Farid Wadjdi: Gerakan LGBTQ Menghancurkan Kemanusiaan
MediaUmat – Pemimpin Redaksi Majalah Al-Wa’ie Farid Wadjdi menilai kampanye dan aktivitas kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) sama sekali tidak melindungi hak-hak dasar manusia, melainkan justru menjadi ancaman nyata yang merusak bahkan menghancurkan tatanan keberlangsungan hidup manusia.
“Sesungguhnya yang mereka lakukan itu bukan memelihara kemanusiaan, tetapi menghancurkan kemanusiaan itu sendiri,” ujarnya dalam Sorotan Dunia Islam, Rabu (15/7/2026) pagi, di Radio Dakta 107.0 FM Bekasi.
Pernyataan Farid tersebut merespons polemik di ruang publik dan ranah digital menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029. Dalam beleid yang diteken Presiden Prabowo Subianto tersebut, penyebaran budaya LGBTQ resmi dimasukkan sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara. Kebijakan ini kemudian memicu aksi protes dari kelompok-kelompok pembela LGBTQ.
Menyikapi perkembangan tersebut, Farid menegaskan, Indonesia sebagai negeri Muslim seharusnya memandang persoalan ini dari kacamata syariat yang secara tegas melarang aktivitas homoseksual dan mengategorikannya sebagai tindakan kejahatan (jarimah) dengan sanksi hukum sangat berat.
Terlebih, sambungnya, pembelaan terhadap kelompok LGBTQ dengan mengatasnamakan hak asasi manusia (HAM) justru merusak eksistensi manusia karena membenarkan kemaksiatan atas dasar kebebasan atau liberalisme.
Saat menyinggung institusi kecil berupa keluarga, Farid menegaskan, tujuan penting pernikahan adalah mendirikan fondasi yang kuat untuk generasi masa depan sekaligus membentengi tatanan sosial dari kerusakan.
Farid mengungkapkan, masifnya pergerakan kelompok ini sudah merambah ke dunia digital melalui pembentukan grup-grup daring tertutup yang melibatkan anak-anak di bawah umur, seperti temuan kasus di Bogor.
Oleh karena itu, ia menegaskan penindakan tegas terhadap LGBTQ tidak bisa didebat dengan dalih perlindungan kelompok minoritas.
“Persoalannya bukan negara melindungi kelompok minoritas ataupun mayoritas, tapi persoalannya baik mayoritas ataupun minoritas yang melakukan kejahatan, negara harus memberantasnya. Ketika negara memberantas suatu kejahatan, justru negara itu melindungi masyarakat secara keseluruhan,” jelas Farid.
Ancaman Eksistensi dan Maqashid Syariah
Bahkan dalam perspektif syariat Islam, tambah Farid, institusi pernikahan ditujukan untuk menjaga eksistensi manusia dan keberlangsungan generasi (hifz an-nasl). Melalui hubungan yang sah, seorang wanita dapat melahirkan generasi penerus yang pertanggungjawabannya diatur jelas dalam keluarga. Sebaliknya, orientasi penyimpangan seksual dinilai memutus mata rantai tersebut.
“Kalau pendekatannya dengan LGBTQ ini, ini akan bisa merusak eksistensi manusia,” tuturnya.
Untuk itu, tegas Farid lebih lanjut, negara memiliki kewajiban untuk memelihara masyarakat dari kerusakan, yang erat kaitannya dengan hifz an-nasl (menjaga keturunan) serta hifz an-nafs (menjaga jiwa). Pasalnya, propaganda dan aktivitas kelompok ini dinilai mengancam kedua prinsip utama syariat tersebut melalui dampak sosial dan penularan penyakit menular seksual yang nyata di masyarakat.
“Rata-rata, salah satu faktor yang cukup dominan kenapa seseorang itu terkena HIV itu adalah lewat aktivitas liwath ini, lewat aktivitas homoseksual ini. Fakta-fakta seperti itu tidak bisa dibantah,” jelas Farid menambahkan bahaya kesehatan yang ditimbulkan.
Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah hukum yang konkret dan tidak membiarkan gerakan propaganda tersebut terus meluas dengan tameng hak asasi manusia.
“Tidak ada gunanya kita menyebut itu ancaman tapi tidak disertai dengan sanksi yang tegas,” tegasnya.[] Zainul Krian
Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat