Jurnalis Ungkap Bahaya Reduksi Syariat dalam Kebijakan Label Nonhalal

 Jurnalis Ungkap Bahaya Reduksi Syariat dalam Kebijakan Label Nonhalal

MediaUmat Kebijakan pelabelan “nonhalal” pada produk yang mengandung khamar dan babi dan bahan haram lainnya memang bagus, tetapi menjadikannya sebagai solusi utama untuk membangun ekosistem halal, dinilai sama saja pemerintah mereduksi syariat menjadi sekadar regulasi kemasan.

“Menjadikannya sebagai solusi utama berarti mereduksi syariat menjadi sekadar regulasi kemasan,” ujar Jurnalis Joko Prasetyo kepada media-umat.com, Kamis (12/2/2026).

Diberitakan sebelumnya, pemerintah dalam hal ini Ketua Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan dalam rapat kerja bersama DPR (9/2/2026) menyatakan, produk seperti babi dan minuman beralkohol tetap dapat beredar sepanjang diberi keterangan atau label nonhalal secara jelas.

Meski pernyataan tersebut dimaksudkan untuk menekankan hak masyarakat agar mengetahui status produk yang beredar serta memberikan kepastian hukum dan transparansi bagi konsumen Muslim, tetapi menurut Om Joy, begitu sapaan akrab Joko Prasetyo, perlindungan umat tak cukup berhenti pada informasi halal/nonhalal di kemasan.

“Persoalan halal haram suatu produk bukan hanya perkara konsumsi di hilir, melainkan juga keterlibatan di hulu mulai dari produksi, distribusi, transaksi, hingga keuntungan yang dihasilkannya,” tandasnya, yang berarti syariat selalu memandang keharaman secara menyeluruh mulai dari zat hingga keuntungannya yang melibatkan banyak pihak.

Karena itu jika benar-benar ingin melindungi umat, kebijakan pemerintah harus melampaui simbol menuju sistem. Sebutlah memastikan keterlibatan pihak-pihak dalam industri yang dilarang oleh syariat Islam hanyalah orang kafir.

Pula penegakan hukum Islam bukan atas Muslim saja tetapi juga kepada non-Muslim yang menjerumuskan umat Islam ke industri haram.

Artinya, kembali Om Joy menekankan, jika negara sungguh-sungguh ingin menjaga kemaslahatan umat, maka produk haram harus dicegah sejak awal bukan sekadar diumumkan di akhir.

“Tidak lagi menjadi importir miras (BUMN Sarinah), tidak lagi memiliki saham pabrik miras (Pemda Jakarta, Pemda NTT), dan tidak lagi membuka RPH babi (Surabaya, dll.),” desaknya, memisalkan.

Maka untuk ke sana, tidak ada pilihan lain bagi kaum Muslim selain terus senantiasa memantaskan diri untuk mendapatkan pertolongan Allah SWT (nasrullah) dengan tegaknya kembali Khilafah Rasyidah ala Minhaj an-Nubuwwah, disamping lahir dari akidah Islam, tugasnya pun menerapkan syariat Islam secara kaffah.

“Tugasnya menerapkan syariat Islam secara kaffah termasuk dalam masalah produk nonhalal ini,” pungkasnya.[] Zainul Krian

Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *