MediaUmat – Insentif pajak 0% hingga 50 tahun yang ditawarkan pemerintah melalui Kemenkeu bagi pelaku usaha jasa keuangan di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) di Bali dinilai Peneliti Forum Analisis dan Kajian Kebijakan untuk Transparansi Anggaran (FAKKTA) Muhammad Ishak justru akan memperbesar ketimpangan di Indonesia.
“Kebijakan ini hanya akan memperbesar ketimpangan di Indonesia. Investor besar dibebaskan pajak selama hampir dua generasi, sementara wajib pajak kecil dan UMKM domestik justru menghadapi pengawasan pajak yang makin ketat,” tuturnya kepada media-umat.com, Selasa (28/7/2026)
Menurutnya, durasi 50 tahun mengunci kebijakan fiskal pemerintah mendatang tanpa mereka punya suara dalam keputusan tersebut.
“Lembaga ini berpotensi menjadi ajang elite capture, di mana manfaat kebijakan lebih dinikmati pemilik modal besar daripada rakyat kecil,” ujarnya.
Kebijakan ini, kata Ishak, juga menghilangkan kedaulatan hukum negara, mengingat rencana penerapan sistem common law dan transaksi berbasis valas di dalam kawasan tersebut.
Ishak juga menilai kebijakan ini bertentangan dengan prinsip agar harta tidak hanya beredar di kalangan orang kaya (QS al-Hasyr: 7). Rakyat kecil dibebani pajak berlapis di luar zakat, sementara investor asing justru diberi keringanan besar.
“Ini adalah bentuk keberpihakan negara pada kapital global. PFII menyasar sektor jasa keuangan global yang mayoritas berbasis bunga (riba), sehingga memperkuat infrastruktur keuangan ribawi, bukan mendorong keuangan syariah sebagai basis utama pengembangan sektor keuangan nasional,” ungkapnya.
Haram
Ishak mengatakan, pajak merupakan instrumen yang haram dalam Islam, kecuali dalam kondisi negara kekurangan dana untuk membiayai kewajiban pokok seperti gaji aparatur negara, santunan fakir miskin, belanja jihad, infrastruktur vital, dan penanggulangan bencana.
“Itu pun hanya diambil dari orang kaya, bukan seperti pola saat ini yang justru terbalik,” pungkasnya.[] Achmad Mu’it
Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat