Danantara SDA Dibentuk, Akar Masalah Pengelolaan Alam Belum Tersentuh
MediaUmat – Mengkritik pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) oleh pemerintah, Jurnalis Joko Prasetyo atau biasa disapa Om Joy, menilai kebijakan tersebut belum menyentuh akar persoalan tata kelola kekayaan alam.
“Akar masalah sesungguhnya bukan sekadar lemahnya pengawasan, melainkan paradigma pengelolaan sumber daya alam yang sejak awal menyerahkan kekayaan alam kepada swasta besar dan korporasi asing,” ujarnya kepada media-umat.com, Sabtu (23/5/2026).
Sebelumnya, isu kebocoran kekayaan alam ini mencuat pascapidato Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026). Dalam pidato tersebut, Presiden membongkar dugaan kebocoran ekspor SDA yang nilainya diperkirakan mencapai US$908 miliar atau sekitar Rp15.400 triliun selama puluhan tahun.
Merespons hal itu, pemerintah melalui Danantara resmi membentuk PT DSI yang beroperasi penuh 1 Juni 2026. Badan ini ditugaskan memperketat pengawasan ekspor komoditas strategis guna menyetop manipulasi harga, under invoicing, serta kebocoran devisa.
Menanggapi langkah tersebut, Om Joy menilai kehadiran DSI membuktikan negara mulai menyadari masifnya kebocoran kekayaan alam. Namun, persoalan menahun ini tidak akan tuntas selama wilayah hulu dikuasai oligarki bisnis dan negara hanya diposisikan sebagai regulator.
Milkiyyah ‘Ammah
Om Joy menegaskan, kebocoran ini hanya bisa selesai dengan mengubah haluan paradigma. Dalam sudut pandang syariat Islam kaffah, SDA strategis seperti hutan, tambang, dan energi merupakan kepemilikan umum (milkiyyah ‘ammah) yang haram diserahkan kepada swasta atau asing.
“Negara wajib bertindak sebagai pengurus amanah umat, bukan fasilitator oligarki. Hasil pengelolaan sumber daya alam oleh negara itulah yang kemudian dikembalikan kepada rakyat,” paparnya.
Pengembalian tersebut, lanjut Om Joy, diwujudkan dalam bentuk pemenuhan kebutuhan dasar, seperti pendidikan dan kesehatan murah bahkan gratis, serta pembangunan infrastruktur publik yang nyata.
Lebih lanjut, ia menjelaskan paradigma Islam melarang eksploitasi alam secara brutal. Kawasan permukiman, hutan lindung, dan cagar alam wajib dijaga kelestariannya.
Sementara untuk kawasan komoditas, pengelolaannya harus memperhatikan kelentingan ekologis, analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), serta potensi bencana.[] Zainul Krian
Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat