Kiai Shiddiq: Kasus Gibran Cerminkan Pelanggaran Syariah Berlapis

 Kiai Shiddiq: Kasus Gibran Cerminkan Pelanggaran Syariah Berlapis

MediaUmat – Pakar Fikih Kontemporer KH Muhammad Shiddiq al-Jawi menilai polemik pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden mencerminkan pelanggaran syariah berlapis (maksiat murakkabah).

“Kalau ditinjau dari perspektif fikih atau hukum Islam, apa yang terjadi sekarang itu menurut saya pelanggaran syariah yang murakkab. Jadi maksiat murakkabah,” ujarnya dalam Diskusi Online Media Umat: Tak Punya Ijazah, Gibran Dimakzulkan? di kanal YouTube Tabloid Media Umat, Ahad (11/10/2026).

Ia pun merincikan lapisan dimaksud. Pertama, penerapan sistem politik sekuler yang tidak menjadikan syariah Islam sebagai satu-satunya sistem hukum.

Menurutnya, sistem politik Islam memiliki prinsip kedaulatan syariah (as-siyadah lisy-syari’ah), yakni hukum Islam menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Sistem politik Islam itu salah satu cirinya dari beberapa ciri substansial atau prinsipil itu menggunakan hukum Islam sebagai satu-satunya sistem hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, sistem hukum di Indonesia tidak hanya menggunakan hukum Islam, tetapi juga dipengaruhi sistem hukum Eropa kontinental dan hukum adat. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa sistem politik yang berjalan belum sesuai dengan prinsip sistem pemerintahan Islam.

Kedua, polemik mengenai pemenuhan persyaratan pencalonan Gibran, khususnya terkait usia dan pendidikan. Menurutnya, persoalan ini menunjukkan adanya penyimpangan terhadap ketentuan yang berlaku dalam proses pencalonan wakil presiden.

“Ketika pelanggaran pertama ini belum tuntas, ternyata terjadi pelanggaran syariah berikutnya, yaitu terjadi kecurangan. Kecurangan atau penipuan ketika syarat-syarat itu tidak dipenuhi,” katanya.

Menurutnya, persoalan mendasar bukan sekadar adanya aturan yang dilanggar, melainkan ketika aturan justru diubah agar pihak yang dinilai tidak memenuhi ketentuan dapat lolos dari persoalan hukum. Praktik semacam itu berbahaya karena menempatkan hukum sebagai sesuatu yang dapat disesuaikan demi kepentingan tertentu.

“Orang itu melanggar hukum tapi hukumnya itu tidak diubah. Nah, kalau Gibran itu dia melanggar hukum sebenarnya, tapi supaya dia itu terhindar dari sanksi itu hukumnya diubah,” ujarnya.

Ia mengingatkan, ketika seseorang atau suatu keadaan tidak sesuai dengan ketentuan, seharusnya yang bersangkutan tunduk pada aturan, bukan justru aturan yang diubah untuk menyesuaikan keadaan.

“Ketika suatu kondisi ini tidak sesuai dengan norma, dengan aturan, mestinya kondisi ini tunduk pada norma, pada hukum. Eh, ternyata hukumnya diubah. Ini kan gawat sekali. Yang seperti ini kita harus belajar. Ini sesuatu yang sangat-sangat buruk bagi kita, umat Islam,” ungkapnya.

 

Sistem Politik Islam

Kiai Shiddiq juga merespons gagasan penerapan Islamic political system (sistem politik Islam) sebagai solusi atas persoalan politik nasional. Ia menyatakan sepakat dengan ajakan untuk mempelajari sistem politik Islam karena sistem tersebut dicontohkan Rasulullah SAW dan dilanjutkan oleh Khulafaur Rasyidin, yakni Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali bin Abi Thalib.

“Jadi memang Islamic political system inilah yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW, yang dicontohkan oleh para Khulafaur Rasyidin,” ungkapnya.

Ia merujuk hadis riwayat Imam at-Tirmidzi yang memerintahkan umat Islam mengikuti sunah Rasulullah SAW dan sunah Khulafaur Rasyidin. Namun, ia kurang sependapat apabila sistem politik Islam hanya ditempatkan sebagai penafsiran ulang terhadap Pancasila karena menurutnya hal itu berpotensi membatasi penerapan syariah secara menyeluruh.

Menurutnya, apabila sistem politik Islam hanya diposisikan sebagai tafsir Pancasila, penerapannya berpotensi berhenti pada rumusan Piagam Jakarta, yakni kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya. Padahal, ia berpandangan bahwa syariah Islam tidak hanya ditujukan bagi umat Islam, tetapi membawa rahmat bagi seluruh manusia.

“Padahal yang namanya syariah Islam itu bukan hanya untuk para pemeluknya yang beragama Islam, tapi syariah Islam itu rahmatan lil alamin untuk semua agama,” jelasnya.

Ia mendasarkan pandangan tersebut pada surah Saba ayat 28 dan surah al-A’raf ayat 158, yang menegaskan bahwa Rasulullah SAW diutus untuk seluruh manusia. Karena itu, ia memandang sistem politik Islam harus dipahami secara komprehensif, bukan sekadar sebagai penafsiran terbatas terhadap dasar negara.

“Ini adalah ayat yang menunjukkan universalitas Islam. Islam itu rahmatan lil alamin. Jadi semua akidahnya, semua hukum-hukumnya sebenarnya itu tidak hanya untuk orang-orang Muslim saja, tetapi untuk seluruh manusia,” pungkasnya.[] Lukman Indra Bayu

Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *