Knesset Sahkan UU Hukuman Mati Bagi yang Terlibat Serangan 7 Oktober 2023

Pada malam tanggal 11 Mei 2026, Knesset (Parlemen entitas Yahudi) mengesahkan undang-undang pembentukan pengadilan militer untuk mengadili ratusan militan Palestina yang ditahan karena dugaan keterlibatan mereka dalam serangan 7 Oktober 2023 terhadap entitas Yahudi, dengan tuduhan melakukan kejahatan terhadap bangsa Yahudi. Undang-undang tersebut mencakup hukuman mati bagi mereka yang dinyatakan bersalah. Diperkirakan bahwa persidangan akan menjadi formalitas, dan hukuman mati kemudian akan dilaksanakan terhadap sekitar 200 hingga 300 orang yang dinyatakan bersalah berdasarkan tuduhan tersebut.

Pada tanggal 30 Maret 2026, Knesset mengesahkan undang-undang yang menjatuhkan hukuman mati kepada sekitar 10.000 tahanan Palestina yang ditahannya. Banyak dari mereka sudah meninggal di penjara karena kematian perlahan akibat penyiksaan, kekurangan gizi, penyakit, dan kurangnya perawatan medis serta obat-obatan.

Kejahatan yang dilakukan terhadap rakyat Palestina ini tidak menggoyahkan para penguasa Muslim, juga tidak membangkitkan rasa kehormatan dalam diri mereka untuk menolong saudara-saudari mereka dan menyatakan jihad melawan musuh kriminal ini. Sebaliknya, mereka yang telah menormalisasi hubungan dengan entitas Yahudi, seperti para penguasa Mesir, Yordania, Maroko, UEA, Bahrain, Turki, dan Azerbaijan, terus menormalisasi hubungan dan mempertahankan hubungan diplomatik dan perdagangan dengan musuh yang telah merampas tanah suci Palestina dan melakukan penyiksaan terburuk terhadap rakyatnya (hizb-ut-tahrir.info, 14/5/2026).

Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini: