UIY: Kerangka Politik Hukum Tak Jelas, Negara Tak Serius Berantas Korupsi
MediaUmat – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang ditargetkan sah akhir tahun ini dinilai lahir di tengah ketidakjelasan kerangka politik hukum Indonesia, sehingga memicu keraguan publik atas keseriusan negara memberantas korupsi.
“Kerangka politik hukum ini yang sebenarnya tidak jelas, jadi ini negara sebenarnya mau memberantas korupsi atau tidak? Kalau mau jujur, itu enggak jelas. Negeri ini sebenarnya enggak serius dalam memberantas korupsi,” ujar Cendekiawan Muslim Ustadz Muhammad Ismail Yusanto (UIY) dalam Fokus: Pro Kontra RUU Perampasan Aset, Ahad (6/9/2026) di kanal YouTube UIY Official.
Menurutnya, inisiasi RUU sejak era Presiden SBY ini dipicu keputusasaan publik atas korupsi era reformasi. Namun, prosesnya lambat dan dikhawatirkan bagai mengasah pisau tajam yang rawan disalahgunakan sebagai alat politik tebang pilih.
Dugaan penegakan hukum yang selektif ini terlihat pada rumor belasan kasus hukum Airlangga Hartarto yang diduga dipakai menekan pengunduran dirinya dari Ketum Golkar.
“Pertanyaannya kenapa? Kalau betul dia diancam dengan sprindik, ada 12 katanya, 12 kasus itu, tidak diteruskan malah dijadikan sebagai alat politik untuk menekan yang bersangkutan,” ungkapnya.
Sebaliknya, pengusutan kasus Johnny G. Plate dan Syahrul Yasin Limpo baru berjalan masif usai konstelasi politik bergeser.
“Baru setelah Partai Nasdem itu enggak nurut pada Jokowi pada waktu itu dalam konteks pencalonan capres Anies, dua menterinya Johnny G. Plate dan Yasin Limpo itu kemudian ditersangkakan dan bahkan akhirnya masuk penjara,” lanjut UIY.
UIY juga menyoroti pelemahan KPK lewat revisi UU, kejanggalan kasus mantan Ketua KPK, hingga problem internal aparat hukum seperti kasus Jampidsus dan isu rekening gendut kepolisian.
“Mestinya dengan lahirnya KPK, KPK menjadi lembaga pemberantasan korupsi yang perform. Tapi yang terjadi apa? Ketua KPK-nya jadi tersangka, kok sampai sekarang enggak jelas sudah lebih dari dua tahun enggak diproses?” kritiknya.
Relevansi Seruan pada Sistem Islam
Ia menegaskan akar dari karut-marut penegakan hukum terjadi karena hukum buatan manusia rentan dijadikan objek transaksi politik dan kekuasaan. Untuk menyelesaikan persoalan mendasar ini, ia menekankan dua kunci utama, yakni penerapan sistem hukum syariat Islam serta hadirnya penguasa atau pemimpin yang amanah.
Sistem syariah menjadi kunci pertama karena ketentuannya bersifat tetap dan tidak bisa ditransaksikan demi kepentingan politik tertentu. Kunci kedua adalah keberadaan penguasa yang tunduk pada syariat, sehingga kepemimpinannya terkunci oleh aturan hukum yang adil dan tidak dapat diselewengkan sewenang-wenang.
“Di situlah relevansi dari hadirnya sistem yang tak bisa dijadikan sebagai objek transaksi. Itulah syariah,” pungkasnya.[] Zainul Krian
Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat