Entitas Zionis Tegaskan Kebrutalannya dengan Mengumumkan Akan Mengeksekusi Tahanan Palestina

Pada malam tanggal 30 Maret 2026, Majelis Umum Knesset menyetujui, dalam pembacaan kedua dan ketiga, undang-undang yang mengizinkan eksekusi tahanan Palestina dengan suara mayoritas, dimana 62 anggota memberikan suara mendukung, 48 menentang, dan satu abstain.

Menteri Keamanan entitas Yahudi Itamar Ben-Gvir tampak melambaikan sebotol sampanye dan minum bersama anggota partainya untuk merayakan undang-undang tersebut. Ia berkata, “Kita telah membuat sejarah. Mulai sekarang, setiap ibu di Tepi Barat akan tahu bahwa jika putranya pergi untuk membunuh seseorang, nasibnya adalah hukuman mati dengan cara digantung. Kita tidak takut dan kita tidak akan menyerah.”

Hal ini menggarisbawahi kebrutalan entitas Yahudi, kesombongan mereka, dan pengabaian mereka terhadap semua norma kemanusiaan, termasuk larangan menyakiti tahanan. Kesombongan mereka telah membutakan mereka karena mereka lolos dari hukuman dan menerima dukungan penuh dari tuan mereka, Amerika. Bahkan, semua negara mendukung mereka, secara langsung atau tidak langsung, dengan tidak mengambil tindakan serius apa pun untuk mencegah mereka.

Ini termasuk negeri-negeri Islam yang telah menormalisasi hubungan dengan mereka, seperti Otoritas Palestina, Mesir, Yordania, UEA, Bahrain, Maroko, Turki, Azerbaijan, dan negara-negara Asia Tengah, di mana hubungan diplomatik dan perdagangan terus berlanjut dengan para perampas kekuasaan Palestina yang kriminal ini, yang melakukan penyiksaan terburuk terhadap rakyatnya, menyerang Iran, Lebanon, dan Suriah, serta mengancam setiap negeri Islam (hizb-ut-tahrir.info, 2/4/2026).

Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini: