MediaUmat – Cendekiawan Muslim Ustadz Muhammad Ismail Yusanto (UIY) mempertanyakan dibentuknya Perjanjian Dagang Timbal-Balik Setara (Agreement on Reciprocal Trade/ART) Amerika Serikat-Republik Indonesia apakah sekadar urusan perdagangan atau proses pengikisan kedaulatan.
“Pertanyaannya adalah apakah ini sekadar urusan perdagangan? Ataukah sebenarnya kita sedang menyaksikan sebuah proses, pengikisan kedaulatan regulasi negara kita sendiri?” tanyanya dalam video Indonesia Hapus 99% Tarif Barang dari AS, Siap-siap Banjir Impor Miras? di kanal YouTube Khilafah News, Jumat (13/3/2026).
Sebelumnya, UIY mengatakan, memang alasan dibentuk ART terdengar sederhana, yaitu untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai destinasi wisata internasional, juga meningkatkan belanja wisatawan dengan menyediakan produk yang dianggap berstandar global. Namun, apakah hanya itu?
Karena, pasalnya, beber UIY, perjanjian ART ini memiliki konsekuensi yang tidak sederhana, “Di dalamnya ada kewajiban untuk mengakui standar regulasi dari pihak Amerika Serikat. Akibatnya, sebagian aturan nasional kita bisa ditabrak. Salah satunya yang sangat jelas, adalah soal jaminan produk halal,” bebernya.
Padahal, menurutnya, dalam Islam urusan halal dan haram bukan sekadar aman dan tidaknya bagi kesehatan, “Halal dan Haram adalah ketentuan syariah yang seharusnya dijaga, apalagi di negeri dengan mayoritas Muslim, seperti Indonesia,” jelasnya.
Sedangkan dalam kerangka perjanjian perdagangan ART, ungkap UIY, halal dan haram tidak lagi dijadikan dasar, yang dijadikan dasar adalah risiko dan sains.
“Science and risk, artinya apa saudara? Jika secara ilmiah, suatu produk dinyatakan tidak berbahaya, maka negara kita tak boleh melarangnya, hanya karena alasan agama, alasan bahwa barang itu haram misalnya,” mirisnya.
Pun jika dibiarkan secara ekstrem, sambungnya, UIY mengambil permisalan contoh, misal seperti produk yang berbahan babi, secara saintifik mungkin dinyatakan aman, maka Indonesia tidak boleh melarang produk itu masuk pasar domestik, hanya karena produk ini haram.
“Nah, di situlah kita bisa melihat persoalan seriusnya itu muncul. Negara dengan mayoritas Muslim ini ya, justru dengan perjanjian ini tidak lagi memiliki otoritas penuh, untuk melindungi prinsip halal bagi masyarakatnya,” tambah UIY.
BPOM Berpotensi Berubah Fungsi
UIY melanjutkan, Indonesia bukan hanya tidak memiliki otoritas penuh, tapi skema lembaga BPOM yang dimiliki Indonesia, berpotensi berubah fungsi, hanya sekadar menjadi tukang stempel.
“Mengapa? Karena dalam perjanjian itu keputusan dari lembaga Amerika Serikat seperti FDA (Food and Drug Adminstration) tidak boleh lagi dievaluasi secara ulang, secara independen di Jakarta,” tuturnya.
Maka, alhasil ungkap UIY, jika sebuah produk umpamanya sudah disetujui oleh FDA di Amerika, maka Indonesia harus mengakuinya, “Artinya, kita dipaksa menerima otoritas regulasi negara lain, di dalam wilayah hukum kita sendiri,” ungkapnya.
ART Harus Dipandang Lebih dari Semata Ekonomi
Kemudian, UIY mengucapkan, persoalan ART tak boleh dipandang semata dari sudut ekonomi.
“Ini menyangkut sesungguhnya, menyangkut kedaulatan hukum, kedaulatan nilai, dan keberpihakan negara terhadap kepentingan masyarakatnya sendiri yang mayoritas Muslim,” ucapnya.
Sehingga, menurutnya, jika standar yang dimiliki Indonesia terus digerus oleh tekanan perjanjian internasional, maka lambat laun keputusan penting di negeri ini tak lagi ditentukan di Jakarta, melainkan di luar negeri.
“Dan ketika itu terjadi, yang dirugikan bukan hanya negara, tapi juga umat yang selama ini berharap melindungi nilai-nilai mereka yakini, halal dan haram,” tutupnya.[] Nandang Fathurrohman
Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat