Mediaumat.id – Pernyataan Jaksa Agung St Burhanuddin yang meminta agar penerapan regulasi hukum pidana bisa memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan, termasuk tindak pidana penjualan orang (TPPO) maupun penyalahgunaan narkoba, ditanggapi Direktur Institute Muslimah Negarawan (IMuNe) Dr. Fika Komara begini.
“Efek jera tentu diperoleh tidak cukup dengan langkah kuratif di hilir dengan sanksi pidana/ administratif saja, juga diperlukan langkah strategis sejak dari hulu,” ujarnya kepada Mediaumat.id, Selasa (8/11/2022).
“Yakni (dengan) penerapan politik perdagangan Islam yang benar dan politik luar negeri Islam yang akan meng-upgrade (meningkatkan) posisi tawar Indonesia di mata negara asing,” sambungnya.
Bahkan, sebutnya, Islam memberikan indikator kegagalan pengelolaan perbatasan dengan keleluasaan orang-orang kafir bebas bergerak di negeri Islam untuk menanamkan pengaruhnya dan merampas kekayaan umat.
Ia pun mengutip QS Ali Imran ayat 196-197, yang artinya: ‘Janganlah sekali-kali kamu terperdaya oleh kebebasan orang-orang kafir bergerak di dalam negeri. Itu hanyalah kesenangan sementara, kemudian tempat tinggal mereka ialah Jahannam. Dan Jahannam itu adalah tempat yang seburuk buruknya.’
Sebagaimana dikabarkan, dalam kunjungan kerja awal Oktober kemarin ke Provinsi Kepulauan Riau yang merupakan tapal batas di Indonesia, Jaksa Agung St Burhanuddin meminta agar tuntutan atas suatu kasus kejahatan di wilayah perbatasan antar negara tersebut memberikan efek jera kepada para pelakunya.
Artinya, ia ingin ada tindakan-tindakan hukum yang tegas terkait munculnya kejahatan transnasional, seperti illegal fishing, human trafficking, penyelundupan barang dan narkotika, sampai pada permasalahan ekspor dan impor.
“Saya minta dalam setiap penerapan regulasi hukum pidana, untuk lebih memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan di wilayah laut Kepulauan Riau. Cermati pengaturan beberapa ketentuan pidana yang mengatur masing-masing delik yang memuat adanya sanksi pidana tambahan di dalamnya, untuk kemudian dapat dimaksimalkan penerapannya,” kata Burhanuddin dalam keterangannya, Jumat (7/10/2022).
Malah September lalu, diketahui pula bahwa Polda Riau bersama dengan Polres Dumai berhasil menggulung 16 tersangka komplotan narkoba dengan barang bukti sebanyak 203 kg sabu dan 404.491 butir pil ekstasi disita hanya dalam kurun waktu 4 hari saja (11-14 September 2022).
Maka itu, berkenaan dengan makin banyaknya kasus pidana tersebut terutama di area tapal batas Indonesia, kata Fika menilai lebih lanjut, menunjukkan lemahnya penjagaan perbatasan negeri Muslim terbesar ini.
“Maraknya aktor-aktor sindikasi dan mafia kejahatan di perbatasan adalah indikator lemahnya pertahanan negara di daerah perbatasan terluar,” tandasnya.
Padahal, menurutnya, kawasan pantai timur Sumatera sangat rentan terpapar rantai perdagangan narkoba yang berasal dari kawasan Indocina dengan jalur rantai suplainya dari Sungai Mekong hingga Selat Malaka. “Belum lagi adanya sindikat perdagangan orang yang berasal dari Kamboja dan Vietnam,” tambah Fika menganalisis.
Ia juga memandang, eksistensi mafia narkoba dan perdagangan manusia yang beroperasi di bawah tanah juga diuntungkan oleh adanya penetapan area FTZ (Free Trade Zone) di pulau Batam Bintan dan Karimun, yang meniscayakan bebas cukai dan mudahnya masuk barang-barang impor bahkan yang ilegal sekalipun ke Indonesia.
“Ditambah topografi kepulauan yang memungkinkan banyaknya pelabuhan ‘tikus’ untuk penyelundupan,” imbuh Fika.
Celakanya, semua itu bermula atas nama iklim investasi dan perdagangan sejak 2006. Indonesia dengan Singapura yang memiliki FTZ joint agreement di Batam, Bintan dan Karimun.
Padahal di sisi lain, Singapura, negeri non-Muslim yang dikenal sebagai mitra dekat AS dan ‘entitas’ Israel itu sangat agresif melakukan invasi ekonomi dan budaya ke wilayah sekitarnya.
Maksudnya, berharap efek jera pada banyak kriminalitas di perbatasan, sama saja bagai pungguk merindukan bulan. “Jika sebuah negeri tidak memiliki visi dan paradigma yang kuat dan benar dalam menjaga perbatasannya akibat ketundukan pada sistem perdagangan WTO dan GATTS dan kelemahan posisi tawar terhadap negeri kuffar,” terangnya.
Sementara kondisi hari ini, menurut Fika, diperparah dengan keterpecahan umat lebih masif melalui paham nasionalisme dan sistem negara-bangsa.
Sebutlah bagaimana gambaran syariah Islam dalam mengelola perbatasan secara ekonomi dan pertahanan yang semakin pudar, tsaqafah atau ilmu pengetahuan tentang perbatasan dan tanah ribath (hasil perjuangan) sudah terkikis.
Sehingga wajar apabila kondisi geopolitik umat saat ini berada dalam titik kulminasi terendah sepanjang sejarah peradaban Islam.
Padahal, sekali lagi, ia menekankan, Islam memiliki syariat khusus soal area perbatasan dan bagaimana kualifikasi manusia yang harus menjaganya.
Paradigma Islam
Lebih jauh, Fika menjelaskan, paradigma Islam berbeda dengan Barat dalam hal menetapkan perbatasan negeri. “Kedaulatan sebuah negara tidak sekadar bertumpu pada teritorialitas sebuah negara, melainkan pada penerapan hukum-hukum Allah dan jaminan keamanan sebuah negeri,” bebernya.
Walhasil, pembahasan teritorial menjadi sangat dinamis dan fleksibel. Bahkan ia menyebutkan, seperti halnya telah dikatakan bahwa darah syuhadalah yang menentukan batas-batas negara.
Kata Fika, kaum Muslim pada dasarnya membutuhkan negara untuk mengadopsi visi dan paradigma perbatasan yang kuat dan itu hanya berasal dari Islam. Ialah khilafah, satu-satunya institusi negara yang sesuai dengan tuntunan Islam dan manhaj kenabian.
Selanjutnya, beber Fika, khilafah bakal menempatkan manusia-manusia terbaiknya di perbatasan. Pasalnya Islam juga menuntut kualifikasi terbaik bagi para penjaga tapal batas, yakni mampu menghadang dan menakuti musuh.
Lantas dikarenakan area tapal batas adalah kawasan-kawasan pergesekan dengan kawasan luar, yaitu dermaga-dermaga yang berfungsi sebagai basis penyebarluasan peradaban ketika berada di puncak kekuatan, dan tempat penyeberangan tentara musuh ketika sedang mengalami kelemahan, lanjut Fika, Islam juga meminta kualitas manusia dengan keimanan, kesadaran ruang dan ‘mata elang’ yang berjaga di perbatasan, seperti halnya Firman Allah SWT berikut ini yang artinya:
‘Hai orang-orang yang beriman, bersabarlah kalian dan kuatkanlah kesabaran kalian dan tetaplah bersiap siaga (di perbatasan negeri kalian) dan bertakwalah kepada Allah, supaya kalian beruntung’ (QS Ali Imran: 200).[] Zainul Krian