HILMI: Dua Kalimat Syahadat Dapat Dibuktikan secara Rasional
MediaUmat – Pembina Himpunan Intelektual Muslim Indonesia (HILMI), Prof. Dr. Ing. Fahmi Amhar, menegaskan, keyakinan terhadap keesaan Tuhan dan kenabian Muhammad SAW—atau dua kalimat syahadat—bukanlah sekadar doktrin emosional, melainkan sebuah kesimpulan ilmiah yang dapat dibuktikan secara sah melalui penalaran logika dan pendekatan rasional.
“Proses bersyahadat, mulai dari meyakini eksistensi Pencipta hingga memverifikasi kebenaran risalah nabi, memiliki kerangka uji akademis yang kuat dan bisa dipertanggungjawabkan secara logis, bukan sekadar bersandar pada tradisi,” ujarnya kepada media-umat.com, Selasa (14/7/2026).
Dengan pendekatan ini, jelasnya, iman tidak berdiri di atas tradisi atau emosi semata, tetapi pada evaluasi rasional terhadap klaim wahyu dalam sejarah manusia.
Menurut Fahmi, pembuktian eksistensi Tuhan dapat dilacak melalui akumulasi argumen (cumulative case) dalam filsafat dan sains. Setidaknya terdapat tujuh jalur rasional yang digunakan, antara lain argumen kosmologis (sebab pertama), argumen kontingensi Ibnu Sina, argumen teleologis (keteraturan alam semesta), argumen moral Immanuel Kant, argumen kesadaran, argumen eksistensial, serta pendekatan logika Al-Qur’an.
“Rasio manusia memang bisa membawa kita sampai pada kesimpulan bahwa Tuhan itu ada. Namun, akal saja tidak cukup untuk memastikan apa yang menjadi kehendak Tuhan karena adanya keterbatasan manusia. Di sinilah muncul kebutuhan logis akan wahyu dan peran nabi sebagai penyampai petunjuk,” jelas Fahmi.
Lebih lanjut, Fahmi merumuskan beberapa parameter uji untuk membedakan nabi asli dan nabi palsu, meliputi uji integritas personal (character test), konsistensi ajaran (coherence test), kedalaman pesan (content test), bukti pendukung/mukjizat (evidence test), ketahanan terhadap kritik (falsifiability test), serta dampak peradaban (civilizational test).
Sebagai contoh kasus, ia membedah kenabian Muhammad SAW dengan menguji empat hipotesis alternatif secara akademik dan historis. Pertama, Hipotesis Dusta yang tertolak karena Muhammad dikenal sebagai al-Amin (terpercaya) dan justru mengorbankan kenyamanan hidup serta menolak tawaran harta maupun kekuasaan dari kaum Quraisy.
Kedua, Hipotesis Gangguan Jiwa yang juga tidak bisa diterima karena penderita gangguan jiwa tidak akan mampu membangun sistem hukum, memimpin komunitas, dan mengatur peradaban secara terstruktur.
Ketiga, Hipotesis Jenius Moral-Politik. Hipotesis ini dinilai Fahmi tidak memadai karena Muhammad adalah seorang ummi (tidak dikenal memiliki pendidikan formal baca tulis). Namun membawa Al-Qur’an yang kualitas bahasa dan visinya melampaui profil sosialnya. Teks tersebut bahkan memuat ayat-ayat teguran terhadap diri Nabi sendiri.
Keempat, Hipotesis Menerima Wahyu yang menurut Fahmi justru menjadi penjelasan paling konsisten dan koheren dengan seluruh bukti moral, tekstual, dan historis yang ada.
Ia menambahkan, Al-Qur’an menjadi mukjizat utama yang keasliannya tetap dapat diuji lintas zaman melalui kekuatan bahasa, transmisi yang luas (sanad), serta prediksi masa depan yang terbukti secara historis, seperti nubuat peperangan Romawi melawan Persia.
Terakhir, Fahmi pun menyimpulkan, melalui alur berpikir yang sistematis serta akumulasi bukti ini, keesaan Allah dan kenabian Muhammad dapat disaksikan sekaligus dibuktikan secara rasional.[] Zainul Krian
Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat