UIY: Kejahatan Sadis Berulang, Bukti Hukuman Gagal
MediaUmat – Berulangnya kejahatan sadis, salah satunya kasus penyekapan dan penyiksaan sadis selama tiga tahun terhadap seorang perempuan di Bandung, menurut Cendekiawan Muslim Ustadz Muhammad Ismail Yusanto (UIY), menjadi bukti sistem hukuman yang berlaku saat ini gagal memberikan efek jera kepada pelaku.
“Fakta menunjukkan kekerasan atau sadisme yang berulang, ada pembunuhan dengan mutilasi dan sebagainya. Itu menunjukkan kegagalan dari hukuman yang ada untuk mencegah terjadinya kejahatan serupa di waktu yang akan datang. Artinya tidak ada efek jera,” tegasnya dalam Focus to The Point: Manusia Makin Sadis, Ada Apa? yang ditayangkan di kanal YouTube UIY Official, Senin (6/7/2026).
Menurut UIY, tidak adanya efek jera membuat pelaku seolah tidak lagi memiliki “rem” untuk menahan diri melakukan kejahatan.
“Ketika tidak ada efek jera, praktis orang itu seperti tidak punya rem untuk berpikir lagi sebelum berbuat. Bahkan ketika ditangkap wajahnya sepertinya tenang, biasa saja. Mungkin dia sudah mengerti bahwa paling hanya kena beberapa tahun,” ujarnya.
UIY menyebut, meningkatnya sadisme dipengaruhi oleh apa yang ia istilahkan sebagai lumrahisasi kekerasan.
“Saya sering sebut dengan istilah lumrahisasi kekerasan, lumrahisasi sadisme. Tayangan-tayangan yang sekarang sangat mudah dijumpai di media sosial sangat berpengaruh kepada mindset yang menganggap hal seperti itu sebuah perkara yang lumrah,” paparnya.
Menurut UIY, lumrahisasi kekerasan membuat masyarakat semakin kehilangan kepekaan terhadap kesalahan.
“Lumrahisasi ini mengakibatkan sensitivitas terhadap kesalahan itu menurun drastis. Ibarat baju yang sudah kotor, ketika ada noda kotor tambahan sudah tidak terlihat lagi. Begitulah juga dengan pikiran kita,” jelasnya.
Selain itu, UIY menilai melemahnya kontrol sosial turut memperparah berulangnya kejahatan.
“Ini juga menunjukkan berkurangnya, bahkan mungkin sudah tidak adanya lagi kontrol sosial. Masyarakat hari ini sudah semakin individualis sehingga apa yang terjadi di sekitar sering dianggap bukan urusannya,” katanya.
Setelah menguraikan berbagai faktor yang mendorong berulangnya kejahatan sadis, UIY kemudian menjelaskan pentingnya sistem sanksi yang memiliki daya cegah.
Syariah Beri Efek Pencegahan
UIY menilai sistem sanksi dalam syariat Islam memiliki efek jera dan daya cegah terhadap kejahatan.
“Dalam sistem hukum Islam atau uqubat fil Islam, hukuman itu begitu keras. Kalau itu diterapkan, semua orang akan tahu bahwa tidak boleh melakukan kejahatan seperti itu karena resikonya sangat besar,” ungkapnya.
Karena itu, UIY menilai normalisasi kejahatan hanya dapat dihentikan dengan sistem sanksi yang memberikan efek jera.
“Normalisasi kejahatan akibat tidak adanya hukuman yang sangat keras itulah yang harus dihilangkan,” tegasnya.
Atas dasar itu, UIY menegaskan relevansi penegakan syariah dalam mencegah berulangnya kejahatan.
“Di situlah relevansi seruan kita untuk penegakan syariah,” ujarnya.
Namun, menurut UIY, masih banyak pihak yang bersikap kontradiktif terhadap solusi tersebut.
“Masyarakat kadang-kadang geram melihat kejahatan, tetapi ketika disodorkan solusi melalui penerapan hukum syariah ada saja yang menolak. Itu kontradiktif,” pungkasnya.[] Zainard
Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat