KDKMP Nyicil Sebelum Beroperasi, FAKKTA: Langgar Tata Kelola Keuangan

 KDKMP Nyicil Sebelum Beroperasi, FAKKTA: Langgar Tata Kelola Keuangan

MediaUmat – Praktik pembayaran kewajiban Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebelum beroperasi dan menghasilkan pendapatan dinilai melanggar prinsip kehati-hatian pengelolaan keuangan negara.

“Dari perspektif tata kelola, praktik membayar kewajiban sebelum usaha menghasilkan pendapatan tidak sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan,” ujar Peneliti Forum Analisis dan Kajian Kebijakan untuk Transparansi Anggaran (FAKKTA) Muhammad Ishak kepada media-umat.com, Ahad (6/9/2026).

Kritik ini merespons temuan Komisi VI DPR RI saat rapat kerja bersama Menteri Koperasi Ferry Julianto (1/9) terkait 350 KDKMP di Tangerang Raya yang hampir separuhnya dipaksa mencicil dari Dana Desa meski belum menerima modal usaha.

Ishak membeberkan bahwa skema pendanaan KDKMP memisahkan pihak pembangun, peminjam, dan pembayar. Pembangunan gerai digarap pihak ketiga via kredit Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), sedangkan pelunasannya ditanggung anggaran publik seperti Dana Desa atau DAU/DBH.

“Akibatnya, desa kehilangan sebagian ruang fiskalnya sebelum gerai mampu menghasilkan pendapatan yang menopang operasional maupun pengembalian investasi,” tutur Ishak.

Ketidakseimbangan skema ini dinilai memangkas alokasi Dana Desa untuk layanan publik sekaligus mengikis kemandirian daerah.

“Penggunaan Dana Desa untuk membiayai proyek yang dirancang pemerintah pusat telah mengurangi ruang otonomi desa dalam menentukan prioritas pembangunan sesuai kebutuhan lokal,” kata Ishak.

Ia juga memperingatkan risiko timbulnya aset mangkrak akibat pemaksaan model bisnis yang seragam.

“Ketika lokasi, skala usaha, atau model bisnis gerai tidak layak secara ekonomi, aset tersebut berisiko menjadi kurang produktif, sementara kewajiban pembayaran tetap berjalan,” tegasnya.

Perspektif Syariah

Ditinjau dari kacamata syariah, Ishak menilai desain pembiayaan KDKMP cacat mendasar karena mengandalkan utang berbunga.

“Pembangunan gerai dilakukan melalui skema utang berbunga yang mewajibkan pembayaran pokok beserta tambahan bunga tertentu, padahal riba merupakan praktik yang secara tegas diharamkan dalam Islam,” jelas Ishak.

Selain itu, penyeragaman proyek tanpa studi kelayakan juga berisiko melemparkan beban kegagalan bisnis ke Dana Desa.

“Dalam perspektif syariah, kondisi demikian berpotensi menimbulkan ketidakadilan karena biaya dari program yang kurang tepat dibebankan kepada masyarakat luas,” ungkapnya.

Ia menegaskan, anggaran publik sepatutnya diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

“Dana publik yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar rakyat, seperti pembangunan sekolah, irigasi, jalan, dan puskesmas, justru terserap untuk membayar kewajiban program yang manfaat ekonominya belum tentu sebanding dengan biaya yang dikeluarkan,” pungkasnya.[] Zainul Krian

Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *