Masalah Penasakhan as-Sunnah untuk al-Qur’an

 Masalah Penasakhan as-Sunnah untuk al-Qur’an

Soal:

Amir kami, assalâmu ‘alaikum wa rahmatullâh wa barakâtuhu, dan semoga Allah melindungi Anda dan memberkahi aktivitas Anda.

Pertanyaan saya adalah: Apakah ada perbedaan pendapat di antara para mujtahid atau para ulama ushul mengenai masalah penasakhan as-Sunnah untuk al-Qur`an? Dan apakah pernyataan asy-Syafi’i tentang masalah rajam bagi pezina laki-laki atau perempuan menasakh hukuman jilid bagi orang yang sudah menikah (muhshan)? Dan apa dalil-dalil mereka?

 [Abou Malek Hamdouni]

Jawab:

‘Alaikumussalâm wa rahmatullâh wa barakâtuhu.

Jawaban atas pertanyaan Anda dijelaskan secara rinci di asy-Syakhshhiyyah al-Islâmiyyah juz ketiga Bab Naskhu al-Qur`ân (Penasakhan al-Qur’an), dan saya akan mengutipnya untuk Anda:

[Diperbolehkan menasakh al-Qur`an dengan al-Qur`an, dikarenakan kesamaannya dalam hal wajibnya untuk mengetahui dan mengamalkannya, dan karena baik ayat yang menasakh maupun yang dinasakh sama-sama dibawa oleh wahyu secara lafal dan makna. Oleh karena itu, diperbolehkan menasakh al-Qur`an dengan al-Qur`an. Contohnya, penasakhan masa iddah selama setahun dengan masa iddah empat bulan sepuluh hari, penasakhan sedekah sebelum berkonsultasi secara pribadi dengan Nabi dengan firman-Nya:

﴿أَأَشْفَقْتُمْ أَن تُقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيْ نَجْوَاكُمْ صَدَقَاتٍ فَإِذْ لَمْ تَفْعَلُوا وَتَابَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ﴾

“Apakah kamu takut akan (menjadi miskin) karena kamu memberikan sedekah sebelum mengadakan pembicaraan dengan Rasul? Maka jika kamu tiada memperbuatnya dan Allah telah memberi taubat kepadamu” (TQS al-Mujadilah [58]: 13).

Dan penasakhan wajibnya keteguhan satu orang menghadapi sepuluh orang musuh dengan keteguhan satu orang menghadapi dua orang musuh dengan ayat:

﴿الْآنَ خَفَّفَ اللَّهُ عَنكُمْ وَعَلِمَ أَنَّ فِيكُمْ ضَعْفًا فَإِن يَكُن مِّنكُم مِّائَةٌ صَابِرَةٌ يَغْلِبُوا مِائَتَيْنِ وَإِن يَكُن مِّنكُمْ أَلْفٌ يَغْلِبُوا أَلْفَيْنِ بِإِذْنِ اللَّهِ وَاللَّهُ مَعَ الصَّابِرِينَ﴾

“Sekarang Allah telah meringankan kepadamu dan dia telah mengetahui bahwa padamu ada kelemahan. Maka jika ada diantaramu seratus orang yang sabar, niscaya mereka akan dapat mengalahkan dua ratus orang kafir; dan jika diantaramu ada seribu orang (yang sabar), niscaya mereka akan dapat mengalahkan dua ribu orang, dengan seizin Allah. Dan Allah beserta orang-orang yang sabar” (TQS al-Anfal [8]: 66).

Ini merupakan dalil atas terjadinya penasakhan di dalam al-Qur`an. Dan terjadinya hal itu di dalam syara’ merupakan dalil paling kuat tentang kebolehannya secara syar’iy. Tidak dapat dikatakan bahwa penasakhan adalah pembatalan suatu hukum, dan hal ini tidak diperbolehkan dalam kaitannya dengan al-Qur`an, dikarenakan firman Allah SWT:

﴿لَا يَأْتِيهِ الْبَاطِلُ مِنْ بَيْنِ يَدَيْهِ وَلَا مِنْ خَلْفِهِ﴾

“Yang tidak datang kepadanya (al-Qur`an) kebatilan baik dari depan maupun dari belakangnya” (TQS Fushshilat [41]: 42).

Jika sebagian darinya dinasakh, nisaya akan berlaku padanya al-buthlân (kebatalan). Tidak dapat dikatakan hal itu. Sebab tidak diperbolehkan untuk membatalkan al-Qur`an seluruhnya; sehingga tidak boleh seluruh al-Qur`an dinasakh. Adapun sebagian hukumnya maka boleh dinasakh. Artinya, al-Kitab ini belum pernah didahului oleh kitab apa pun yang membatalkannya, dan tidak akan datang sesuatu pun setelahnya yang membatalkannya. Jadi, al-Qur`an tidak dinasakh secara keseluruhannya, melainkan sebagian hukumnya yang dinasakh. Lebih lanjut, tidak diperbolehkan untuk membatalkan ayat-ayat itu sendiri dengan menasakh tilawahnya. Adapun penasakhan hukum-hukum yang dibawanya dengan menghilangkannya, yaitu menasakh sebagian hukumnya, maka diperbolehkan, sebagaimana telah terbukti terjadinya hal itu secara riil. Selain itu, ayat tersebut tidak mengatakan bahwa tidak datang kepadanya pembatalan, melainkan ayat itu mengatakan kebatilan tidak mendatanginya. Ada perbedaan antara pembatalan dan kebatilan. Pembatalan adalah penasakhan suatu hukum, sedangkan kebatilan adalah lawan dari kebenaran (al-haqq). Dengan demikian, al-Qur`an dinasakh dengan al-Qur`an tanpa ada keraguan.

Adapun penasakhan al-Qur`an oleh as-Sunnah, itu tidak diperbolehkan, dan tidak terjadi. Adapun ketidakbolehannya, itu karena Allah SWT berfirman:

﴿وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ﴾

“Dan Kami turunkan kepadamu al-Qur`an, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka” (TQS an-Nahl [16]: 44).

Firman Allah ini mensifati Nabi sebagai yang menjelaskan, sementara yang menasakh adalah yang menghapus dan bukan menjelaskan, dan penghapusan berbeda dengan penjelasan. Allah SWT juga berfirman:

﴿مَا نَنْسَخْ مِنْ آيَةٍ أَوْ نُنْسِهَا نَأْتِ بِخَيْرٍ مِنْهَا أَوْ مِثْلِهَا﴾

“Ayat mana saja yang Kami nasakhkan, atau Kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, Kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya” (TQS al-Baqarah [2]: 106).

Ayat ini menunjukkan bahwa pihak yang mendatangkan yang lebih baik atau yang sebanding adalah Allah SWT, karena kata ganti (dhamîr) tersebut merujuk kepada-Nya. Dan hal itu tidak akan terjadi kecuali jika yang menasakh adalah al-Qur`an. Itulah sebabnya Dia berfirman:

﴿أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ اللَّهَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ﴾

“Tidakkah kamu mengetahui bahwa sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu?” (TQS al-Baqarah [2]: 106).

Jadi Allah memberitahu bahwa pihak yang membawa yang lebih baik atau yang sebandaing adalah pihak yang dikhususkan dengan kesempurnaan kekuasaan, sehingga penasakhan al-Qur`an tidak terjadi dengan as-Sunnah, karena yang mendatangkan as-Sunnah adalah Rasul. Meskipun as-Sunnah dihasilkan melalui wahyu, sebagaimana al-Qur`an, sebagaimana firman Allah:

﴿وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى * إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَى﴾

“Dan tiadalah yang diucapkannya itu (al-Qur`an) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya)” (TQS an-Najm [53]: 4).

Tetapi as-Sunnah diperoleh melalui wahyu secara makna, dan tidak dibaca (di-tilawah), sehingga kita tidak beribadah dengan tilawahnya. Sedangkan, al-Qur`an diperoleh melalui wahyu baik lafal maupun makna, dan dibaca (di-tilawah), dan kita beribadah dengan membacanya (tilawahnya). Allah SWT berfirman:

﴿وَإِذَا بَدَّلْنَا آيَةً مَكَانَ آيَةٍ﴾

“Dan apabila Kami letakkan suatu ayat di tempat ayat yang lain sebagai penggantinya” (TQS an-Nahl [16]: 101).

Jadi Allah memberi tahu kita bahwa Dia tidak lain mengganti suatu ayat dengan ayat lain sebagai penggantinya, bukan dengan as-Sunnah. Allah SWT juga berfirman:

﴿قَالَ الَّذِينَ لَا يَرْجُونَ لِقَاءَنَا ائْتِ بِقُرْآنٍ غَيْرِ هَذَا أَوْ بَدِّلْهُ قُلْ مَا يَكُونُ لِي أَنْ أُبَدِّلَهُ مِنْ تِلْقَاءِ نَفْسِي إِنْ أَتَّبِعُ إِلَّا مَا يُوحَى إِلَيَّ﴾

“Orang-orang yang tidak mengharapkan pertemuan dengan Kami berkata: “Datangkanlah al-Qur`an yang lain dari ini atau gantilah dia”. Katakanlah: “Tidaklah patut bagiku menggantinya dari pihak diriku sendiri. Aku tidak mengikut kecuali apa yang diwahyukan kepadaku” (TQS Yunus [10]: 15).

Ini adalah dalil bahwa al-Qur`an tidak dapat dinasakh dengan selain al-Qur`an itu sendiri. Hal itu ditunjukkan oleh fakta bahwa ketika terjadi penggantian suatu ayat dengan ayat lain sebagai penggantinya, orang-orang musyrik berkata: ﴿إِنَّمَا أَنْتَ مُفْتَرٍ﴾ “Sesungguhnya kamu adalah orang yang mengada-adakan saja” (TQS an-Nahl [16]: 101). Maka Allah SWT menghilangkan kerancuan mereka dengan firman-Nya: ﴿قُلْ نَزَّلَهُ رُوحُ الْقُدُسِ مِنْ رَبِّكَ﴾ “Katakanlah: “Ruhul Qudus (Jibril) menurunkan al-Qur`an itu dari Tuhanmu dengan benar” (TQS an-Nahl [16]: 102). Hal itu menunjukkan bahwa penggantian itu tidak terjadi kecuali dengan apa yang diturunkan oleh Ruh Kudus, yaitu al-Qur`an: ﴿نَزَلَ بِهِ الرُّوحُ الْأَمِينُ﴾ “Dia dibawa turun oleh ar-Ruh al-Amin (Jibril)” (TQS asy-Syu’ara` [26]: 193. Walhasil, meskipun al-Qur`an dan as-Sunnah sama-sama dibawa oleh wahyu, tetapi as-Sunnah dinisbatkan kepada Rasul, sehingga dikatakan “Rasulullah bersabda”, dan tidak dikatakan “Allah berfirman” kecuali hanya dalam kasus hadis qudsi, dan tidak dinisbatkan kepada Allah. As-Sunnah datang secara makna dari Allah, sedangkan al-Qur`an datang secara lafal dan makna. As-Sunnah tidak dinilai sebagai ibadah dengan membacanya, sedangkan al-Qur`an dinilai sebagai ibadah dengan membacanya (tilawahnya). Semua ini membuat al-Qur`an tidak dinasakh oleh as-Sunnah. Kemudian, teks dari dua ayat yang berkaitan dengan nasakh itu menunjukkan bahwa yang menasakh untuk suatu ayat adalah ayat lain. Ayat pertama mengatakan:

﴿مَا نَنْسَخْ مِنْ آيَةٍ أَوْ نُنْسِهَا نَأْتِ بِخَيْرٍ مِنْهَا أَوْ مِثْلِهَا﴾

“Ayat mana saja yang Kami nasakhkan, atau Kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, Kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya” (TQS al-Baqarah [2]: 106).

Dari ayat ini dapat dipahami bahwa yang menasakh adalah ayat, karena “yang sebanding” tidak terjadi kecuali pada ayat-ayat, dan tidak terjadi pada hadis. Ayat kedua mengatakan:

﴿وَإِذَا بَدَّلْنَا آيَةً مَكَانَ آيَةٍ﴾

“Dan apabila Kami letakkan suatu ayat di tempat ayat yang lain sebagai penggantinya” (TQS an-Nahl [16]: 101).

Ayat ini secara eksplisit menyatakan bahwa penggantian terjadi dengan menempatkan suatu ayat di tempat ayat lain. Ini berarti bahwa yang menasakh harus berupa ayat, sehingga tidak menjadi yang menasakh untuk al-Qur`an kecuali berupa al-Qur`an. Semua ini merupakan dalil bahwa al-Qur`an tidak dinasakh dengan as-Sunnah, baik mutawatir maupun khabar ahad.

Adapun fakta tidak terjadinya nasakh al-Qur’an dengan as-Sunnah, hal itu karena tidak ada satu pun hukum as-Sunnah yang menasakh hukum al-Qur’an. Adapun hukum-hukum yang mereka klaim dinasakh dengan as-Sunnah, maka sebagian di antaranya dinasakh dengan al-Qur’an, dan sebagian lainnya merupakan pengkhususan (takhshîsh) dan bukan nasakh. Mereka mengatakan: Wasiat untuk kedua orang tua dan karib kerabat yang disebutkan dalam firman Allah SWT:

﴿كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِنْ تَرَكَ خَيْراً الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ حَقّاً عَلَى الْمُتَّقِينَ﴾

“Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma’ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa” (TQS al-Baqarah [2]: 180).

Ini dinasakh dengan sabda Nabi:

«لاَ وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ» أخرجه أحمد

“Tidak ada wasiat untuk ahli waris” (HR Ahmad).

Jawaban atas hal itu bahwa ayat itu dinasakh dengan ayat-ayat waris:

﴿يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ﴾

“Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu” (TQS an-Nisa` [4]: 11).

Mereka mengatakan bahwa hukuman jilid (cambuk) bagi pezina yang disebutkan dalam ayat:

﴿الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ﴾

“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera” (TQS an-Nur [24]: 2).

Mereka mengatakan, ini telah dinasakh dengan hukuman rajam yang ditetapkan oleh as-Sunnah. Jawabannya adalah bahwa hukuman jilid (cambuk) tidak dinasakh tetapi tetap berlaku. Tidak lain, datang pengkhususan hukuman jilid (cambuk) untuk yang belum menikah (ghayru mushshân), dan hukuman rajam untuk yang sudah menikah (muhshân). Ini adalah pengkhususan (takhshîsh), bukan nasakh. Mengkhususkan al-Qur`an dengan as-Sunnah adalah boleh karena benar dinilai sebagai penjelasan sehingga terderivasi di bawah firman-Nya: ﴿لِتُبَيِّنَ﴾ –agar kamu untuk menjelaskan- (TQS an-Nahl [16]: 44). Ini berbeda dengan nasakh, sebab nasakh adalah penghapusan dan bukan penjelasan. Terlebih, kedua hadis ini, «لاَ وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ» –Tidak ada wasiat untuk ahli waris- dan hadis tentang rajam, merupakan khabar atau hadis ahad. Seandainya kita asumsikan, bahwa al-Qur`an dinasakh oleh as-Sunnah, maka al-Qur`an tidak boleh dinasakh dengan khabar atau hadis ahad, karena al-Qur`an itu qath’iy ats-tsubût, sedangkan khabar ahad zhanniy ats-tsubût, dan yang qath’iy tidak dinasakh dengan yang zhanni. Sebab nasakh adalah pembatalan. Oleh karena itu, suatu hukum yang ditetapkan secara qath’i tidak boleh dibatalkan dengan hukum yang ditetapkan secara zhanniy. Hal ini juga menegaskan bahwa contoh-contoh yang mereka datangkan atas terjadinya nasakh al-Qur`an dengan as-Sunnah adalah tidak benar. Selama nasakh al-Qur`an dengan as-Sunnah tidak terjadi sama sekali, dan tidak terjadinya itu saja sudah cukup untuk menunjukkan ketidakbolehannya, karena yang diinginkan bukanlah kebolehan secara akal, melainkan kebolehan secara syar’iy. Demikian pula, al-Qur`an tidak dinasakh dengan Ijmak Sahabat, dan tidak pula dengan al-Qiyas. Karena keduanya terjadi setelah masa zaman Nabi saw. dan para Sahabat telah berijmak atas terlarangnya nasakh setelah Rasul, dan tidak ada yang berbeda pendapat dalam hal itu sama sekali.]

Dari itu jelaslah jawaban atas pertanyaan Anda dengan dua bagiannya:

  1. Al-Qur`an tidak dinasakh dengan as-Sunnah. Mereka yang mengatakan bahwa hal itu diperbolehkan adalah tidak benar.
  2. Ayat tentang hukuman jilid (cambuk) bagi pezina perempuan dan laki-laki dikhususkan pada yang belum menikah (ghayru muhshân)… Hal itu berdasarkan hadis Rasulullah saw. tentang rajam terhadap pezina laki-laki dan perempuan yang telah menikah (muhshân). Dan pengkhususan (takhshîsh) al-Qur`an dengan as-Sunnah diamalkan karena adanya dalil-dalil atas hal itu.

Dan di dalam jawaban ini sudah ada kecukupan, wallâh a’lam wa ahkam.

 

Saudaramu Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah

 

24 Rabi’ ats-Tsani 1448 H

06 Oktober 2026 M

 

Sumber:

hizb-ut-tahrir.info

facebook.com/AtaAboAlrashtah

 

Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat

 

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *