LBH Pelita Umat Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Sasar Masyarakat Umum
MediaUmat – Meskipun mendukung semangat RUU Perampasan Aset untuk mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat mengingatkan agar regulasi tersebut tidak justru menyasar masyarakat umum yang tidak melakukan tindak pidana.
“Jangan sampai RUU Perampasan Aset yang tujuan awalnya mengejar aset hasil kejahatan, dalam praktiknya justru dapat menyasar masyarakat umum,” ujar Ketua LBH Pelita Umat, Dr. Chandra Purna Irawan, S.H., M.H., kepada media-umat.com, Selasa (1/9/2026).
Pernyataan ini mencuat di tengah intensnya pembahasan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana oleh DPR dan Pemerintah. Perlindungan hak milik dan potensi abuse of power menjadi sorotan utama, terlebih setelah Komisi III DPR RI pada 26 Agustus 2026 mengingatkan agar RUU ini tak menjadi celah menarget pihak yang tak bersalah.
Lima Catatan Kritis
Chandra memberikan lima catatan krusial. Pertama, ruang lingkup tindak pidana asal (predicate crime) harus dibatasi tegas agar tidak meluas di luar korupsi. Kedua, sengketa bisnis atau kerugian investasi tidak boleh dengan mudah ditarik ke rezim pidana yang berujung perampasan aset.
“Apabila setiap laporan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan aset dapat dengan mudah menjadi pintu masuk terhadap tindakan penyitaan atau perampasan, maka terdapat risiko bahwa sengketa keperdataan atau risiko bisnis akan ditarik ke dalam rezim hukum pidana untuk kemudian diikuti tindakan terhadap aset seseorang,” jelas Chandra.
Ketiga, negara wajib membuktikan hubungan kausalitas aset dan pidana, terutama pada mekanisme non-conviction based asset forfeiture (NCB) atau perampasan aset tanpa didahului putusan pemidanaan terhadap pelaku agar tak berdasar dugaan semata.
Keempat, perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik harus menjadi norma utama.
“Jangan sampai seseorang kehilangan aset yang diperolehnya secara sah hanya karena aset tersebut pernah berada dalam rangkaian transaksi dengan orang yang kemudian diduga melakukan tindak pidana,” tegasnya.
Kelima, harus ada kontrol yudisial dan mekanisme pengawasan ketat terhadap aparat guna mencegah abuse of power.
“Sebab, hukum yang baik bukan hanya mampu merampas aset hasil kejahatan, tetapi juga mampu memastikan bahwa aset milik orang yang tidak melakukan kejahatan tidak dirampas oleh negara,” pungkasnya.[] Zainul Krian
Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat