MediaUmat – Ketua Majelis Inspiring Qur’an (MIQ) Eri Taufiq beberkan rahasia sistem keuangan negara di masa Khalifah Umar bin Khaththab.
“Hari ini kita akan membongkar rahasia sistem keuangan negara di masa Umar. Sistem yang bukan hanya kuat secara ekonomi, tapi juga adil secara sosial dan punya dalil syar’i yang kokoh,” ujarnya dalam KISAH KHILAFAH #10: Rahasia Fiskal Umar, Berfikir 100 Tahun ke Depan di kanal YouTube Rayah TV, Sabtu (28/2/2026).
Pertama, Khalifah Umar berijtihad untuk tidak membagi tanah hasil penaklukan kepada tentara.
“Umar melihat sesuatu yang jauh ke depan. Kalau tanah dibagi ke tentara, pertama negara kehilangan sumber pemasukan tetap. Kedua, akan muncul feodalisme. Tiga, generasi setelahnya tidak punya aset. Maka Umar memutuskan tanah tetap milik penduduk lokal,” tuturnya.
Kedua, Umar berijtihad bahwa negara mengambil kharaj atau pajak secara adil itu bukan sekedar kebijakan ekonomi, tapi untuk strategi peradaban.
“Umar tidak asal menarik pajak. Beliau mengutus Utsman bin Hanif dan Hudzaifah bin Yaman ke Irak dengan pesan, “Perhatikan kekayaan setiap orang, lihat kesuburan tanah, sesuaikan dengan jenis tanaman, jangan membebani di luar kemampuan, sisakan harta untuk kebutuhan mereka”,” tuturnya.
Bahkan ungkapnya, Umar pernah memanggil pemimpin Irak untuk ditanyai tentang nominal pajak yang di kepada penguasa sebelumnya, yang ternyata nominalnya adalah 27 dirham dan Umar tidak mengambil sebanyak itu.
“Sebelum Islam, petani Irak hanyalah buruh di tanah feodal mereka menanam tapi tidak memiliki. Ketika Umar membiarkan tanah tetap di tangan mereka, mereka merasa menjadi pemilik, mereka bekerja lebih giat, ekonomi meningkat. Ini bukan sekadar kebijakan fiskal, ini pembebasan sosial,” bebernya.
Dan lewat keadilan Umar, lanjutnya, membuat rakyat lokal tidak membantu Romawi dan Persia, justru membantu pasukan Islam. Masuk Islam dengan sukarela artinya keadilan ekonomi, stabilitas politik, percepatan dakwah. “Ini strategi negara, bukan hanya kebijakan pajak,” tegasnya.
Umar bebernya, juga membuat kebijakan perdagangan internasional yang usyur (pungutan atau bea perdagangan, semacam pajak impor/ekspor) prinsipnya sederhana, kalau pedagang Muslim dikenai pajak 10% di negara lain, maka pedagang asing yang masuk wilayah Islam juga dikenai tarifnya 10% untuk pedagang harbi, 5% untuk dzimmi, 2,5% untuk Muslim.
“Jika mencapai nisab, dan ini bukan diskriminasi, ini reciprocitas perdagangan. Dampaknya pelabuhan ramai, barang dari Cina, India, Afrika masuk, ekonomi tumbuh, Baitul Mal kuat, Umar dapat membangun jalur transportasi untuk memperlancar perdagangan,” bebernya.
Selain kharaj dan usyur, ada sumber lain yakni fa’i (harta yang diperoleh tanpa perang), lanjutnya, dasarnya adalah dalil yang jelas dalam Al-Qur’an surah al-Hasr ayat ke-6 ada ghanimah (harta rampasan perang).
“Pembagiannya berdasarkan Qur’an surah al-Anfal ayat 41. Di masa Umar jumlahnya sangat besar. Contohnya, rampasan dari Persia mencapai jutaan dirham. Permadani Kisra dijual 20.000 dirham. Tapi yang paling besar bukan emas. Yang paling besar adalah tanah pertanian Irak. Dan tanah itu tidak dibagi, diwakafkan untuk negara. Ini keputusan ekonomi paling strategis dalam sejarah Islam,” tuturnya.
Dengan pemasukan tetap dari kharja, lanjutnya, negara bisa menggaji tentara, membangun pusat militer permanen, mengamankan kota strategis, menjaga jalur perdagangan.
“Umar menetapkan 30.000 pasukan berkuda di berbagai wilayah. Ini menunjukkan sistem fiskal harus mendukung sistem pertahanan. Negara kuat karena keuangan kuat,” pungkasnya. [] Setiyawan Dwi
Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat