Serial Ramadhan: Momen-Momen Gemilang dalam Sejarah Islam (Episode 15)
Perjanjian Hudaibiyah bukanlah sekadar peristiwa dalam sīrah Nabi, atau sekadar sikap emosional berupa penerimaan dan penolakan. Sebaliknya, perjanjian ini merupakan model praktis tentang bagaimana negara Islam mengelola konflik sesuai dengan hukum Islam, jauh dari dorongan emosional atau semata-mata perhitungan tentang untung dan rugi. Ini adalah pelajaran dalam membedakan antara keteguhan ideologis dan fleksibilitas uslub dan cara, serta antara kompromi terhadap suatu keputusan hukum Islam dan penggunaan cara untuk mencapainya.
Rasulullah saw dan para Sahabatnya berangkat untuk melakukan umrah, bukan untuk berperang. Tujuannya jelas: untuk menggunakan hak mereka mengunjungi Baitullah (Ka’bah), dalam konteks mengkonsolidasikan negara di Madinah setelah enam tahun konflik dengan kaum Quraisy, tetapi kaum Quraisy mencegah mereka. Di sini, situasi bisa saja didorong ke arah konfrontasi militer untuk memuaskan perasaan sesaat, tetapi kepemimpinan kenabian tidak dikelola oleh emosi, melainkan oleh pertimbangan hukum dan konsekuensi dari tindakan.
Ketika perjanjian damai ditandatangani, terdapat beberapa klausul yang tampaknya memberatkan sebagian Sahabat: kembali tanpa melaksanakan umrah pada tahun itu, memulangkan siapa pun yang datang sebagai Muslim dari Quraisy, dan menulis “Muhammad bin Abdullah” sebagai pengganti “Rasulullah”. Klausul-klausul ini menimbulkan pertanyaan otoritas Syariah, sampai-sampai Umar ra berkata: Bukankah kita berada di jalan yang benar? Lalu mengapa kita harus menerima penghinaan dalam agama kita? Kemudian datang firman yang menentukan dari wahyu Allah SWT:
﴿إِنَّا فَتَحْنَا لَكَ فَتْحاً مُبِيناً﴾
“Sungguh, Kami telah memberi kepadamu kemenangan yang nyata.” (TQS. Al-Fath [48] : 1).
Perjanjian Hudaybiyah bukanlah konsesi terhadap suatu hukum, melainkan kepatuhan terhadap hukum. Perjanjian damai itu sendiri merupakan hukum yang diperbolehkan jika diperlukan oleh kepentingan yang dibenarkan Syariah, selama tidak melibatkan pengakuan keabsahan kekafiran atau mengalahkan prinsip-prinsip dasar agama. Rasulullah saw tidak mengakui kedaulatan Quraisy atas kaum Muslim, tidak pula mengakui kemusyrikan mereka sebagai kebenaran, dan hal itu juga tidak pula menghentikan dakwahnya, melainkan mengelola konflik secara bertahap dalam aturan-aturan yang telah ditetapkan.
Di sinilah prinsip negara dalam Islam terlihat jelas: negara bukanlah negara reaksioner, bukan pula otoritas yang mencari keuntungan sesaat, melainkan entitas yang membawa pesan dan berupaya menyampaikannya. Pengakuan tersirat kaum Quraisy terhadap entitas kaum Muslim melalui negosiasi merupakan pergeseran politik yang signifikan; kaum Muslim beralih dari posisi teraniaya ke posisi kesetaraan politik. Pergeseran ini bukan sekadar slogan, tetapi hasil dari keteguhan panjang pada ideologi.
Gencatan senjata tersebut kemudian menghentikan perang dan memungkinkan dakwah penyebaran Islam dilakukan dalam lingkungan yang tidak begitu diwarnai ketegangan. Selama dua tahun berikutnya, jumlah mereka yang masuk Islam meningkat dua kali lipat, yang berpuncak pada penaklukan Makkah. Dengan demikian, perjanjian damai, yang oleh sebagian orang dianggap sebagai kemunduran, berubah menjadi jembatan strategis menuju kemenangan.
Perjanjian Hudaibiyah menegaskan bahwa politik dalam Islam bukanlah pragmatisme tanpa batas, juga bukan idealisme yang muluk-muluk, melainkan komitmen terhadap hukum Syariah dengan kesadaran akan realitas. Perbedaan antara fleksibilitas yang benar dan kelalaian yang dilarang terletak pada keteguhan ideologis. Jika prinsip dasar akidah atau hukum Islam dikompromikan atas nama “tahapan”, maka ini bukanlah sifat Perjanjian Hudaibiyah, melainkan penyimpangan dari jalan Islam.
Ketika model ini diterapkan pada realitas kontemporer, maka perbedaannya menjadi jelas. Banyak rezim saat ini membenarkan perjanjian dan aliansi mereka sebagai “realisme politik”, tetapi pada intinya, mereka mengakui legitimasi sistem dan hukum yang bertentangan dengan Islam, bahkan mereka mengaitkan nasib umat dengan kekuatan internasional yang memusuhi keyakinannya. Ini tidak ada hubungannya dengan apa yang terjadi dalam Perjanjian Hudaibiyah, karena Perjanjian Hudaibiyah tidak menghasilkan kepatuhan, tidak mengubah dasar pemerintahan, dan juga tidak memasukkan kaum Muslim ke dalam sistem pemikiran yang berbeda dengan akidahnya.
Pelajaran utamanya adalah bahwa ketika sebuah negara Islam didirikan, negara tersebut menjalankan hubungan internasionalnya dari sudut pandang kedaulatan pemikiran dan perundang-undangannya—yaitu, kedaulatan hukum Islam—bukan dari sudut pandang mencari persetujuan dari kekuatan-kekuatan besar. Perjanjian damai dalam Islam adalah alat dalam konflik, bukan pengganti hukum Islam. Perjanjian damai adalah tahapan dalam suatu proses, bukan tujuan akhir.
Perjanjian Hudaibiyah juga menyoroti pentingnya menaati kepemimpinan dalam kerangka hukum Islam. Beberapa Sahabat awalnya ragu-ragu karena semangat mereka terhadap akidah, tetapi mereka mematuhi ketika hukumnya menjadi jelas bagi mereka, sehingga kelompok menjadi stabil, gerakan menjadi disiplin, dan hasil yang diinginkan tercapai. Adapun ketidakpatuhan terhadap pemimpin dalam situasi yang membutuhkan disiplin akan menimbulkan konsekuensi negatif, seperti yang telah ditunjukkan oleh peristiwa lain dalam sīrah. Jadi, membangun entitas politik yang berideologi membutuhkan proses pengambilan keputusan yang terpadu dan diatur oleh aturan, bukan oleh berbagai interpretasi sebagai pengganti keputusan.
Pembacaan dangkal terhadap Perjanjian Hudaibiyah dengan mereduksinya menjadi “kemenangan diplomatik” akan menghilangkan substansinya. Dan pembacaan emosional dengan melihatnya sebagai “konsesi” akan salah memahami hakikatnya yang sebenarnya. Pembacaan yang cermat menjadikannya contoh bagaimana menggabungkan keteguhan dan fleksibilitas, pesan dan realitas, aturan agama dan penilaian politik yang bijaksana.
Kaum Muslim kembali dari Hudaibiyah tanpa melaksanakan umrah, tetapi mereka kembali dengan perspektif yang lebih luas, pengakuan politik, dan kesempatan bersejarah untuk menyebarkan dakwah mereka. Kurang dari dua tahun kemudian, mereka memasuki Makkah sebagai penakluk. Penaklukan itu bukanlah suatu kebetulan, melainkan hasil dari tindakan yang direncanakan, dimulai dengan keteguhan ideologis dan berlanjut dengan kesadaran dalam pengelolaan konflik.
Dengan demikian, Perjanjian Hudaibiyah tetap menjadi pelajaran bagi umat Islam: bahwa proyeknya tidak dibangun atas dasar impulsif, juga tidak dipertahankan dengan mengkompromikan prinsip-prinsipnya lalu meninggalkannya. Sebaliknya, proyek tersebut ditegakkan melalui ketaatan yang ketat terhadap hukum-hukum Islam dan melalui tindakan politik yang sadar yang memahami keseimbangan kekuatan tanpa menyerah padanya. Di antara emosi sesaat dan cakrawala sejarah, Rasulullah saw memilih cakrawala risalah … dan dengan demikian, kemenangan yang nyata pun telah diraihnya. []
Kantor Media Hizbut Tahrir di Wilayah Mesir
Sumber: hizb-ut-tahrir.info, 9/3/2026.
Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat