Mafhum Perpindahan ke Dâr al-Muhâjirîn dan Batas Dâr al-Islâm pada Masa Kenabian

Soal :

Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu.

Saya akan melampirkan pertanyaan yang telah saya kirimkan kepada Anda dua bulan lalu. Saya dengan tulus meminta maaf (mengirimnya kembali) karena tidak adanya jawaban. Dan doa kami selalu menyertai Anda. Namun, saya ingin mengirimkannya lagi sebagai pengingat, dan saya telah melakukan sedikit perubahan. Saya sangat percaya ini akan menjadi perhatian Anda. Semoga Allah melimpahkan keberkahan kepada Anda dan memberi Anda balasan yang lebih baik.

Soal: Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu. Saya memohon kepada Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Kuasa agar pesan ini sampai kepada Anda dan Anda dalam keadaan sehat wal afiat dan sejahtera, serta mendapatkan keridhaan tertinggi dari Allah. Saya juga memohon kepada Allah azza wa jalla agar segera mengabulkan keinginan Anda dan segera memperbarui kemuliaan dan kehormatan umat ini melalui kedua tangan Anda dalam waktu dekat.

[* Dinyatakan di Muqaddimah ad-Dustûr 1/24 (hal. 23 versi elektronik), sebagai komentar terhadap hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahîh-nya dari Sulaiman bin Buraidah dari bapaknya:

«ادْعُهُمْ إِلَى التَّحَوُّلِ مِنْ دَارِهِمْ إِلَى دَارِ الْمُهَاجِرِينَ»

“Serulah mereka untuk berpindah dari dâr mereka ke dâr al-muhâjirîn” ..] selesai kutipan.

Dari hadis sebelumnya dapat dipahami bahwa siapa pun dari kabilah-kabilah itu yang menerima masuk Islam dan kemudian menerima berpindah, yakni berpindah ke dâr al-muhâjirîn, yaitu al-Madinah, maka ia memiliki hak dan kewajiban yang dimiliki oleh kaum muhajirin yang lebih dahulu. Sementara siapa yang tidak menerima maka dia menjadi seperti orang-orang arab badui kaum Muslim yang tinggal di kampung-kampung padang gurun di sekitar al-Madinah, terhadap mereka berlaku hukum Allah yang berlaku bagi orang-orang mukmin, tetapi mereka tidak mendapat bagian dari ghanimah dan fay`.

* Namun ada pertanyaan: pernyataan di halaman 24 ini “Dan dâr al-muhâjirîn merupakan dâr al-Islâm, dan selainnya merupakan dâr kufrin”. Ungkapan ini darinya dipahami bahwa dâr al-Islâm adalah sebatas al-Madinah al-Munawarah. Dan daerah sekitarnya di antara dâr orang-orang arab badui merupakan dâr kufrin.

Tetapi dinyatakan di halaman 14 buku yang sama, apa yang menunjukkan bahwa kampung-kampung arab Badui di sekitar al-Madinah juga bagian dari Dâr al-Islâm. Ini dinyatakan secara eksplisit yang mana beliau mengatakan: “Ketaatan kepada Rasulullah saw adalah terjadi dalam perintah dan larangan beliau, yakni dalam pelaksanaan hukum. Dan dengan dalil apa yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Ibnu Hibban dalam Shahih-nya, dan Abu Ubaid di dalam al-Amwâl, dari Abdullah ibn Amru, dari Nabi saw., beliau bersabda:

«وَالْهِجْرَةُ هِجْرتَانِ: هِجْرَةُ الْحَاضِرِ وَالْبَادِي؛ فَأَمَّا الْبَادِي فَيُطِيعُ إِذَا أُمِرَ وَيُجِيبُ إِذَا دُعِيَ، وَأَمَّا الْحَاضِرُ فَأَعْظَمُهُمَا بَلِيَّةً وَأَعْظَمُهُمَا أجْرا»

Dan hijrah ada dua jenis hijrah: hijrah orang-orang yang menetap dan hijrah orang-orang kampung Badui. Adapun hijrah orang Badui adalah ia taat ketika diperintahkan dan menjawab ketika dipanggil. Adapun hijrah orang-orang kota (al-hâdhir), maka itu yang lebih besar ujiannya dan yang lebih besar pahalanya di antara keduanya”.

Aspek penarikan argumentasinya jelas dalam sabda Rasul saw :

«فَيُطِيعُ إِذَا أَمر وَيُجِيبُ إِذَا دُعِيَ»

“Ia taat ketika diperintahkan dan menjawab ketika dipanggil”

Karena kampung arab Badui merupakan Dâr al-Islâm meski bukan dâr al-hijrah. Dan dengan dalil hadis Watsilah ibn al-Asqa’ dalam riwayat ath-Thabarani, al-Haytsami berkata: dengan sanad yang para perawinya tsiqah, bahwa Rasulullah saw bersabda kepadanya:

«وَهِجْرَةُ البَادِيَةِ أَنْ تَرْجِعَ إِلَى بَادِيَتِكَ، وَعَلَيْكَ السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ فِي عُسْرِكَ وَيُسْرِكَ وَمَكْرَهِكَ وَمَنْشَطِكَ وَأَثْرَةٍ عَلَيْكَ…»

“Dan hijrah di orang kampung Badui adalah kamu kembali ke kampung Baduimu, dan kamu harus mendengar dan taat dalam kondisi sulit dan mudah, dalam yang kamu tidak suka dan yang kamu suka, dan ketika orang lain diutamakan terhadapmu …”, selesai kutipan.

Pertanyaan:

  1. Apakah pernyataan-pernyataan antara yang di halaman 14 dan halaman 24 kontradiksi? Jika tidak, bagaimana kita mempertemukannya?
  2. Penerapan hukum Islam di kalangan kabilah arab Badui, melalui ketaatan mereka kepada perintah Allah dan Rasul-Nya setelah keislaman mereka. Bukankah hal itu menunjukkan bahwa dâr mereka telah menjadi Dâr al-Islâm? Dalil-dalil yang disajikan di halaman 14 jelas tentang penerapan hukum Islam dan ketaatan tersebut …
  3. Jika telah ditetapkan bahwa kampung-kampung arab Badui adalah Dâr al-Islâm, apakah hadis dalam riwayat Imam Muslim, di halaman 24, masih menjadi dalil atas pembedaan hak antara seorang Muslim yang tinggal di Dâr al-Islâm dan seorang Muslim yang tinggal di luar Dâr al-Islâm?” (Jumat malam, 25 Sya’ban 1447 H…)] selesai.

[Yeni Camii]

Jawab:

Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuhu.

Di awal, semoga Allah memberkahi Anda atas doa-doa baik Anda untuk kami, dan kami mendoakan kebaikan untuk Anda. Berikut jawabannya:

  1. Tidak ada kontradiksi antara apa yang dinyatakan di dua tempat dalam buku Muqaddimah ad-Dustûr juz 1 yang Anda sebutkan dalam pertanyaan. Hal itu karena setiap tempat berbicara tentang realitas yang berbeda dari yang lain… Dan untuk memahami hakikat perkara ini, maka harus diketahui realitas mengenai Negara Islam pada awal Islam… Saat Nabi saw berpindah ke al-Madinah al-Munawarah ketika hijrah, Dâr al-Islâm adalah al-Madinah al-Munawarah, dan sekitarnya ada kabilah-kabilah dan negara-negara Yahudi lainnya yang dengannya Nabi saw membuat perjanjian, dan kabilah-kabilah ini bukanlah bagian dari Dâr al-Islâm, meskipun mereka dekat dari al-Madinah, bahkan bersebelahan dengan al-Madinah. Dan dinyatakan di dalam buku asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah juz 2 apa yang menjelaskan realitas kabilah-kabilah Yahudi ini:

“… Adapun dalil bahwa tidak diperbolehkan meminta bantuan orang-orang kafir dalam perang dalam sifat mereka sebagai negara independen, adalah apa yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan an-Nasa’i dari Anas, yang berkata: “Rasulullah saw. bersabda:

«لَا تَسْتَضِيْئُوْا بِنَارِ الْمُشْرِكِيْنَ»

“Janganlah kalian mencari penerangan dengan api orang-orang musyrik”.

Dan api suatu kaum adalah kiasan/metafora dari keberadaan mereka dalam perang sebagai kabilah yang independen atau sebagai sebuah negara”. Al-Baihaqi berkata: dan yang shahih apa yang diinformasikan oleh al-hafizh Abu Abdillah lalu ia meriwayatkannya dengan sanadnya kepada Abu Humaid as-Sa’idi, ia berkata:

«خَرَجَ رَسُوْلُ اللهِ ﷺ حَتَّى إِذَا خَلَّفَ ثَنِيَّةَ الْوَدَاعِ إِذَا كَتِيْبَةٌ قَالَ: مَنْ هَؤُلَاءِ؟ قَالُوْا بَنِيْ قَيْنُقَاعَ وَهُوَ رَهْطُ عَبْدِ اللهِ بْنِ سَلَامَ قَالَ: وَأَسْلَمُوْا؟ قَالُوْا: لَا، بَلْ هُمْ عَلَى دِيْنِهِمْ، قَالَ: قُوْلُوُا لَهُمْ فَلْيَرْجِعُوْا، فَإِنّا لَا نَسْتَعِيْنُ بِالْمُشْرِكِيْنَ»

“Rasulullah saw. keluar hingga melewati Tsaniyatu al-Wada’, ketika ada satu pasukan. Beliau bertanya: “Siapakah mereka?” Mereka menjawab: “Bani Qainuqa’” dan itu marganya Abdullah bin Salam. Beliau bertanya: “Apakah mereka telah memeluk Islam?” Mereka menjawab: “Tidak, melainkan mereka tetap di atas agama mereka”. Beliau bersabda: “Katakan kepada mereka hendaklah mereka kembali, karena kita tidak meminta bantuan orang-orang musyrik”.

Rasul saw. menolak marga Abdullah bin Salam dari Bani Qainuqa’ karena mereka datang sebagai kelompok yang berkumpul dalam satu pasukan kafir, dan mereka datang di bawah panji mereka dengan penilaian mereka berasal dari Bani Qainuqa’, yang di antara mereka dan Rasulullah ada perjanjian dan mereka seperti sebuah negara. Karena alasan inilah, beliau menolak mereka. Penolakan atas mereka adalah karena keberadaan mereka datang di bawah panji mereka dan di dalam negara mereka, dengan dalil penerimaan Nabi saw. untuk meminta bantuan orang-orang Yahudi di Khaybar ketika mereka datang sebagai individu. Hadis Abu Humaid ini mengandung ‘illat syar’iyyah; jika ‘illat ini ada maka hukumnya ada dan jika tidak ada maka hukumnya tidak ada. Dan ‘illat dalam hadis tersebut tampak jelas dalam teksnya, karena beliau bersabda:

«إِذَا كَتِيْبَةٌ قَالَ: مَنْ هَؤُلَاءِ؟ قَالُوْا: بَنِيْ قَيْنُقَاعَ وَهُوَ رَهْطُ عَبْدِ اللهِ بْنِ سَلَامَ»

Ketika sebuah batalion muncul, beliau bertanya: ‘Siapakah mereka ini?’ Mereka menjawab: ‘Bani Qainuqa, marganya Abdullah ibn Salam”.

Makna keberadaan mereka sebagai sebuah batalion adalah bahwa mereka merupakan pasukan yang independen yang memiliki panjinya sendiri, sebab setiap batalion memiliki panjinya sendiri. Jadi, keberadaan mereka sebagai batalion kafir yang memiliki panjinya sendiri, dan berasal dari Bani Qainuqa’ Yahudi yang mereka berada dalam posisi sebuah negara dan antara mereka dengan Rasul saw ada perjanjian, itu adalah alasan penolakan mereka, bukan hanya karena mereka kafir.  Dengan dalil bahwa beliau memerintahkan mereka agar kembali berdasarkan hal itu, dan berdasarkan penolakan mereka terhadap Islam, bukan hanya penolakan mereka terhadap Islam saja. Hal ini didukung oleh hadis Anas:

«لَا تَسْتَضِيْئُوْا بِنَارِ الْمُشْرِكِيْنَ»

“Janganlah kalian mencari penerangan dengan api orang-orang musyrik”.

Karena hadis tersebut ditujukan kepada suatu entitas. Hal itu sebagaimana dikuatkan oleh penerimaan Rasul saw untuk meminta bantuan kepada Quzman dalam Perang Uhud yang sama, padahal ia adalah seorang musyrik. Makna hal itu adalah penolakan meminta bantuan orang kafir dalam sifatnya sebagai suatu entitas, dan penerimaan meminta bantuan dengannya sebagai individu. Oleh karena itu, meminta bantuan orang-orang kafir sebagai sebuah kelompok, kabilah, atau negara kafir, dan di bawah panji mereka, dan sebagai bagian dari negara mereka, adalah tidak diperbolehkan dari sisi apa pun”, selesai kutipan.

– “Setiap orang yang berada di Dâr al-Islâm di bawah pemeritahan Negara Islam wajib diterapkan pada mereka hukum-hukum Islam sebagaimana diterapkan kepada kaum Muslim, baik dia seorang dzimmi, mu’âhad, atau musta`min -orang yang meminta jaminan keamanan-, dan penguasa tidak diberi pilihan dalam hal itu. Tetapi, hukum-hukum Islam wajib diterapkan tanpa ragu-ragu, karena Allah SWT berfirman tentang Ahlu al-Kitâb:

﴿فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ

“Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu” (TQS al-Maidah [5]: 48).

Dan Allah SWT juga berfirman tentang mereka:

﴿وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَيْكَ

“Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu” (TQS al-Maidah [5]: 49).

Dan Allah SWT berfirman:

﴿إِنَّا أَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ بِمَا أَرَاكَ اللَّهُ

“Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu” (TQS an-Nisa’ [4]: 105).

Dan ini bersifat umum dan mencakup kaum Muslim dan non-Muslim. Karena kata “النَّاسُ -manusia-” bersifat umum: ﴿لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ﴾ – supaya kamu memutuskan perkara di antara manusia -. Adapun firman-Nya:

﴿سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ فَإِنْ جَاءُوكَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ أَوْ أَعْرِضْ عَنْهُمْ

“Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram. Jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (untuk meminta putusan), maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka, atau berpalinglah dari mereka” (TQS al-Maidah [5]: 42).

Sesungguhnya yang dimaksudkan darinya, adalah orang yang datang ke Negara Islam dari luarnya untuk meminta keputusan hukum kepada kaum Muslim dalam persengketaan dengan orang kafir atau kaum kafir lainnya, maka kaum Muslim diberi pilihan antara memutuskan perkara di antara mereka dan berpaling dari mereka. Ayat tersebut diturunkan mengenai orang-orang yang dengan mereka Rasulullah saw. membuat perjanjian dari kalangan Yahudi al-Madinah. Mereka adalah kabilah-kabilah yang dianggap sebagai negara-negara lain, dan mereka belum tunduk pada hukum Islam tetapi mereka merupakan negara-negara lain. Oleh karena itu, ada perjanjian antara beliau dan mereka.

Adapun, jika orang-orang kafir itu tunduk pada hukum (pemerintahan) Islam, seperti menjadi dzimmi atau mereka datang meminta jaminan keamanan (musta`min) tunduk kepada hukum (pemerintahan) Islam yakni rela masuk ke Dâr al-Islâm sambil tunduk pada hukum Islam, seperti mu’âhad (orang-orang yang telah membuat perjanjian) dan al-musta`minîn (orang-orang yang meminta jaminan keamanan), maka tidak boleh memutuskan perkara di antara mereka kecuali dengan Islam. Dan siapa pun dari mereka yang menolak untuk merujuk kepada hukum Islam, maka penguasa memaksa mereka atas hal itu dan menindaknya, sebab mereka tidak lain masuk dalam perjanjian dengan syarat terikat dengan hukum-hukum Islam, baik itu perjanjian dzimmah, perjanjian perdamaian (‘ahdu al-muwâda’ah), atau perjanjian jaminan keamanan; tidak ada perbedaan di antara mereka selama mereka berada di Dâr al-Islâm.

Rasulullah saw. menulis surat kepada penduduk Najran, dan mereka beragama Nashrani:

«إِنَّ مَنْ بَايَعَ مِنْكُمْ بِالرِّبَا فَلَا ذِمَّةَ لَهُ»

“Barangsiapa di antara kalian yang berjual beli (bertransaksi) dengan riba, maka tidak ada dzimmah untuknya” (HR Ibnu Abi Syaibah).

Ibnu Umar meriwayatkan:

«أَنَّ الْيَهُوْدَ جَاءُوءا إِلَى النَّبِيِّ ﷺ بِرَجُلٍ وَامْرَأَةٍ زَنَيَا فَأَمَرَ بِهِمَا فَرُجِمَا»

Orang-orang Yahudi membawa kepada Nabi saw seorang laki-laki dan seorang perempuan yang telah berzina, lalu beliau memerintahkan dengan mereka berdua lalu keduanya dirajam(HR al-Bukhari).

Imam al-Bukhari juga meriwayatkan:

«أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَتَلَ يَهُوْدِياً بِجَارِيَةٍ قَتَلَهَا عَلَى أَوْضَاحٍ لَهَا»

“Nabi saw menghukum mati seorang Yahudi karena membunuh seorang budak perempuan yang telah dibunuhnya untuk dia ambil perhiasannya”.

Orang-orang Yahudi itu, mereka termasuk rakyat negara kaum Muslim. Dan yang zhahir, hal itu terjadi setelah entitas-entitas Yahudi berakhir, dan sebagian dari mereka tetap menjadi rakyat di bawah kekuasaan kaum Muslim”, selesai  kutipan.

  1. Setelah mengalahkan negara-negara Yahudi di sekitar al-Madinah, kekuasaan Islam meluas hingga mencakup wilayah-wilayah tempat tinggal kabilah-kabilah ini. Demikian juga meluas ke daerah sekitar al-Madinah dari daerah-daerah arab Badui. Namun, kekuasaan Islam baru mencakup semenanjung Arab beberapa waktu kemudian… Begitulah, kabilah-kabilah Arab Badui di sekitar al-Madinah al-Munawarah menjadi bagian dari rakyat negara dan mengemban kewarganegaraan Negara Islam. Artinya mereka tunduk kepada kekuasaan dan hukum-hukum Islam… Merekalah orang-orang yang disebutkan oleh al-Quran dengan firman Allah SWT:

﴿مَا كَانَ لِأَهْلِ الْمَدِينَةِ وَمَنْ حَوْلَهُمْ مِنَ الْأَعْرَابِ أَنْ يَتَخَلَّفُوا عَنْ رَسُولِ اللَّهِ وَلَا يَرْغَبُوا بِأَنْفُسِهِمْ عَنْ نَفْسِهِ

“Tidaklah sepatutnya bagi penduduk Madinah dan orang-orang Arab Badui yang berdiam di sekitar mereka, tidak turut menyertai Rasulullah (berperang) dan tidak patut (pula) bagi mereka lebih mencintai diri mereka daripada mencintai diri Rasul” (TQS at-Tawbah [9]: 120).

Dan dalam ayat:

﴿وَمِمَّنْ حَوْلَكُمْ مِنَ الْأَعْرَابِ مُنَافِقُونَ وَمِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ مَرَدُوا عَلَى النِّفَاقِ لَا تَعْلَمُهُمْ نَحْنُ نَعْلَمُهُمْ سَنُعَذِّبُهُمْ مَرَّتَيْنِ ثُمَّ يُرَدُّونَ إِلَى عَذَابٍ عَظِيمٍ

“Di antara orang-orang Arab Badwi yang di sekelilingmu itu, ada orang-orang munafik; dan (juga) di antara penduduk Madinah. Mereka keterlaluan dalam kemunafikannya. Kamu (Muhammad) tidak mengetahui mereka, (tetapi) Kamilah yang mengetahui mereka. Nanti mereka akan Kami siksa dua kali kemudian mereka akan dikembalikan kepada azab yang besar” (TQS at-Tawbah [9]: 101).

Dan oleh ayat:

﴿سَيَقُولُ لَكَ الْمُخَلَّفُونَ مِنَ الْأَعْرَابِ شَغَلَتْنَا أَمْوَالُنَا وَأَهْلُونَا فَاسْتَغْفِرْ لَنَا يَقُولُونَ بِأَلْسِنَتِهِمْ مَا لَيْسَ فِي قُلُوبِهِمْ قُلْ فَمَنْ يَمْلِكُ لَكُمْ مِنَ اللَّهِ شَيْئاً إِنْ أَرَادَ بِكُمْ ضَرّاً أَوْ أَرَادَ بِكُمْ نَفْعاً بَلْ كَانَ اللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيراً

“Orang-orang Badwi yang tertinggal (tidak turut ke Hudaibiyah) akan mengatakan: “Harta dan keluarga kami telah merintangi kami, maka mohonkanlah ampunan untuk kami”; mereka mengucapkan dengan lidahnya apa yang tidak ada dalam hatinya. Katakanlah: “Maka siapakah (gerangan) yang dapat menghalang-halangi kehendak Allah jika Dia menghendaki kemudharatan bagimu atau jika Dia menghendaki manfaat bagimu. Sebenarnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” (TQS al-Fath [48]: 11).

Dan di dalam ayat-ayat lainnya …

Kampung-kampung Badui di sekitar al-Madinah al-Munawarah tunduk di bawah kekuasaan Islam, dan penduduknya bagian dari rakyat negara. Namun, hijrah ke al-Madinah al-Munawarah tidak difardhukan terhadap mereka; melainkan cukup dari mereka tunduk kepada negara. Merekalah yang dimaksud dengan apa yang dinyatakan di dalam Muqaddimah ad-Dustûr juz 1:

“ … Dan dengan dalil apa apa yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Ibnu Hibban di dalam Shahih-nya, dan Abu Ubaid di dalam al-Amwâl, dari Abdullah bin Amru, dari Nabi saw., beliau bersabda:

«وَالْهِجْرَةُ هِجْرتَانِ: هِجْرَةُ الْحَاضِرِ وَالْبَادِي؛ فَأَمَّا الْبَادِي فَيُطِيعُ إِذَا أُمِرَ وَيُجِيبُ إِذَا دُعِيَ، وَأَمَّا الْحَاضِرُ فَأَعْظَمُهُمَا بَلِيَّةً وَأَعْظَمُهُمَا أجْرا»

Dan hijrah ada dua jenis hijrah: hijrah orang-orang kota (al-hâdhir) dan hijrah orang-orang kampung Badui (al-bâdî). Adapun hijrahnya orang kampung Badui adalah ia taat ketika diperintahkan dan menjawab ketika dipanggil. Adapun hijrah orang-orang kota (al-hâdhir), maka itu yang lebih besar ujiannya dan yang lebih besar pahalanya di antara keduanya”.

Aspek penarikan argumentasinya jelas dalam sabda Rasul saw :

«فَيُطِيعُ إِذَا أَمر وَيُجِيبُ إِذَا دُعِيَ»

“Ia taat ketika diperintahkan dan menjawab ketika dipanggil”

Karena kampung arab Badui merupakan Dâr al-Islâm meski bukan Dâr Hijrah.”

Mereka berasal dari kampung-kampung Badui al-Madinah al-Munawarah dan termasuk rakyat negara yang tunduk di bawah kekuasaan negara… Hal ini didukung oleh apa yang disebutkan Abu Ubaid dalam kitab al-Amwâl:

“- Muhammad ibn Ja’far telah menceritakan kepada kami, Syu’bah telah menceritakan kepada kami, dari Amru ibn Murrah dari Abdullah ibn al-Harits dari Abu Katsir az-Zubaidiy Zuhair ibn al-Aqmar dari Abdullah ibn Amru dari Nabi saw., beliau bersabda:

«الْهِجْرَةُ هِجْرَتَانِ: هِجْرَةُ الْبَادِي، وَهِجْرَةُ الْحَاضِرِ، فَأَمَّا هِجْرَةُ الْبَادِي فَعَلَيْهِ أَنْ يُجِيبَ إِذَا دُعِيَ وَأَنْ يُطِيعَ إِذَا أُمِرَ، وَأَمَّا هِجْرَةُ الْحَاضِرِ فَهِيَ أَشَدُّهُمَا بَلِيَّةً، وَأَعْظَمُهُمَا أَجْراً»

Dan hijrah ada dua jenis hijrah: hijrahnya orang-orang kampung Badui (al-bâdî) dan hijrahnya orang-orang kota (al-hâdhir). Adapun hijrahnya orang kampung Badui adalah ia wajib menjawab ketika dipanggil dan taat ketika diperintahkan. Adapun hijrahnya orang-orang kota (al-hâdhir), maka itu yang lebih besar ujiannya dan yang lebih agung pahalanya”.

– Telah menceritakan kepadaku Sa’id ibn `Ufair, ia berkata: “Sulaiman ibn Bilal telah menceritakan kepadaku dari Abdurrahman ibn Harmalah, ia berkata: “Aku mendengar Abdullah ibn Niyar al-Aslami mengatakan: “Aku mendengar `Urwah ibn az-Zubair menceritakan hadis dari Aisyah, bahwa Rasulullah saw. bersabda -dan Aisyah menyebutkan kaum Badui kepada beliau- maka beliau bersabda:

يَا عَائِشَةُ لَيْسُوا بِأَعْرَابٍ، هُمْ أَهْلُ بَادِيَتِنَا، وَنَحْنُ أَهْلُ حَاضِرَتِهِمْ، فَإِذَا دُعُوا أَجَابُوا، فَلَيْسُوا بِأَعْرَابٍ

Wahai Aisyah, mereka bukanlah kaum arab Badui, mereka warga kampung Badui kita, dan kita adalah penduduk kota mereka, jika mereka dipanggil, mereka menjawab, dan mereka bukanlah kaum arab.

Abu Ubaid berkata: “Aku berpandangan, Nabi saw telah mewajibkan untuk mereka sebutan hijrah dengan iman meskipun mereka tetap berada di tempat mereka, hanya saja penduduk kota memiliki keutamaan mereka sebagaimana yang telah aku beritahukan kepadamu. Ini termasuk apa yang telah dijelaskan kepadamu bahwa mereka memiliki hak bersama kaum Muslim jika mereka membutuhkannya, baik hak itu sedikit atau banyak. Itu Tidak lain kadarnya itu sesuai dengan kadar yang dipandang pantas oleh Imam…”, selesai kutipan.

  1. Adapun kampung-kampung badui lain di jazirah Arab yang tidak berada di sekitar al-Madinah, dan belum berada di bawah kekuasaan Islam dan belum dicakup oleh Dâr al-Hijrah dan Dâr al-Islâm, hingga kekuasaan Islam meluas ke seluruh jazirah Arab dan menjadi mapan di sana, sehingga semuanya menjadi Dâr al-Islâm… Dan terhadap semisal kabilah-kabilah di kampung-kampung badui itu yang belum berada di bawah kekuasaan Islam, maka berlaku hadis Sulaiman bin Buraidah yang disebutkan dalam buku Muqaddimah ad-Dustûr juz 1, ketika menjelaskan Pasal 5 dan Pasal 6 Masyrû’u ad-Dustûr (Draft Konstitusi):

“Kedua pasal ini ditetapkan untuk menjelaskan hukum orang yang memegang kewarganegaraan Negara Islam, baik Muslim maupun non-Muslim ahlu adz-dzimmah. Adapun kaum Muslim, Rasul saw. telah menjadikan kaum Muslim yang tinggal di luar negara dan tidak menjadi rakyat negara, mereka tidak memiliki hak-hak yang dinikmati oleh rakyat negara. Dari Sulaiman bin Buraidah, dari bapaknya, ia berkata:

«كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ إِذَا أَمَّرَ أَمِيراً عَلَى جَيْشٍ أَوْ سَرِيَّةٍ أَوْصَاهُ فِي خَاصَّتِهِ بِتَقْوَى اللَّهِ وَمَنْ مَعَهُ مِنَ الْمُسْلِمِينَ خَيْراً، ثُمَّ قَالَ: اغْزُوا بِاسْمِ اللَّهِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، قَاتِلُوا مَنْ كَفَرَ بِاللَّهِ، اغْزُوا وَلا تَغُلُّوا وَلا تَغْدِرُوا وَلا تَمْثُلُوا وَلا تَقْتُلُوا وَلِيداً، وَإِذَا لَقِيتَ عَدُوَّكَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ فَادْعُهُمْ إِلَى ثَلاثِ خِصَالٍ أَوْ خِلالٍ، فَأَيَّتُهُنَّ مَا أَجَابُوكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ، ثُمَّ ادْعُهُمْ إِلَى الإِسْلاَمِ، فَإِنْ أَجَابُوكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ، ثُمَّ ادْعُهُمْ إِلَى التَّحَوُّلِ مِنْ دَارِهِمْ إِلَى دَارِ الْمُهَاجِرِينَ، وَأَخْبِرْهُمْ أَنَّهُمْ إِنْ فَعَلُوا ذَلِكَ فَلَهُمْ مَا لِلْمُهَاجِرِينَ وَعَلَيْهِمْ مَا عَلَى الْمُهَاجِرِينَ، فَإِنْ أَبَوْا أَنْ يَتَحَوَّلُوا مِنْهَا فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّهُمْ يَكُونُونَ كَأَعْرَابِ الْمُسْلِمِينَ يَجْرِي عَلَيْهِمْ حُكْمُ اللَّهِ الَّذِي يَجْرِي عَلَى الْمُؤْمِنِينَ، وَلا يَكُونُ لَهُمْ فِي الْغَنِيمَةِ وَالْفَيْءِ شَيْءٌ إِلاَّ أَنْ يُجَاهِدُوا مَعَ الْمُسْلِمِينَ»

Ketika Rasulullah saw. mengangkat seorang pemimpin atas suatu pasukan atau detasemen, beliau berpesan kepadanya secara pribadi untuk takwa kepada Allah dan memperlakukan kaum Muslim yang bersamanya dengan baik. Kemudian beliau bersabda: “Berangkatlah berperang dengan nama Allah dan di jalan Allah. Perangilah orang-orang yang kafir kepada Allah. Berperanglah, tetapi janganlah kalian menyelewengkan harta, janganlah kalian mengkhianati, janganlah kalian memutilasi, dan janganlah kalian membunuh anak-anak. Dan jika kalian bertemu musuh kalian dari kalangan orang-orang musyrik maka serulah mereka kepada tiga pilihan, dan mana pun yang mereka terima, terimalah dari mereka dan berhantilah dari memerangi mereka. Kemudian serulah mereka kepada Islam. Jika mereka menerima seruanmu, terimalah dari mereka dan berhentilah dari memerangi mereka. Kemudian serulah mereka untuk berhijrah dari dâr mereka ke dâr al-muhâjirîn, dan beritahukan kepada mereka bahwa jika mereka melakukannya, mereka akan memiliki hak dan kewajiban yang sama seperti kaum muhajirin. Jika mereka menolak untuk berpindah darinya maka beritahukan kepada mereka bahwa mereka akan menjadi seperti orang-orang arab kampung Badui kaum Muslim, berlaku atas mereka hukum Allah yang sama yang berlaku bagi orang-orang mukmin. Mereka tidak akan mendapat bagian dari ghanimah dan fai’ sedikitpun kecuali jika mereka berjihad bersama kaum Muslim” (HR Muslim).

Hadis ini gamblang menyatakan bahwa siapa pun yang tidak berpindah ke Dâr al-Islâm dan mengemban kewarganegaraan Negara Islam maka ia tidak memiliki hak-hak rakyat, meskipun ia seorang Muslim. Rasul saw. menyeru mereka untuk masuk ke dalam kekuasaan Islam supaya mereka memiliki hak dan kewajiban yang sama seperti kaum Muslim. Sebab Rasul saw bersabda:

«ثُمَّ ادْعُهُمْ إِلَى التَّحَوُّلِ مِنْ دَارِهِمْ إِلَى دَارِ الْمُهَاجِرِينَ، وَأَخْبِرْهُمْ أَنَّهُمْ إِنْ فَعَلُوا ذَلِكَ فَلَهُمْ مَا لِلْمُهَاجِرِينَ وَعَلَيْهِمْ مَا عَلَى الْمُهَاجِرِينَ»

“Kemudian serulah mereka untuk berhijrah dari dâr mereka ke dâr al-muhâjirîn, dan beritahukan kepada mereka bahwa jika mereka melakukannya, mereka akan memiliki hak dan kewajiban yang sama seperti kaum muhajirin”.

Teks ini mensyaratkan perpindahan agar mereka memiliki hak dan kewajiban yang sama seperti kita, yakni agar hukum-hukum mencakup mereka. Mafhum hadis ini bahwa jika mereka tidak berpindah, mereka tidak memiliki hak yang sama seperti kaum muhajirin, yaitu hak yang menjadi milik orang yang termasuk rakyat Dâr al-Islâm. Hadis ini menjelaskan perbedaan hukum antara mereka yang berpindah ke Dâr al-Muhâjirîn dan mereka yang tidak. Dan Dâr al-Muhâjirîn adalah Dâr al-Islâm, dan selainnya adalah dâr kufr”.

Permintaan untuk berpindah itu ditujukan kepada kabilah-kabilah atau pihak-pihak yang tidak berada di Dâr al-Islâm tetapi berada di Dâr al-Kufr. Ketika mereka memeluk Islam, darahnya terlindungi dengan Islam, tetapi mereka tidak secara langsung tunduk pada kekuasaan Islam, juga tidak secara langsung menjadi bagian dari Dâr al-Islâm karena mereka berada di Dâr al-Kufr, yang tidak tunduk pada kekuasaan Islam. Maka mereka diminta untuk berpindah agar tunduk pada (di bawah) kekuasaan Islam … Hal itu juga dijelaskan oleh apa yang diriwayatkan dari Nabi saw. mengenai perang beliau terhadap Dâr al-Kufr sebagaimana telah kami jelaskan dalam buku Muqaddimah ad-Dustûr juz 2:

“ … Adapun masalah kedua, dalilnya adalah apa yang disebutkan dalam hadis Sulaiman bin Buraidah dari bapaknya tentang pesan Rasu saw kepada para pemimpin pasukan, bahwa Rasul saw., di antara yang beliau sabdakan kepada orang yang beliau angkat menjadi pemimpin pasukan:

«… ادْعُهُمْ إِلَى الإِسْلامِ، فَإِنْ أَجَابُوكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ، ثُمَّ ادْعُهُمْ إِلَى التَّحَوُّلِ مِنْ دَارِهِمْ إِلَى دَارِ الْمُهَاجِرِينَ، وَأَخْبِرْهُمْ أَنَّهُمْ إِنْ فَعَلُوا ذَلِكَ فَلَهُمْ مَا لِلْمُهَاجِرِينَ وَعَلَيْهِمْ مَا عَلَى الْمُهَاجِرِينَ، فَإِنْ أَبَوْا أَنْ يَتَحَوَّلُوا مِنْهَا فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّهُمْ يَكُونُونَ كَأَعْرَابِ الْمُسْلِمِينَ يَجْرِي عَلَيْهِمْ حُكْمُ اللَّهِ الَّذِي يَجْرِي عَلَى الْمُؤْمِنِينَ، وَلا يَكُونُ لَهُمْ فِي الْغَنِيمَةِ وَالْفَيْءِ شَيْءٌ إِلا أَنْ يُجَاهِدُوا مَعَ الْمُسْلِمِينَ»

“…serulah mereka kepada Islam. Jika mereka menerima seruanmu, terimalah dari mereka dan berhentilah dari memerangi mereka. Kemudian serulah mereka untuk berpondah dari dâr mereka ke dâr al-muhâjirîn, dan beritahukan kepada mereka bahwa jika mereka melakukannya, mereka akan memiliki hak dan kewajiban yang sama seperti kaum muhajirin. Jika mereka menolak untuk berpindah darinya maka beritahukan kepada mereka bahwa mereka akan menjadi seperti orang-orang arab Badui kaum Muslim, berlaku atas mereka hukum Allah yang sama yang berlaku bagi orang-orang mukmin. Tetapi mereka tidak mendapat bagian dari ghanimah dan fai’ sedikitpun kecuali jika mereka berjihad bersama kaum Muslimin” (HR Muslim).

Aspek penarikan argumentasi dengan hadis ini bahwa sabda Rasul saw:

ثُـمَّ ادْعُهُمْ إِلَى التَّحَوُّلِ مِنْ دَارِهِمْ إِلَـى دَارِ الْمُهَـاجِرِينَ، وَأَخْبِرْهُمْ أَنَّهُمْ إِنْ فَعَلُوا ذَلِكَ فَلَهُمْ مَا لِلْمُهَاجِرِينَ وَعَلَيْهِمْ مَا عَلَى الْمُهَاجِرِينَ»

“Kemudian serulah mereka untuk berpindah dari dâr mereka ke dâr al-muhâjirîn, dan beritahukan kepada mereka bahwa jika mereka melakukannya, mereka akan memiliki hak dan kewajiban yang sama seperti kaum muhajirin”.

Ini adalah teks yang mensyaratkan perpindahan agar mereka memiliki hak dan kewajiban yang sama seperti kita, artinya agar mereka tercakup oleh penerapan hukum-hukum oleh negara. Jika mereka tidak berpindah, mereka tidak memiliki hak dan kewajiban yang sama seperti kita, dan hukum-hukum tidak diterapkan kepada mereka. Dan juga, Rasul saw. menganggap perpindahan ke Dâr al-Muhâjirîn sebagai syarat agar mereka berhak mendapatkan bagian dari ghanimah dan fay’. Dan terhadapnya diqiyaskan semua harta lainnya. Maka orang yang tidak berpindah ke Dâr al-Muhâjirîn dari sisi hukum harta diperlakukan seperti non-Muslim dari sisi tidak berhak atas hal itu. Dan ini artinya tidak adanya penerapan hukum-hukum keuangan terhadapnya karena ia tidak berpindah ke Dâr al-Muhâjirîn. Dan Dâr al-Muhâjirîn adalah Dâr al-Islâm. Dan semua negeri lain merupakan dâr kufr. Oleh karena itu, Rasul saw. memerangi setiap negeri yang bukan Dâr al-Muhâjirîn dengan posisinya sebagai dâr harb.

Hanya saja, jika penduduknya adalah kaum Muslim, beliau tidak memerangi atau membunuh mereka, melainkan mengajak mereka untuk pergi ke Dâr al-Islâm. Dan jika mereka bukan Muslim, beliau memerangi mereka, sebagaimana ditunjukkan oleh hadis ini. Hal itu juga ditunjukkan oleh apa yang diriwayatkan dari Anas, ia berkata:

«كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ إِذَا غَزَا قَوْماً لَمْ يُغِرْ حَتَّى يُصْبِحَ، فَإِنْ سَمِعَ أَذَاناً أَمْسَكَ، وَإِنْ لَـمْ يَسْمَعْ أَذَاناً أَغَارَ بَعْدَمَا يُصْبِحُ»

“Rasulullah saw. jika melancarkan perang terhadap suatu kaum, beliau tidak akan melancarkan serangan sampai pagi hari. Jika beliau mendengar azan, beliau akan berhenti; tetapi jika beliau tidak mendengar azan, beliau akan melancarkan serangan setelah pagi hari” (HR al-Bukhari).

Jadi, Rasul saw. menganggap bukan dâr al-muhâjirîn yaitu bukan Dâr al-Islâm, sebagai dâr harb, meskipun ditinggali oleh kaum Muslim, yakni sebagai dâr kufr. Dan hukumnya, adalah hukum dâr al-kufr dari sisi penerapan hukum-hukum termasuk hukum-hukum keuangan. Kaum Muslim tidak dibedakan dari non-muslim di negeri itu kecuali bahwa kaum Muslim tidak diperangi, tidak dibunuh, dan tidak diambil harta mereka. Sedangkan non-Muslim, mereka diperangi, dibunuh, dan diambil harta mereka. Selain hal itu, hukumnya sama. Ini adalah dalil dâr al-kufr dan dâr al-Islâm. Siapa pun yang tinggal di dâr al-kufr atau dâr al-harb maka kewarganegaraannya adalah kewarganegaraan negara kafir, sehingga semua hukum dâr al-kufr berlaku terhadapnya, baik dia Muslim maupun non-Muslim, kecuali bahwa Muslim terlindungi darah dan harta bendanya”, selesai kutipan.

Dan ini menunjukkan bahwa dâr al-kufr pada waktu itu, di situ ada kabilah-kabilah yang telah memeluk Islam tetapi tidak tunduk kepada kekuasaan Islam dan bukan bagian dari Dâr al-Islâm. Maka Nabi saw. ketika melancarkan perang terhadap dâr al-kufr yang dihuni oleh semisal kabilah-kabilah Muslim ini, beliau tidak akan melancarkan serangan sampai beliau memverifikasi apakah kabilah yang akan diserang itu telah memeluk Islam atau tidak. Jika sudah masuk Islam, beliau tidak akan menyerang mereka. Ini berarti bahwa serangan tersebut ditujukan kepada kabilah-kabilah di dâr al-kufr yang tidak tunduk kepada kekuasaan Islam dan tidak termasuk dalam Dâr al-Islâm, karena Dâr al-Islâm tidak boleh diserbu dan tidak boleh diserang… Semisal kabilah-kabilah tersebut, jika mereka memeluk Islam, diminta untuk berpindah ke Dâr al-Islâm dan agar tidak tetap tinggal di dâr al-kufr.

  1. Setelah kekuasaan Islam meluas dan meliputi jazirah Arab seluruhnya, topik perpindahan kabilah-kabilah itu ke Dâr al-Islâm tidak lagi punya makna (tidak relevan) karena dengan tabiat kondisi itu mereka tunduk kepada kekuasaamn Islam menjadi warga negara Dâr al-Islâm tanpa berpindah dari negeri mereka …

Saya berharap di dalam jawaban ini ada kecukupan jawaban. Wallâh a’lam wa ahkam.

 

Saudaramu, Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah

 

09 Muharram 1448 H

24 Juni 2026 M

 

https://hizb-ut-tahrir.info/ar/index.php/ameer-hizb/ameer-cmo-site/110168.html

https://www.facebook.com/AtaAboAlrashtah/posts/122141850681129051

 

Share artikel ini: