Polisi Tangkap Polisi, Begini Kata MSPI
MediaUmat – Peneliti Masyarakat Sosial Politik Indonesia (MSPI) Dr. Riyan, M.Ag. menanggapi penangkapan Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) AKP Pardiman beserta 7 anggota kepolisian lainnya terkait kasus peredaran gelap narkoba yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.
“Kasus ‘polisi menangkap polisi’ dalam perkara narkotika menunjukkan dua sisi yang perlu dipahami secara bersamaan,” ujarnya kepada media-umat.com, Jumat (31/7/2026).
Di satu sisi, kata Riyan, tindakan tersebut mencerminkan masih adanya mekanisme pengawasan dan penegakan hukum internal yang berjalan.
“Di sisi lain, berulangnya kasus serupa menjadi sinyal bahwa terdapat kerentanan pada integritas, tata kelola, atau pengawasan yang layak diperiksa lebih mendalam,” ujarnya.
Tetapi, menurutnya, ini menjadi urgen apakah fenomena ini telah sepenuhnya bersifat sistemik sehingga persoalannya tidak berhenti kepada penangkapan dan pemberian sanksi kepada polisi terkait.
Ia mengatakan, jika kasus Tangsel ini terbukti bahwa anggota kepolisian ikut mengedarkan narkoba, maka secara teoritis penyimpangan tersebut tidak lagi sekadar corruption.
“Melainkan telah memasuki kategori: criminal participation, artinya aparat berubah fungsi dari law enforcer (penegak hukum) menjadi law offender (melawan hukum),” tuturnya.
Faktor Penyebab
Riyan mengungkap faktor penyebab kasus ini dan kasus lain yang serupa bisa terjadi. Menurutnya, ada faktor internal dan eksternal.
Adapun faktor internal kepolisian, kata Riyan, antara lain, pertama, lemahnya integritas individu. “Petugas narkotika memiliki akses terhadap barang bukti, informan, dan jaringan kriminal. Tanpa integritas yang kuat, peluang penyalahgunaan kewenangan meningkat,” ungkapnya.
Kedua, struktur peluang (opportunity structure). Menurutnya, teori routine activity dan opportunity theory menjelaskan kejahatan terjadi ketika terdapat kesempatan yang besar dan pengawasan yang lemah.
“Dalam satuan narkoba, anggota memiliki: (1) akses terhadap barang bukti; (2) akses kepada bandar; (3) kemampuan memengaruhi proses hukum. Peluang ini menciptakan risiko korupsi apabila tidak diimbangi pengawasan efektif,” ujarnya.
Ketiga, budaya organisasi. Apabila terdapat budaya diam (code of silence), loyalitas kelompok yang berlebihan, atau toleransi terhadap pelanggaran kecil, maka penyimpangan dapat berkembang menjadi kejahatan yang lebih serius.
Keempat, pengawasan internal. Efektivitas propam, wasidik, audit barang bukti, rotasi personel, dan sistem pengawasan digital menjadi faktor penting. “Celah pengawasan dapat meningkatkan peluang penyimpangan,” katanya.
Kelima, faktor kesejahteraan. Sebagian penelitian menunjukkan kesejahteraan dapat memengaruhi perilaku menyimpang, tetapi bukan penjelasan tunggal. “Banyak aparat dengan kondisi ekonomi serupa tetap menjaga integritas, sehingga faktor ini perlu dilihat bersama faktor lain,” jelasnya.
Sedangkan, faktor eksternal antara lain, pertama, besarnya keuntungan bisnis narkoba.
Perdagangan narkotika menghasilkan keuntungan yang sangat besar sehingga menciptakan insentif kuat untuk menyuap, memengaruhi, atau merekrut aparat.
Kedua, jaringan kejahatan terorganisasi. Sindikat narkoba sering memiliki kemampuan finansial dan jaringan yang memungkinkan mereka mencoba memengaruhi aparat penegak hukum.
Ketiga, tekanan sosial dalam masyarakat konsumtif-kapitalistik. Gaya hidup konsumtif, utang pribadi, atau tekanan ekonomi dapat meningkatkan kerentanan sebagian individu terhadap praktik korupsi.
Keempat, lemahnya kontrol masyarakat. Transparansi yang terbatas, rendahnya perlindungan pelapor (whistleblower), atau minimnya pengawasan publik dapat mengurangi peluang penyimpangan terungkap lebih awal.
Solusi
Dalam perspektif Islam, kata Riyan, solusi tidak hanya bersifat kuratif, tetapi juga preventif melalui pembinaan akhlak, tata kelola yang adil, dan akuntabilitas, agar kedua faktor internal dan eksternal dapat diatasi secara komprehensif.
Pertama, secara internal, penguatan keimanan, ketaqwaan, dan sikap amanah ke setiap aparat. Al-Qur’an menegaskan pentingnya menunaikan amanah kepada yang berhak (QS an-Nisa’ [4]: 58).
“Jabatan dipandang sebagai titipan yang harus dijalankan dengan adil, bukan sebagai sarana memperoleh keuntungan pribadi,” tuturnya.
Kedua, Integritas dan larangan risywah (suap). Islam melarang suap dan penyalahgunaan jabatan serta memberikan hukuman berat bagi pelaku. “Dalam konteks kepolisian, larangan ini relevan untuk mencegah kolusi dengan pelaku kejahatan (termasuk kejahatan narkoba),” ungkapnya.
Ketiga, pengawasan secara internal dan eksternal harus ditegakkan. Konsep pengawasan ini didasarkan dengan landasan taqwa dan pengaturan secara sistemik berupa aturan yang ketat dalam pelaksanaan tugas publik. Hal ini dapat diwujudkan melalui: (1) pengawasan internal yang independen; (2) audit berkala; (3) mekanisme pengaduan masyarakat; (4)perlindungan pelapor.
Keempat, keteladanan pemimpin. Pemimpin mulai dari khalifah sampai atasan langsung dari aparat polisi memiliki tanggung jawab memastikan penempatan personel berdasarkan kompetensi, memberi teladan integritas, memberikan fasilitas dan kesejahteraan yang proporsional, dan menindak pelanggaran secara konsisten tanpa pandang bulu.
Terakhir, kata Riyan, Islam menekankan bahwa hukum Islam harus ditegakkan secara adil tanpa membedakan status seseorang. Polisi (surthah) dalam Islam fokus utamanya adalah menjaga dan memelihara keamanan dalam negeri dalam penerapan syariah Islam secara kaffah.
“Maka bila ada aparat polisi yang melanggar, maka sejalan dengan konsep equality before the law, yakni aparat yang melakukan tindak pidana tetap diproses sesuai hukum,” pungkasnya.[] Achmad Mu’it
Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat