Iwan Januar: Pengakuan Hukum SOGIE Bukan Hasil Kajian Objektif
MediaUmat – Tim Redaksi Rumah Peradaban Institute M Iwan Januar menilai pengakuan hukum terhadap Sexual Orientation, Gender Identity and Expression (SOGIE) di tingkat global bukan merupakan proses yang lahir murni dari kajian ilmiah dan objektif.
“Perlu dipahami secara seksama bahwa pengakuan hukum atas SOGIE secara global bukanlah proses kajian yang dilakukan murni secara ilmiah dan objektif,” ujarnya kepada media-umat.com, Rabu (9/9/2026).
Pengakuan hukum terhadap SOGIE ini juga tidak dapat dilepaskan dari adanya agenda politik dan penyebaran nilai yang berasal dari pemikiran sekuler-liberal. Pasalnya, pengakuan hukum tersebut lahir dari agenda politis dan menjadi bagian dari apa yang disebutnya sebagai upaya penanaman nilai Barat ke berbagai negara.
“Kerangka SOGIE ini dijadikan sebagai standar kemajuan global yang baru,” katanya.
Menurut Iwan, melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan berbagai lembaga internasional, kerangka tersebut didorong untuk diadopsi oleh masyarakat dunia dalam sistem hukum dan kebijakan.
Di Indonesia, lanjut Iwan, upaya yang berkaitan dengan legalisasi agenda SOGIE juga menjadi bagian dari perkembangan wacana hukum. Salah satu peristiwa yang disorot adalah permohonan uji materi terhadap delik kesusilaan dalam KUHP melalui Perkara Nomor 46/PUU-XIV/2016 di Mahkamah Konstitusi.
Permohonan tersebut diajukan oleh Aliansi Cinta Keluarga (AILA) bersama Guru Besar Ilmu Keluarga IPB Prof. Euis Sunarti. Para pemohon meminta perluasan makna hukum pidana dalam sejumlah ketentuan, yakni Pasal 284 tentang perzinaan, Pasal 285 tentang pemerkosaan, dan Pasal 292 tentang pencabulan sesama jenis.
Iwan memandang, perkembangan pengakuan dan wacana hukum terkait SOGIE perlu dicermati karena dapat membawa konsekuensi terhadap institusi keluarga dan kehidupan masyarakat.
Ia menyoroti, kaburnya peran ayah dan ibu di dalam keluarga dikarenakan ketidakjelasan gender yang dimiliki oleh orang-orang di dalamnya akan menghasilkan ketidakstabilan hubungan pernikahan dan juga rentannya perceraian.
“Belum lagi jika bicara tentang dampak psikososial terhadap anak. Beberapa studi kata Iwan menyebutkan bahwa anak yang tumbuh tanpa figur ayah dan ibu biologis akan rentan mengalami stres akibat kebingungan akan identitas seksual mereka,” sebutnya.
Iwan mengingatkan, pada tingkat masyarakat, rusaknya tatanan keluarga akan memicu kepunahan demografis. Negara-negara yang sudah lebih dulu mengadopsi gaya hidup yang menormalisasi LGBT didera krisis demografi dengan semakin minimnya angka kelahiran dan berpotensi mempercepat penuaan populasi.
“Triliunan dana jaminan sosial (welfare state) terbukti gagal mendongkrak kelahiran karena krisis ini tidak bersumber pada masalah ekonomi belaka, melainkan pada pembusukan nilai-nilai keluarga akibat rusaknya pemahaman masyarakat akan jenis kelamin dan fitrah yang melekat pada diri manusia,” jelasnya.
Sedangkan bagi umat Islam, legalisasi ini merusak sendi-sendi mitsaqan ghalizha perkawinan (QS ar-Rum: 21) dan memicu krisis keimanan (akidah) yang secara hukum institusi keagamaan dan individu dipaksa untuk menerima penyimpangan moral ini di ruang publik walaupun itu bertentangan dengan syariat Islam.
Karena itu, Iwan mengajak masyarakat, khususnya umat Islam, untuk bersikap hati-hati dalam menyikapi perkembangan wacana SOGIE dan LGBTQ di tengah derasnya arus informasi ini. Masyarakat perlu memiliki pemahaman yang kuat serta membedakan antara kondisi biologis yang bersifat objektif dengan nafsu.
“Umat Islam harus mampu menerapkan strategi yang tepat untuk mengatasi masalah-masalah berkaitan dengan hal ini,” pungkasnya.[] Agung Sumartono
Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat