Kiai Shiddiq Jelaskan Dua Hukum Gambar dan Video AI Menurut Fatwa Syekh ‘Atha
MediaUmat – Pakar Fikih Kontemporer sekaligus Founder Institut Muamalah Indonesia KH Muhammad Shiddiq al-Jawi menjelaskan, pembuatan foto dan video berbasis kecerdasan buatan (AI) memiliki dua rincian hukum syariat yang membedakan antara hasil yang diperbolehkan dan yang diharamkan.
“Fatwa seputar AI oleh Syekh ‘Atha Abu Rasytah, hafizhahullah, sesungguhnya terdiri dari dua bagian,” ujarnya kepada media-umat.com, Rabu (26/8/2026).
Penjelasan ini mengemuka seiring makin tingginya penggunaan AI generatif oleh publik, yang sering kali mengaburkan batasan antara dokumentasi fotografi biasa dan rekayasa gambar digital.
Kiai Shiddiq memaparkan, hasil AI boleh jika sekadar mentransfer realitas empiris secara real-time seperti proses fotografi tanpa mengubah tempat dan waktu. Sebaliknya, hasil AI menjadi haram jika prosesnya merekayasa bentuk atau membuat visual baru dari tiada seperti menggambar tangan.
Dalam penjelasannya, contoh AI yang diperbolehkan adalah sebatas mentransfer kondisi nyata secara langsung (real-time), misalnya foto seseorang saat itu tanpa adanya pengubahan wajah, bentuk tubuh, maupun latar lokasi.
Sebaliknya, AI yang tidak boleh digunakan meliputi manipulasi lokasi (foto indoor diubah jadi outdoor), manipulasi usia (foto wajah diubah menjadi versi muda atau bocil), hingga merekayasa kehadiran seseorang—seperti membuat video AI tokoh tertentu yang sedang berkhotbah padahal yang bersangkutan tidak pernah hadir di lokasi tersebut.
Oleh karena itu, lanjut Kiai Shiddiq, Syekh ‘Atha Abu Rasytah dalam fatwanya secara tegas menyoroti batasan larangan menggambar (tashwir) pada media AI yang sifatnya rekayasa tersebut.
“Namun, jika gambar hasil AI tersebut merupakan penyerupaan (tasybih) dari sesuatu dari segi penciptaannya yaitu seperti gambar yang dibuat secara manual dengan tangan atau menggunakan komputer—maka hal itu tidak diperbolehkan, karena istilah tashwir (menggambar) berlaku untuknya; artinya, gambar hasil AI tersebut terkena larangan hadits meniru ciptaan Allah,” demikian fatwa Syekh ‘Atha Abu Rasytah.
Selain melanggar batasan syariat tentang visual, Kiai Shiddiq menambahkan, fatwa tersebut juga menegaskan bahwa manipulasi gambar berbasis AI berpotensi mendatangkan dosa turunan lainnya.
“Tindakan yang haram tersebut, dapat ditambah lagi dengan keharaman penipuan, kebohongan, serta perbuatan yang menimbulkan kerugian—dan sebagainya—akibat manipulasi gambar yang mendistorsi kenyataan,” pungkas Kiai Shiddiq menegaskan fatwa tersebut.[] Zainul Krian
Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat