Umar bin Khaththab: Bagaimana Kedaulatan Syariah Diwujudkan dalam Diri Seorang Penguasa

 Umar bin Khaththab: Bagaimana Kedaulatan Syariah Diwujudkan dalam Diri Seorang Penguasa

Serial Ramadhan: Momen-Momen Gemilang dalam Sejarah Islam (Episode 22)

Ketika nama Umar bin Khaththab ra. disebut, maka namanya tidak hanya disebut sebagai penguasa yang kuat dan adil semata, tetapi juga sebagai contoh nyata kedaulatan Syariah atas negara dan masyarakat. Kekuatannya tidak hanya berasal dari kepribadiannya yang tegas, tetapi juga dari komitmen mutlaknya terhadap prinsip bahwa kedaulatan adalah milik Allah, dan Khalifah bukanlah pembuat hukum atas kehendaknya sendiri, melainkan pelaksana hukum Islam, yang tunduk padanya sebelum menundukkan rakyat kepadanya.

Di negara Islam, kedaulatan bukan di tangan rakyat, bukan di tangan para elit, bukan pula di tangan lembaga, melainkan di tangan syara’ (hukum Islam). Konsep ini bukan sekadar slogan teoretis, tetapi realitas yang dijalani. Khalifah memahami bahwa ia terikat oleh hukum Allah, dan otoritasnya bukanlah mandat tanpa batas, melainkan amanah yang diatur oleh teks-teks keagamaan. Oleh karena itu, Khalifah tidak berada di atas hukum, dan juga tidak kebal dari pertanggungjawaban, tetapi ia berdiri di posisi yang sama di hadapan hukum, dan menerima penerapan hukum Islam seperti warga negara lainnya.

Pemahaman ini menetapkan prinsip fundamental dalam sistem Islam: Khalifah tidak dapat mengesampingkan keputusan hukum apa pun, juga tidak dapat menangguhkan suatu teks dengan dalih kepraktisan, dan tidak dapat memberikan kekebalan khusus kepada dirinya sendiri. Penguasa dalam Islam adalah wakil umat dalam melaksanakan hukum-hukum Islam. Dari sini, kita memahami bahwa prestise negara selama pemerintahan Umar berasal dari penerapan hukum yang adil, bukan dari tirani kekuasaan.

Salah satu manifestasi paling menonjol dari komitmen ini adalah praktik beliau dalam meminta pertanggungjawaban para gubernur (wali) dan memberhentikan mereka jika mereka melakukan ketidakadilan atau kelalaian. Gubernur tidak menikmati hak istimewa kelas atau kekebalan politik; sebaliknya, ia tunduk pada pengawasan dan akuntabilitas. Ucapan terkenalnya, “Kapan Anda memperbudak manusia, padahal ibu-ibu mereka melahirkan mereka dalam keadaan merdeka?” diucapkan saat ia menegur keras Amr bin Ash (Gubernur Mesir) dan anaknya yang bertindak sewenang-wenang terhadap seorang warga Mesir Kristen Koptik. Sikap Umar ini bukan sekadar reaksi moral, melainkan penerapan praktis dari prinsip bahwa penguasa terikat oleh hukum, dan martabat rakyat dilindungi oleh keputusan-keputusan hukum tersebut.

Selain itu, pengelolaan perbendaharaan negara selama masa pemerintahannya tunduk pada kontrol yang ketat. Dana publik bukanlah milik Khalifah atau kelas penguasanya, melainkan hak umat, yang harus dibelanjakan sesuai dengan penggunaan yang ditetapkan Syariah. Pendekatan ini melindungi negara dari transformasi kekuasaan menjadi alat pengayaan atau nepotisme. Khalifah tidak dapat menggunakan dana publik sesuai keinginannya, tetapi hanya sesuai dengan ketentuan hukum Islam.

Melihat realitas umat Islam saat ini, menjadi jelas bahwa banyak sistem didasarkan pada landasan yang berbeda; perundang-undangan berasal dari kehendak manusia atau sistem hukum buatan manusia, dan penguasa dapat diberikan kekuasaan luas yang bebas dari akuntabilitas. Dalam realitas seperti itu, keadilan menjadi slogan politik, bukan kewajiban agama yang mengikat. Sebaliknya, model yang dicontohkan oleh Umar menegaskan bahwa keadilan hanya dapat dicapai jika didasarkan pada wahyu ilahi, dan penguasa adalah orang pertama yang mematuhinya.

Dalam Islam, kekuatan suatu negara tidak diukur dari besarnya aparat keamanan atau melimpahnya sumber daya, melainkan dari ketaatannya pada hukum Islam. Negara yang menjadikan hukum Islam dan ketentuan-ketentuannya sebagai fondasi dan standar pemerintahan memiliki ukuran keadilan yang tetap, tidak terpengaruh oleh perubahan keinginan atau tekanan internasional. Namun, jika hukum menjadi sandera kepentingan elit atau perintah kekuatan asing, maka stabilitas menjadi rapuh, dan kepercayaan antara umat dan kepemimpinannya akan terkikis.

Dalam Islam, negara tidak menetapkan sumber otoritas bagi dirinya sendiri di luar wahyu ilahi, dan juga tidak memberikan hak kepada siapa pun untuk membuat undang-undang, hak membuatnya hanya milik Allah, tetapi negara berpegang pada batasan yang ditetapkan oleh hukum-hukum Allah dan menjadikan penguasa sebagai instrumen untuk melaksanakan hukum-hukum tersebut, jadi negara dan penguasa sama sekali bukan sebagai sumbernya. Ketika prinsip ini ditegakkan dengan kuat, pemerintahan akan berjalan dengan baik, politik diatur oleh hukum-hukum Islam, dan kekuasaan melayani akidah (ideologi), bukan melayani realitas yang dipaksakan.

Keadilan pada masa pemerintahan Umar bukanlah kemewahan moral, melainkan prasyarat bagi kekuatan dan keutuhan negara. Rakyat bersatu di sekitar sistem yang mereka anggap benar-benar adil, merasa bahwa keputusannya berlaku sama bagi mereka dan para pemimpin mereka. Namun, jika diskriminasi terjadi atau kelompok mana pun dibebaskan dari pertanggungjawaban, maka kepercayaan pada penguasa akan runtuh, dan kelemahan mulai muncul dari dalam.

Apa yang dilakukan Umar bin Khaththab memberikan pelajaran yang mendalam: bahwa membangun pemerintahan berdasarkan Islam berarti bahwa penguasa itu sendiri tunduk pada apa yang ia perintahkan, bahwa keadilan itu tidak tebang pilih, dan persatuan umat dijaga oleh kedaulatan syariah, bukan oleh kedaulatan individu. Konsep inilah yang menciptakan prestise negara pada waktu itu, memungkinkannya untuk menyampaikan pesannya ke luar batas wilayahnya dengan keteguhan dan kepercayaan diri.

Dengan demikian, sikap politik Umar bin Khaththab ini tetap menjadi model praktis bagi negara di mana hukum Islam adalah yang tertinggi, dan penguasa adalah orang pertama yang mematuhinya. Pelajarannya bukan hanya tentang tokoh sejarah, tetapi tentang prinsip yang diwujudkannya: bahwa kekuatan umat terletak pada ketaatannya pada hukum Tuhannya, dan keadilan itu terwujud ketika ia berasal dari akidah, yang menjadi fondasi stabilitas, landasan kemajuan, dan jaminan pembebasan kehendak politik dari kepatuhan kepada apa pun selain hukum Allah. []

Kantor Media Hizbut Tahrir Di Wilayah Mesir

Sumber: hizb-ut-tahrir.info, 12/3/2026.

Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *