengan sumber air, lahan pertanian hingga risiko gangguan terhadap ruang hidup mereka,” ungkapnya.

Konflik Sosial

Fajar menilai konflik sosial dalam proyek geothermal sering muncul bukan karena warga menolak energi bersih, melainkan karena mereka merasa tidak didengar, tidak dilibatkan secara adil dalam proses pengambilan keputusan.

“Ketika pembangunan dipercepat tetapi konsultasi publik hanya menjadi formalitas, maka kepercayaan masyarakat bisa runtuh dan konflik pun sulit dihindari,” jelasnya

Solusi

Fajar mengatakan, solusi yang sifat strategis bukan dengan menghentikan transisi energi, tetapi memastikan transisi energi dilakukan dengan adil dengan mengolah seluruh risiko dan dampak sosial serta lingkungannya.

Ia pun memberikan rekomendasi yang perlu dilakukan yaitu evaluasi izin proyek, pemulihan bagi masyarakat yang terdampak, penerapan uji tuntas hak-hak masyarakat, serta penggunaan prinsip Free Prior and Informed consent (FPIC) dan sejumlah standar internasional lainnya seperti UN Guiding Principle on Business and Human Rights (UNGP), UN Declaration on Rights of Indigenous People (UNDRIP).

Oleh karena itu, menurutnya, energi hijau tidak boleh dibangun dengan mengorbankan hak warga.

“Sebab listrik yang bersih tidak akan benar-benar bersih jika di baliknya ada masyarakat yang merasa dipinggirkan atau dampak lingkungan yang diabaikan,” pungkasnya.[] Muhammad Nur

apatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini: