Dari Ekonomi Berbasis Utang Menuju Ekonomi Kesejahteraan: Sebuah Visi Islam untuk Pembebasan dari Cengkeraman Riba

 Dari Ekonomi Berbasis Utang Menuju Ekonomi Kesejahteraan: Sebuah Visi Islam untuk Pembebasan dari Cengkeraman Riba

Serial Ramadhan dan Membangun Kembali Umat (Episode 14)

Ekonomi dalam Islam bukanlah angka-angka yang dibacakan di konferensi, atau tingkat pertumbuhan yang ditampilkan dalam buletin berita, melainkan sebuah sistem pengelolaan yang aturannya berasal dari akidah, dan melalui sistem tersebut urusan manusia diatur sesuai dengan ketentuan hukum halal dan haram. Dalam Islam, negara bukanlah perusahaan yang mencari keseimbangan keuangan, bukan pula pemerintahan yang berupaya meningkatkan peringkat kreditnya, melainkan seorang gembala yang bertanggung jawab di hadapan Allah atas kembalaan (rakyat)-nya. Penguasa akan ditanya: Apakah kebutuhan dasar setiap individu rakyat telah terpenuhi? Apakah keamanan, pakaian, perawatan medis, dan pendidikan tersedia? Ia tidak hanya ditanya tentang besarnya cadangan atau kepuasan lembaga keuangan internasional.

Kedaulatan di tangan syara’, dan ekonomi merupakan bagian dari sistem pemerintahan yang komprehensif, bukan masalah teknis yang terpisah. Kekayaan adalah milik Allah, dan manusia adalah penjaganya. Negara adalah wakil umat dalam melaksanakan hukum-hukumnya, bukan pemiliknya yang dapat menggunakannya sesuka hati. Oleh karena itu, praktik riba dilarang secara mutlak, karena riba bukan hanya pelanggaran moral, tetapi juga fondasi sistem ekonomi yang menimbulkan krisis dan melanggengkan ketergantungan.

Allah SWT berfirman:

﴿وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا﴾

Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (TQS. Al-Baqarah [2] : 275).

Ini bukan sekadar masalah ibadah, tetapi prinsip mendasar yang memisahkan dua sistem: sistem yang mengaitkan uang dengan produksi nyata, dan sistem yang membuat uang menghasilkan lebih banyak uang tanpa kerja. Jual beli melibatkan komoditas atau jasa, usaha, dan risiko yang ditanggung bersama oleh kedua belah pihak. Sebaliknya, riba menjamin keuntungan bagi satu pihak sambil mengalihkan semua risiko kepada pihak lain. Seiring bertambahnya bunga, utang menjadi alat pengurasan yang terus-menerus.

Realitas di Mesir saat ini adalah contoh nyata dari logika pinjaman riba. Pinjaman diambil untuk menutupi defisit, kemudian pinjaman lain diambil untuk melunasi pinjaman sebelumnya, sehingga pembayaran utang terus menumpuk dari tahun ke tahun. Sebagian besar anggaran dialokasikan untuk membayar bunga dan cicilannya sebelum digunakan untuk kepentingan rakyat. Di sinilah letak kelemahan strukturalnya: ketika anggaran menjadi sandera kreditor, keputusan politik itu sendiri menjadi terikat oleh syarat-syarat pemberi pinjaman.

Pihak pemberi pinjaman tidak memberi tanpa mengharapkan imbalan; ia menetapkan kebijakan-kebijakan spesifik: menghapus subsidi, menaikkan pajak, memprivatisasi aset, dan meliberalisasi harga. Dengan demikian, negara berubah dari penjaga urusan rakyatnya menjadi pelaksana kebijakan yang memuaskan para kreditur. Akibatnya dirasakan langsung oleh masyarakat: kenaikan harga, peningkatan beban pajak, pengurangan layanan publik, dan penurunan daya beli. Sementara itu, akar masalahnya—ketergantungan pada riba sebagai alat untuk mengelola perekonomian—tetap ada.

Sebaliknya, Islam menawarkan sistem keuangan yang sangat berbeda. Sumber daya negara ditentukan oleh hukum Islam: zakat, kharaj, usyur, fai’, dan rikaz, di samping pendapatan dari kepemilikan publik. Harta kepemilikan publik dalam Islam, seperti minyak, gas, mineral, dan sumber energi, bukanlah komoditas yang dijual kepada perusahaan atau diprivatisasi, melainkan milik seluruh umat (rakyat), dan negara mengelolanya serta mendistribusikan pendapatannya untuk kepentingan rakyat.

Jika sumber daya ini dikelola sesuai dengan hukum Islam, pajak dan pinjaman tidak akan diperlukan. Zakat bukanlah amal sukarela, melainkan kewajiban yang diambil dari orang kaya dan didistribusikan kepada penerima yang ditetapkan, termasuk kaum fakir dan miskin, serta mereka yang terlilit banyak hutang. Dengan demikian, penekanannya ada pada pendistribusian kekayaan dan pencegahan terjadinya konsentrasi kekayaan hanya di tangan segelintir orang.

Islam juga melarang monopoli dan mempermainkan harga, serta tidak mengakui kebebasan kepemilikan dan perdagangan, melainkan mengaturnya dengan ketentuan-ketentuan Syariah. Pasar dalam Islam bebas dari ketidakadilan, bukan bebas dari ketetapan hukum. Masyarakat tidak dibiarkan menjadi korban spekulasi dan monopoli, juga tidak dibebani pajak tidak langsung yang secara tidak proporsional memengaruhi kaum miskin sebelum kaum kaya.

Penting untuk ditekankan bahwa solusi dalam visi ini bukanlah reformasi parsial dalam sistem riba, melainkan perubahan radikal pada fondasi yang menjadi dasar perekonomian. Tidak ada artinya melarang praktik riba secara teoritis sementara negara terus meminjam dengan bunga, dan tidak ada gunanya berbicara tentang keadilan dan kesejahteraan rakyat sementara privatisasi aset publik terus berlanjut. Jadi, masalahnya bukan pada peningkatan manajemen krisis, melainkan pada pemberantasan logika yang mendasarinya.

Sungguh terdapat dalam hadits yang menyatakan:

«اللَّهُمَّ مَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ أُمَّتِي شَيْئاً فَشَقَّ عَلَيْهِمْ فَاشْقُقْ عَلَيْهِ»

Ya Allah, siapa pun yang dipercayakan suatu perkara mengenai umatku, lalu ia mempersulit mereka, maka persulitlah dia.

Hadits ini menetapkan standar yang jelas: tata kelola pemerintahan adalah tentang tanggung jawab dan pemeliharaan, bukan tentang pemerasan dan penindasan. Jika kebijakan menjadi beban terus-menerus bagi rakyat, maka fondasi dasar yang mendasarinya harus dipertimbangkan kembali.

Pertanyaan mendasar kemudian adalah: Apakah kita menginginkan ekonomi yang membangun kemandirian, atau ekonomi yang melanggengkan ketergantungan? Apakah kita menginginkan sistem yang menghubungkan uang dengan kerja dan produksi, atau sistem yang menjadikan generasi mendatang sandera utang yang menumpuk? Jawabannya jelas: Tidak ada kebangkitan tanpa pembebasan dari riba, dan tidak ada stabilitas tanpa penerapan sepenuhnya ketentuan hukum Islam dalam pemerintahan dan ekonomi.

Transisi dari ekonomi berbasis utang ke ekonomi kesejahteraan bukanlah mimpi yang jauh dari kenyataan, melainkan masalah menegakkan dan komitmen pada kedaulatan syara’, yaitu ketika kedaulatan syara’ berlaku, dan kebijakan diatur oleh prinsip-prinsip yang tetap, bukan oleh perintah lembaga internasional, juga ketika aset publik dikelola untuk kepentingan umat, bukan untuk kepentingan investor, maka persamaannya akan berubah.

Pertanyaannya bukanlah: Bagaimana kita bisa meminjam lebih banyak? Melainkan: Bagaimana kita bisa keluar dari logika pinjaman yang berbunga tinggi sejak awal? Bagaimana kita membangun kembali sistem ekonomi berdasarkan akidah, bukan berdasarkan riba? Ketika pertanyaan ini terjawab, maka jalan menuju ekonomi yang mencapai kesejahteraan sejati, melestarikan kekayaan negara, dan menegakkan keadilan sebagaimana yang dikehendaki Allah, bukan sebagaimana yang didikte oleh standar para kreditur, maka semua akan terbuka lebar.

Untuk itu, kita perlu menerapkan Islam secara utuh dan menyeluruh dalam Negara Khilafah Rasyidah ‘ala minhājin nubuwah. []

Kantor Media Hizbut Tahrir di Wilayah Mesir

Sumber: hizb-ut-tahrir.info, 4/3/2026.

Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *