Pemerintah Enggan Buka Data Perusahaan Penyebab Karhutla, Mengapa?

 Pemerintah Enggan Buka Data Perusahaan Penyebab Karhutla, Mengapa?

MediaUmat – Menanggapi desakan DPR kepada Presiden Prabowo untuk membuka data perusahaan penyebab karhutla karena pemerintah seakan-akan enggan, Direktur Pusat Analisis Kebijakan Strategis (PAKTA) Dr. Erwin Permana menyatakan bahwa keterbukaan data perusahaan tersebut bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut transparansi kekuasaan, penegakan hukum dan konflik kepentingan.

“Menurut saya, persoalan keterbukaan data perusahaan yang diduga menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut transparansi kekuasaan, penegakan hukum dan konflik kepentingan,” ujarnya kepada media-umat.com, Ahad (18/10/2026).

Menurut Erwin, ada beberapa hal yang perlu dicermati dalam masalah tersebut.

Pertama, keterbukaan data dapat membuka hubungan antara kepentingan ekonomi dan penegakan hukum. Erwin melihat, perusahaan yang menguasai lahan dalam skala besar memiliki kepentingan ekonomi yang signifikan. Ketika terjadi karhutla, publik berhak mengetahui lokasi kebakaran, status penguasaan lahan, hasil investigasi, dan tindakan hukum yang diambil.

“Jika informasi tersebut tidak dibuka, muncul pertanyaan besar mengenai konsistensi pemerintah dalam menegakkan hukum terhadap seluruh pelaku usaha,” ujarnya.

Kedua, ketertutupan data melemahkan pengawasan publik. Erwin mengingatkan, masyarakat tidak cukup hanya diberi informasi bahwa pemerintah sedang melakukan investigasi. Publik juga perlu mengetahui perkembangan pemeriksaan, dasar penetapan pihak yang bertanggung jawab, dan sanksi yang dijatuhkan.

“Sebab tanpa transparansi, masyarakat kesulitan mengawasi apakah penegakan hukum berjalan secara adil atau justru tebang pilih,” jelasnya.

Ketiga, ada persoalan konflik kepentingan yang harus dijawab melalui bukti, bukan sekadar dugaan. Erwin mengatakan, masyarakat tidak bisa langsung menyimpulkan bahwa pemerintah sengaja melindungi perusahaan tertentu.

“Namun, jika data yang relevan terus tertutup tanpa penjelasan yang memadai, wajar apabila masyarakat mempertanyakan siapa yang diuntungkan dari ketertutupan tersebut,” terangnya.

Cara Islam Mencegah Karhutla

Erwin membandingkan dengan sistem Islam. Dalam perspektif Islam, pencegahan karhutla tidak cukup dilakukan melalui pemadaman api dan penindakan setelah kebakaran terjadi. Islam juga memberikan prinsip mendasar tentang siapa yang berhak mengelola sumber daya alam, untuk siapa manfaatnya diperuntukkan, dan bagaimana negara harus menjaganya.

Oleh karena itu ada beberapa hal yang harus di pahami dalam perspektif ekonomi Islam. Pertama, hutan merupakan bagian dari sumber daya alam yang berkaitan dengan kepemilikan umum (milkiyah ‘ammah).

Dalam sistem ekonomi Islam, jelas Erwin, sumber daya alam tertentu yang menjadi kebutuhan bersama tidak boleh dikuasai secara eksklusif oleh individu atau korporasi sehingga masyarakat kehilangan hak atas manfaatnya.

Sabda Rasulullah SAW yang berbunyi “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: padang rumput, air, dan api,” menurut Erwin menjadi salah satu landasan pembahasan kepemilikan umum dalam sistem ekonomi Islam.

Dalam konteks kehutanan, penerapannya perlu melihat karakter sumber daya, fungsi hutan, serta ketentuan fikih yang relevan. Hutan yang menjadi sumber kekayaan alam bersama, penyangga ekosistem, sumber air, dan penopang kehidupan masyarakat haram diprivatisasi. Negara berkewajiban mengatur pengelolaannya demi kemaslahatan umum.

Kedua, negara bertindak sebagai pengelola amanah, bukan pemilik yang bebas memperdagangkan kepentingan rakyat.

Erwin menjelaskan, dalam konsep kepemilikan umum, negara berperan mengelola sumber daya hasilnya untuk kepentingan masyarakat. Tidak boleh menerbitkan izin pengelolaan terhadap swasta manapun baik dalam maupun luar negeri.

Ketiga, Islam melarang kerusakan lingkungan. Menukil QS al-A’raf ayat 56 yang artinya “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik,” Erwin mengatakan, pemanfaatan sumber daya alam harus mempertimbangkan kelestarian dan kemaslahatan.

“Keuntungan ekonomi tidak dapat menjadi pembenaran untuk tindakan yang merusak ekosistem dan membahayakan kehidupan manusia,” terangnya.

Keempat, Islam mewajibkan pemimpin menegakkan keadilan. Rasulullah SAW bersabda “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.”

Oleh karena itu, Erwin mengingatkan, pemerintah harus memastikan penegakan hukum karhutla berlaku bagi semua pihak. Masyarakat kecil maupun perusahaan besar harus dimintai pertanggungjawaban berdasarkan bukti dan proses hukum yang adil. Data penanganan kasus juga perlu dibuka secara transparan dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

“Jika pengelolaan hutan menimbulkan kerusakan, negara wajib mengevaluasi kebijakan, memperkuat pengawasan, dan meminta pertanggungjawaban pihak yang terbukti melakukan pelanggaran,” pungkas Erwin.[] Agung Sumartono

Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *