Bukan Milik Negara, Zakat Hak Delapan Golongan
MediaUmat – Meski disimpan di Baitul Mal Khilafah, Cendekiawan Muslim Ustadz Ahmad Syahrin Thoriq, Lc., M.A., menegaskan zakat bukanlah milih negara, melainkan hak delapan golongan (asnaf).
“Zakat bukan milik negara. Zakat adalah hak kedelapan golongan yang disebut dalam Al-Qur’an. Baitul Mal hanya tempat penyimpanan,” tegasnya dalam acara KISAH KHILAFAH #9 Sistem Keuangan Umar, Adil, Transparan, dan Visioner yang disiarkan kanal YouTube Rayah TV, Ahad (1/3/2026).
Dengan demikian, dalam Islam negara tidak memiliki harta, melainkan hanya mengelola hak umat sesuai ketentuan syariat. Karena itu zakat tidak boleh menjadi instrumen penguatan pusat, tetapi wajib berputar di wilayah asalnya agar langsung dirasakan masyarakat.
“Aku tidak mengutusmu sebagai penarik upeti. Ambil dari orang kaya mereka lalu bagikan kepada fakir mereka,” ujarnya mengutip kebijakan Khalifah Umar.
Menurutnya, inilah perbedaan mendasar antara fiskal Islam dan fiskal kapitalistik. Dalam Islam, distribusi adalah tujuan, bukan efek samping kebijakan anggaran.
“Ini menunjukkan zakat adalah instrumen keadilan sosial, bukan alat memperkaya pusat kekuasaan,” katanya.
Jizyah
Ia juga meluruskan tudingan bahwa jizyah adalah pajak penindasan. Dalam sistem Islam, jizyah merupakan kontrak perlindungan yang mengikat negara untuk menjaga jiwa dan harta warga non-Muslim.
“Sering disalahpahami jizyah dianggap pajak penindasan. Padahal jizyah adalah kontrak perlindungan,” jelasnya.
Ketika perlindungan tak mampu diberikan, jiziah pun wajib dikembalikan. Negara tidak berhak atas harta tanpa tanggung jawab.
“Jika negara Islam tidak mampu melindungi suatu wilayah dari serangan Romawi, jizyah yang sudah dipungut dikembalikan,” paparnya.
Kebijakan Tanah Taklukan
Prinsip distribusi dan pencegahan konsentrasi kekayaan juga tampak dalam kebijakan tanah taklukan. Umar menolak pembagian tanah kepada tentara karena khawatir lahir oligarki baru yang menguasai aset strategis umat lintas generasi.
“Jika tanahnya dibagi, negara akan dikuasai segelintir orang kaya. Generasi setelahnya tidak mendapat apa-apa,” kutipnya.
Sebaliknya, tanah tetap dikelola penduduknya dan negara mengambil kharaj sebagai pemasukan tetap. Kebijakan ini menjaga keberlanjutan fiskal sekaligus mencegah monopoli sumber daya.
“Ini adalah konsep sustainable fiscal policy 1400 tahun sebelum istilah itu ada,” ungkapnya.
Menurutnya, sistem distribusi ini tidak berdiri di atas teknokrasi semata, tetapi ditopang akidah dan ketakwaan pemimpin. Tanpa rasa takut kepada Allah, distribusi hanya menjadi slogan administratif.
“Bayangkan seorang pemimpin yang memegang kekuasaan atas wilayah seluas Persia, Syam sampai Mesir. Uang negara mengalir deras, tapi justru dia takut. Bukan takut miskin, melainkan takut zalim,” tuturnya.
Tegaknya Keadilan
Karena itu, ukuran keberhasilan negara dalam Islam bukan besarnya kas atau luasnya wilayah, melainkan tegaknya keadilan dan meratanya harta di tengah masyarakat. Distribusi dalam Daulah Islam adalah kewajiban iman, bukan pilihan kebijakan.
“Kekayaan negara bukan tanda keberhasilan. Yang menjadi ukuran adalah apakah rakyat merasakan keadilan?” tegasnya.
Standar inilah yang menjadikan sistem keuangan Daulah Islam bukan sekadar tata kelola fiskal, tetapi mekanisme syar’i untuk memastikan harta tidak menumpuk di pusat dan benar-benar kembali kepada umat.
“Seandainya seekor keledai jatuh di Irak, aku khawatir Allah akan menanyaiku,” pungkasnya mengutip pernyataan Khalifah Umar bin Khaththab. [Zainard]
Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat