PLN Krisis Batu Bara, Pengamat: “Akibat Kapitalisasi Energi”
MediaUmat – Menyikapi pengakuan pemerintah bahwa krisis pemadaman listrik bergilir yang terjadi di wilayah Jawa dan Bali disebabkan oleh kurangnya pasokan batu bara untuk PLN yang hanya terpenuhi 134 juta dari sekitar 160 juta ton yang diperlukan, Direktur Siyasah Institute Iwan Januar menyatakan pangkal masalahnya karena kapitalisasi energi dan pertambangan.
“Nah teman-teman, ini menguraikan persoalan bahwa yang menjadi pangkal masalahnya adalah terjadi kapitalisasi di bidang energi dan pertambangan,” bebernya dalam video TikTok @iwanjanuarcom, Sabtu (20/6/2026).
Ia menjelaskan, para pemilik tambang keberatan dengan harga domestic market obligation (DMO) yang ditetapkan PLN sekitar 70 dolar AS per ton. Menurutnya, harga tersebut jauh di bawah harga acuan batu bara pada Juni 2026 yang menembus lebih dari 121 dolar AS per ton, sehingga pengusaha memilih menahan pasokan.
“Ini menunjukkan bagaimana negara kalah di hadapan korporasi. Meskipun ada aturan DMO yang mewajibkan pemenuhan kebutuhan dalam negeri, para pemilik tambang tetap bisa menahan distribusi karena mempertimbangkan keuntungan pasar global,” tegasnya.
Ia menambahkan, puncak persoalan terlihat setelah lahirnya Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 yang dinilai memberi ruang semakin luas bagi para pemilik tambang batu bara. Dampaknya, ketika PLN membutuhkan pasokan untuk pembangkit listrik, para pengusaha dinilai leluasa menekan pemerintah agar membeli dengan harga acuan dunia, sehingga beban akhirnya ditanggung oleh masyarakat.
Ia pun menawarkan solusi mendasar dengan kembali pada pengelolaan berbasis syariat Islam yang menempatkan sumber daya energi sebagai milik umum yang harus dikelola negara untuk kepentingan rakyat.
“Karena dalam Islam energi dan pertambangan adalah menjadi milik umum. Nabi SAW menyampaikan manusia berserikat dalam 3 hal air, padang pengembalaan, dan api atau energi,” ujarnya.
“Maka para ulama semua bersepakat pertambangan yang jumlahnya besar seperti batu bara maka seharusnya menjadi milik umum negara adalah satu-satunya pihak yang mengelola hasilnya, keuntungannya diberikan untuk masyarakat termasuk untuk keperluan energi,” tandasnya.[] Lukman Indra Bayu
Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat