Serial Ramadhan dan Membangun Kembali Umat (Episode 15)
Di persimpangan jalan, refleksi yang jujur diperlukan untuk mengklarifikasi konsep, bukan sekadar menawarkan tinjauan emosional terhadap realitas. Apa yang dialami umat saat ini—secara politik, ekonomi, dan sosial—bukanlah hasil dari kesalahan sesaat atau keputusan individu, melainkan buah dari sistem pemerintahan yang didasarkan pada asas selain Islam. Peraturan perundang-undangan, politik, dan ekonomi, semua berasal dari ideologi kapitalis, yang mementingkan pengelolaan krisis daripada mengatasi akar penyebabnya, dan menunda ledakan yang tak terhindarkan daripada menghilangkan penyebab yang mendasarinya.
Masalahnya bukan hanya salah urus, melainkan ketiadaan kerangka acuan kerja yang tepat. Ketika hukum Islam dipisahkan dari pemerintahan dan digantikan oleh hukum sekuler, maka kebingungan menjadi tak terhindarkan, karena fondasinya sendiri cacat. Kedaulatan tidak di tangan syara’, melainkan di tangan dewan legislatif, perjanjian internasional, atau perintah lembaga keuangan. Dengan demikian, negara berubah dari penjaga yang berpegang teguh pada hukum Allah menjadi aparatus administratif yang berupaya mempertahankan kelangsungan politik, bahkan dengan mengorbankan umat.
Ketika krisis ekonomi berulang, dan praktik riba menjadi kebijakan permanen, pertanyaannya bukanlah: Siapa yang melakukan kesalahan? Melainkan: Mengapa sistem tersebut tetap beroperasi dalam kerangka acuan kerja riba sejak awal? Riba dalam Islam benar-benar diharamkan. Allah SWT berfirman:
﴿وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا﴾
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (TQS. Al-Baqarah [2] : 275).
Namun demikian, anggaran dibangun di atas utang, dan kebijakan terikat pada persyaratan pemberi pinjaman. Ini bukanlah kekurangan teknis, melainkan konsekuensi alami dari ekonomi yang tidak didasarkan pada hukum Islam, sebaliknya berdasarkan pada aturan pasar kapitalis.
Dalam politik pun, ketika keputusan-keputusan besar dikaitkan dengan perhitungan keseimbangan internasional, atau dengan kepatuhan pada perjanjian yang membatasi kehendak, maka masalahnya bukan hanya kelemahan posisi, tetapi juga dasarnya bukanlah akidah, bukan pula Al-Qur’an dan as-Sunnah, melainkan sistem internasional. Sementara di dalam Negara Islam, hubungannya jelas: kedaulatan berada di tangan syara’, sehingga keputusan didasarkan pada hukum Allah, bukan pada persetujuan kekuatan-kekuatan besar.
Islam telah mendefinisikan tanggung jawab dengan jelas. Rasulullah saw bersabda:
«كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ»
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Abu Dawud).
Benar, bahwa penguasa itu pemimpin, namun ia bukanlah penguasa tertinggi; melainkan pelaksana hukum-hukum Islam. Jika ia memerintah dengan cara selain yang telah diwahyukan Allah, maka kewajiban taat kepadanya gugur. Oleh karena itu, Abu Bakar ra berkata: “Taatilah aku selama aku taat kepada Allah dalam memimpin kalian; tetapi jika aku durhaka kepada-Nya, maka kalian tidak berkewajiban untuk taat kepadaku.” Hubungan ini bukanlah hubungan otoritas absolut, melainkan komitmen yang dikondisikan oleh ketentuan hukum Islam.
Muhasabah dalam Islam bukanlah pilihan politik, melainkan kewajiban kolektif bagi umat, dan bagian dari menjaga tata kelola pemerintahan serta mencegah penyimpangan. Oleh karena itu, para Sahabat meminta pertanggungjawaban para Khalifah secara terbuka tanpa dituduh melakukan pemberontakan atau pembangkangan, karena negara pada waktu itu didasarkan pada asas yang jelas: penguasa dimintai pertanggungjawaban (dimuhasabah) karena ia bertugas menerapkan Syariah, bukan karena ia memiliki kekuasaan absolut.
Kini situasinya telah berubah; ketika muhasabah sejati tidak ada, dan muhasabah hanya sebatas liputan media atau komentar singkat, sehingga kebijakan yang cacat menjadi mengakar dan lalu berubah menjadi kenyataan permanen. Diam bukanlah netralitas, melainkan keterlibatan tidak langsung dalam melanggengkan sistem tersebut. Menerima status quo dengan slogan “tidak ada alternatif” pada kenyataannya adalah menerima kelanjutan jalan yang sama.
Ramadhan kembali memunculkan pertanyaan mendasar: Apakah Islam hanya sekadar ibadah individu, ataukah cara hidup yang komprehensif? Puasa menumbuhkan kemauan, tetapi kemauan tidak diuji hanya oleh rasa lapar, melainkan oleh sikap seseorang terhadap ketidakadilan dan penyimpangan. Orang hanya melakukan pembersihan jiwa, tetapi ia tidak membebaskan jiwanya dari kewajiban amar makruf nahi mungkar. Bulan Ramadhan ini bukanlah waktu untuk mengasingkan diri dari urusan publik, melainkan waktu untuk merenungkan hubungan antara akidah dan realitas.
Mereka para pemilik kekuatan, keuasaan dan pengaruh—personil militer, tokoh berpengaruh, dan elit aktif—memikul tanggung jawab yang lebih besar, karena kemampuan adalah dasar kewajiban. Mereka yang memiliki pengaruh tidak sama dengan mereka yang tidak memilikinya. Jika kekuatan digunakan untuk melindungi rezim yang melanggar hukum Islam, maka itu merupakan keterlibatan dalam dosa; tetapi jika digunakan untuk menegakkan kebenaran dan membangun pemerintahan Islam, maka itu adalah ketaatan kepada Allah.
Namun, individu biasa tidak berada di luar persamaan ini. Umat bukanlah publik yang pasif, melainkan entitas berdaulat yang memiliki kekuatan untuk memberi dan menarik baiat (kesetiaan), untuk meminta pertanggungjawaban penguasa, dan untuk berupaya membangun negara yang sepenuhnya menerapkan Islam. Perubahan tidak dicapai dengan menambal sistem yang ada, tetapi dengan membangun sistem yang berlandaskan akidah, di mana semua peraturan diterapkan, mulai dari ekonomi hingga politik, peradilan dan lainnya.
Melakukan refleksi yang tulus di persimpangan jalan, artinya mengakui bahwa masalahnya bukan terletak pada detailnya, tetapi pada isu-isu inti. Solusinya bukan pada penyesuaian parsial dalam sistem, tetapi pada mengembalikan kehidupan Islami dengan mendirikan negara yang sepenuhnya menerapkan Syariah, mengakhiri era kepatuhan terhadap tatanan internasional, menghapus ekonomi berbasis riba, dan mengembalikan kekuasaan kepada umat Islam.
Jalannya memang tidak pendek, tetapi jelas terdefinisi. Jalan itu dimulai dengan kesadaran pemikiran dan politik, diikuti oleh upaya terorganisir untuk mewujudkan opini publik yang berakar pada Islam, yang menjadi landasan berdirinya negara. Adapun tetap berada dalam situasi yang tidak pasti dan menggantung, yang tidak sepenuhnya berada dalam sistem Islam maupun terbebas dari krisis-krisisnya, maka hal itu hanya akan melanggengkan siklus di lingkaran setan.
Ini adalah pilihan antara kembali secara jelas pada pendekatan Islami dalam pemerintahan, atau kelanjutan dari siklus krisis. Pada akhirnya, pilihan tersebut merupakan tanggung jawab yang akan dipertanggungjawabkan oleh umat dan penguasa, pada hari ketika baik pembenaran maupun penundaan tidak akan berguna. []
Kantor Media Hizbut Tahrir Di Wilayah Mesir
Sumber: hizb-ut-tahrir.info, 9/3/2026.
Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat