Kiai Shiddiq: Fatwa MUI Soal Kurban APBN Prabowo Harusnya Sebelum Ibadah
MediaUmat – Pakar Fikih Kontemporer sekaligus Founder Institut Muamalah Indonesia KH Muhammad Shiddiq al-Jawi menegaskan, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait kurban Presiden Prabowo Subianto menggunakan dana APBN seharusnya terbit sebelum ibadah dilakukan, bukan setelahnya.
“Sesuai dengan hukum dan adab fatwa dalam Islam, Fatwa MUI tersebut seharusnya diberikan oleh MUI sebelum Presiden Prabowo berkurban, bukan sesudahnya,” ujarnya kepada media-umat.com, Kamis (11/6/2026).
Kritik tersebut mencuat merespons langkah Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. KH Asrorun Ni’am Sholeh, yang mengeluarkan fatwa pada Rabu (3/6/2026), atau sekitar sepekan setelah Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada Rabu (27/5/2026). Fatwa itu mengesahkan kebijakan Presiden Prabowo yang membeli sapi kurban menggunakan anggaran negara (APBN).
Menurut Kiai Shiddiq, fatwa yang dikeluarkan pasca-kejadian patut diduga hanya berfungsi sebagai pembenaran sepihak atas tindakan yang terlanjur dilakukan tanpa dasar ilmu.
Ia mengingatkan kembali kewajiban seorang Muslim untuk berilmu sebelum beramal, sebagaimana kaidah Imam al-Bukhari serta larangan dalam Al-Qur’an surah al-Isra ayat 36.
“Pemberian fatwa MUI setelah Presiden berkurban, bukan sebelumnya, patut diduga sekadar untuk pembenaran atau cap stempel, bukan untuk kebenaran. Jika Presiden tidak bertanya, maka MUI seharusnya menegur Presiden karena telah berbuat tanpa ilmu,” tegasnya.
Kekeliruan Penafsiran Kitab Fikih Klasik
Selain persoalan waktu, Kiai Shiddiq menyoroti adanya kekeliruan fatal dalam penafsiran kitab-kitab fikih klasik yang dijadikan rujukan oleh MUI.
Ia menilai MUI keliru menyamakan istilah “Imam” atau “Khalifah” dengan posisi “Presiden” dalam sistem republik modern.
Merujuk kitab Raudhat at-Thalibin karya Imam Nawawi dan Al-Muqaddimah milik Ibnu Khaldun, Kiai Shiddiq menjelaskan bahwa kata “Imam” merupakan istilah khusus (sinonim) untuk pemimpin tertinggi dalam sistem kekhilafahan Islam, bukan pemimpin dalam arti umum.
“Kata ‘Imam’ yang identik dengan kata ‘Khalifah’ sesungguhnya mempunyai arti khusus, yaitu pemimpin tertinggi dalam negara Islam, bukan yang lain. Kata ‘Imam’ sungguh benar-benar keliru dan menyesatkan jika diterapkan untuk Presiden Prabowo,” jelasnya.
Konsekuensi dari kekeliruan status tersebut, menurut Kiai Shiddiq, berimbas pada keabsahan subjek yang dikurbankan.
Ia menambahkan, fakta di lapangan menunjukkan hewan kurban yang disembelih pada Idul Adha lalu diatasnamakan pribadi Presiden Prabowo. Padahal, dispensasi kurban yang diambil dari kas publik oleh seorang Imam dalam hadits riwayat Imam Muslim serta kitab Al-Mughni al-Muhtaj ditujukan atas nama kaum Muslim atau umat, bukan pribadi penguasa.
Lebih lanjut, Kiai Shiddiq juga mengkritik pengidentikan istilah “Baitul Mal” dengan APBN saat ini. Menurutnya, Baitul Mal adalah struktur riil pengelola keuangan negara Khilafah yang murni berbasis syariah, sementara APBN merupakan produk undang-undang sekuler yang alokasi pendapatannya tidak menggunakan standar hukum Islam.
Ia mencontohkan struktur APBN 2026 yang masih mengalokasikan anggaran sebesar Rp 599,44 triliun untuk pembayaran bunga utang, yang secara tegas dikategorikan sebagai riba dan diharamkan dalam Islam, termasuk oleh Fatwa MUI No. 1 Tahun 2004 sendiri.
Dengan kata lain, Fatwa MUI yang mengidentikkan Baitul Mal dengan APBN saat ini sungguh tidak dapat diterima dan merupakan penerjemahan brutal dan gegabah yang mengabaikan perbedaan-perbedaan sangat mendasar.
“Penerjemahan seperti itu merupakan kekeliruan yang sangat fatal, sekaligus merupakan pembodohan yang terang-terangan bagi umat Islam Indonesia,” pungkasnya.[] Zainul Krian
Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat