Kiai Shiddiq: Zakat Fitrah dengan Uang Tunai Hukumnya Sah
MediaUmat – Pakar Fikih Kontemporer sekaligus Founder Institut Muamalah Indonesia KH Muhammad Shiddiq al-Jawi, menegaskan, pembayaran zakat fitrah menggunakan uang tunai hukumnya sah karena terdapat riwayat yang menunjukkan Rasulullah SAW menyetujui praktik tersebut.
“Nabi Muhammad SAW menyetujui pengambilan zakat fitrah secara tunai (dalam bentuk nilai/harga),” ujarnya kepada media-umat.com, Selasa (17/3/2026).
Artinya, meskipun mayoritas ulama (jumhur) mewajibkan pembayaran dalam bentuk bahan pokok, pendapat yang memperbolehkan uang tunai dinilai kuat karena memiliki dasar riwayat yang valid dari masa Rasulullah SAW.
Sebelumnya, Kiai Shiddiq mengungkap terdapat dua pandangan besar mengenai masalah ini. Pertama, dari Mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali tetap berpegang pada teks (nash) yang menyebutkan jenis barang seperti kurma atau gandum.
Dari Abdullah bin Umar ra, beliau berkata: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk bulan Ramadhan bagi orang merdeka dan budak, laki-laki dan perempuan, satu sa’ kurma atau satu sa’ jelai. Tetapi orang-orang menganggap setengah sa’ gandum setara dengan itu.” Demikian bunyi HR Bukhari, Muslim dan Nasa’i.
Namun, pandangan kedua, dari Mazhab Hanafi, serta didukung tokoh besar seperti Khalifah Umar bin Abdul Aziz, Hasan al-Basri, dan Imam Bukhari, menyatakan bahwa pembayaran secara tunai atau senilai barang adalah sah.
“Pembayaran zakat dalam bentuk uang telah ditetapkan dari Nabi Muhammad SAW dan sekelompok sahabat pada masanya maupun setelahnya,” tulis Syekh Ahmad bin Muhammad bin al-Siddiq al-Ghumari dalam kitabnya Tahqiq al-Amal fi Ikhraj Zakat al-Fitr bil-Mal (Mewujudkan Harapan dalam Membayar Zakat Fitrah dengan Uang) yang dikutip Kiai Shiddiq.
Dasar utama penguatan pendapat ini, sambungnya, adalah praktik Mu’adz bin Jabal saat diutus ke Yaman. Kala itu, meskipun awalnya diperintahkan mengambil zakat dalam bentuk gandum atau ternak, Mu’adz menerima pakaian sebagai pengganti karena dinilai lebih mudah bagi pembayar zakat dan lebih bermanfaat bagi kaum Muhajirin di Madinah. Praktik ini kemudian disetujui oleh Rasulullah SAW.
Selain faktor sejarah, kata Kiai Shiddiq lebih lanjut, argumen kemaslahatan menjadi pertimbangan utama di era modern. Hal ini sejalan dengan pesan Nabi SAW untuk mencukupkan kebutuhan fakir miskin di hari raya agar mereka tidak perlu mengemis.
“Kemandirian tersebut kini lebih mudah dicapai melalui uang tunai guna memenuhi berbagai kebutuhan hidup di luar urusan pangan,” tambahnya.
Demikian, meski menunaikan dengan bahan pokok tetap dianggap lebih utama karena mengikuti teks asli, membayar dengan uang tunai adalah sah secara syariat dan membebaskan pembayar zakat dari tanggungan kewajibannya.
“Langkah ini dianggap sebagai solusi praktis yang mempermudah umat sekaligus memberikan manfaat optimal bagi penerima zakat,” pungkasnya.[] Zainul Krian
Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat