Ketika Negara Diuji dari Dalam: Bani Quraizhah dan Makna Kedaulatan yang Tidak Terpisahkan
Serial Ramadhan: Momen-Momen Gemilang dalam Sejarah Islam (Episode 14)
Kisah Yahudi Bani Quraizhah bukanlah insiden sejarah yang terisolasi, atau babak berdarah yang diceritakan tanpa konteks. Sebaliknya, ia adalah momen yang mengungkapkan makna sebuah negara ketika diuji dalam keadaan yang paling berbahaya. Selama pengepungan oleh pasukan Sekutu (Ahzab), Madinah dikepung oleh pasukan besar dari luar, hawa dingin menusuk tubuh dan rasa takut mencengkeram hati mereka. Pada saat kritis itu, ancaman terbesar bagi entitas yang baru lahir itu bukan hanya pedang dari luar parit (khandaq), melainkan potensi pengkhianatan dari dalam.
Bani Quraizhah bukanlah kelompok yang hidup di luar kerangka negara, melainkan mereka adalah pihak yang terikat pada Piagam Madinah, yaitu bagian dari kontrak politik yang mengatur hubungan antar komponen masyarakat. Mereka memiliki perlindungan yang sama seperti penduduk Madinah lainnya, dan kewajiban yang sama, terutama untuk tidak mendukung musuh melawan negara. Ketika mereka melanggar perjanjian pada saat pengepungan eksistensial, maka itu bukan sekadar perbedaan pendapat tentang pemikiran atau perselisihan ekonomi yang sementara, melainkan pelanggaran keamanan pada saat yang kritis.
Pada tahap itu, negara bukanlah entitas yang mapan dan stabil, melainkan entitas yang masih dalam tahap awal. Keretakan internal sekecil apa pun sudah cukup untuk menjatuhkannya. Oleh karena itu, menangani pelanggaran perjanjian merupakan ekspresi pemahaman mendalam tentang kebenaran mendasar: kedaulatan tidak dapat dipisahkan. Suatu negara tidak dapat mengklaim memegang kendali atas pengambilan keputusan, namun kemudian membiarkan pihak-pihak beroperasi secara militer atau politik di luar kerangka kerjanya, terutama di masa perang.
Penting untuk dipahami bahwa masalah ini bukanlah hukuman sembrono tanpa tujuan, atau penargetan karena motif agama. Orang-orang Yahudi di Madinah bukanlah komunitas terpisah, mereka bagian dari warga negara, dan mereka tetap tinggal di dalam negara selama mereka mematuhi kontrak politik. Jadi, masalah tersebut murni bersifat politis dan terkait keamanan, yaitu pelanggaran perjanjian dalam konteks perang. Dalam semua sistem politik sepanjang sejarah, pelanggaran militer terhadap perjanjian selama masa perang dianggap sebagai pengkhianatan tingkat tinggi.
Pelajaran di sini bukan pada detail putusan, melainkan pada prinsip ideologinya: negara yang mengkompromikan kedaulatannya membuka pintu bagi kekacauan tanpa akhir. Ketika faksi-faksi internal mana pun merasa dapat memainkan keseimbangan atau mencari dukungan asing tanpa konsekuensi yang jelas, maka negara tersebut akan berubah menjadi arena konflik terbuka, bukan kerangka kerja yang mempersatukan.
Jika kita menerapkan konsep ini pada realitas kontemporer kita, maka kita menemukan bahwa kedaulatan seringkali lebih menjadi slogan daripada praktik. Ada negara-negara yang menyatakan kemerdekaan mereka, namun tetap terikat oleh perjanjian yang membuat keputusan ekonomi atau militer mereka bergantung pada kekuatan asing. Terdapat entitas di beberapa negara yang memiliki senjata atau pengaruh yang melebihi wewenang negara itu sendiri. Dalam kasus seperti itu, wibawa entitas politik negara secara bertahap akan terkikis, meskipun namanya tetap ada dan dipertahankan.
Kedaulatan bukanlah sekadar bendera yang dikibarkan atau lagu kebangsaan yang dinyanyikan; kedaulatan adalah kemampuan nyata untuk menegakkan hukum kepada semua orang tanpa kecuali. Ketika hukum diterapkan secara selektif, atau ketika pihak-pihak tertentu diizinkan untuk “kebal dari pertanggungjawaban,” maka timbul perasaan umum bahwa negara lemah atau bias, dan perpecahan mulai meluas.
Kisah orang-orang Yahudi Bani Quraizhah menghadirkan persamaan yang tepat bagi kita: keadilan bukan berarti kenaifan, dan toleransi bukan berarti menutup mata terhadap ancaman eksistensial. Negara wajib menjamin hak-hak, menepati janji, dan secara jelas meminta pertanggungjawaban kepada mereka yang melanggar kontrak politik. Belas kasih adalah nilai tertinggi, tetapi tidak dapat digunakan sebagai dalih untuk mengabaikan persyaratan keamanan publik. Tujuan kenabian bukanlah untuk mengkonsolidasikan kekuasaan pribadi, melainkan untuk melindungi entitas politik yang mewakili otoritas yang jelas dan menetapkan cara hidup yang komprehensif. Oleh karena itu, menangani pelanggaran perjanjian adalah bagian dari membangun stabilitas, bukan untuk menyelesaikan dendam.
Suatu negara yang ingin bertahan hidup membutuhkan kejelasan dalam kedaulatannya, keadilan dalam penerapannya, dan ketegasan dalam menghadapi ancaman eksistensial. Karena kedaulatan, jika terpecah atau terfragmentasi, tidak lagi menjadi kedaulatan; ia hanya menjadi simbol tanpa substansi.
Kisah Bani Quraizhah menjadi pengingat bahwa entitas politik bukanlah konsep yang samar, melainkan kontrak yang mengikat. Mereka yang menghormati kontrak tersebut hak-haknya dilindungi, sementara mereka yang melanggarnya di saat bahaya, maka akan menanggung konsekuensi dari keputusan mereka. Beginilah cara negara dibangun, dan beginilah cara negara dilindungi dari keruntuhan internal sebelum dihancurkan oleh kekuatan asing.
Jaminan ini tidak mungkin ada dan ditegakkan kecuali dengan adanya negara Islam dan di bawah naungannya, Khilafah Rasyidah ‘ala minhājin nubuwah. []
Kantor Media Hizbut Tahrir Di Wilayah Mesir
Sumber: hizb-ut-tahrir.info, 4/3/2026.
Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat