Takmir Masjid Haram Menerima Hewan Kurban dari Kaum Kafir

 Takmir Masjid Haram Menerima Hewan Kurban dari Kaum Kafir

MediaUmat Pakar Fikih Kontemporer dan Founder Institut Muamalah Indonesia KH Muhammad Shiddiq al-Jawi menyatakan ada dua alasan mengapa takmir masjid diharamkan menurut syara’ menerima hewan kurban dari gereja, sebagaimana yang telah diberitakan bahwa Masjid Istiqlal Jakarta telah menerima banyak hewan kurban dari non-Muslim, di antaranya dari Gereja Katedral, Jakarta.

“Haram hukumnya menurut syara’ takmir masjid menerima hewan kurban dari gereja karena dua alasan,” ujarnya kepada media-umat.info, Rabu (3/6/2026).

Pertama, karena kaum kafir tidak berhak ikut serta dalam kegiatan memakmurkan masjid, yang di antaranya adalah menyembelihkan hewan kurban kepada takmir masjid.

Dalilnya, menurut Kiai Shiddiq, adalah firman Allah SWT dalam QS At-Taubah ayat 17 yang artinya tidaklah pantas bagi orang-orang musyrik itu memakmurkan masjid-masjid Allah, sedangkan mereka bersaksi bahwa diri mereka kafir. Itulah orang-orang yang sia-sia amal mereka dan di dalam nerakalah mereka kekal.

Kedua, kaum kafir tidak memenuhi salah satu syarat mudhahhi (shahibul qurban/pekurban), yaitu shahibul qurban wajib seorang Muslim. Dalil bahwa pekurban itu wajib seorang Muslim, adalah dalil-dalil syar’i bahwa ibadah atau kebaikan yang dilakukan oleh orang kafir, tidak akan diterima oleh Allah dan akan sia-sia di sisi Allah. Maka dari itu, jika hewan kurban dari kaum kafir itu disembelih hukumnya tidak sah sebagai ibadah kurban, namun sah dan boleh dimakan sebagai sembelihan biasa.

“Tindakan takmir masjid menerima hewan kurban dari kaum kafir tersebut adalah batil dan bertentangan dengan syara’,” pungkasnya.[] Agung Sumartono

Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *