LBH Pelita Umat: Wapres Dapat Dimakzulkan via Pasal 7A
MediaUmat – Konstruksi pemakzulan Wakil Presiden tetap dapat diuji melalui Pasal 7A UUD 1945 terkait kualifikasi pendaftaran, kendati Mahkamah Konstitusi tak berwenang menafsirkan frasa perbuatan tercela secara langsung. Hal itu dinyatakan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat Dr. Chandra Purna Irawan, S.H., M.H. kepada media-umat.com, Kamis (8/10/2026).
Pasalnya, jelas Chandra persyaratan pencalonan seperti pendidikan, usia, hingga kewarganegaraan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari kualifikasi hukum untuk menduduki jabatan konstitusional.
Pernyataan ini menanggapi isu syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pascaputusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah luar negeri Gibran yang setara tingkat SMA/sederajat. Certificate of attendance maupun academic records di persidangan dinilai hanya membuktikan proses pembelajaran, bukan kelulusan.
Atas dasar itu, Chandra menegaskan pemenuhan kualifikasi hukum berkaitan erat dengan keabsahan legitimasi kepemimpinan nasional. “Keraguan atas dokumen pendaftaran berimplikasi langsung pada legitimasi jabatan,” tandasnya.
Pintu Masuk Perbuatan Tercela
Lebih lanjut, ia menjelaskan persoalan ini dapat bergeser dari ranah administratif menuju pemakzulan. Sesuai ketentuan konstitusi, pemberhentian jabatan dapat diproses jika pejabat “tidak lagi memenuhi syarat” atau diduga melakukan “perbuatan tercela”.
“Jika terbukti ada tindakan sadar menggunakan dokumen tidak benar atau menyesatkan, persoalannya dapat diuji sebagai dugaan perbuatan tercela,” ungkapnya.
Ia menambahkan, proses pembuktian tersebut berada dalam koridor Pasal 7B UUD 1945 melalui penggunaan fungsi pengawasan DPR sebelum nantinya diputus oleh MK dan MPR.
“Jika DPR menggunakannya, MK yang memeriksa dan memutus terbuktinya perbuatan tercela tersebut. Bila terbukti, proses berlanjut ke MPR,” pungkasnya.[] Zainul Krian
Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat